JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar pembayaran premi asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) untuk mobil dan motor dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memiliki asuransi TPL, yang merupakan asuransi wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
AAUI Usulkan Asuransi TPL Mobil dan Motor Masuk dalam Pajak STNK
Menurut AAUI, penggabungan pembayaran premi dengan pajak STNK akan memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi TPL untuk melindungi pihak ketiga yang mungkin menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dilansir pada laman Berita Bisnis.com saat wawancara dikantor pada Senin (22/07/2024) “Kami berharap usulan ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah, karena akan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pemilik kendaraan, perusahaan asuransi, maupun masyarakat secara umum,” ujar Ketua AAUI, Budi Herawan.
Namun, usulan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak berpendapat bahwa penggabungan pembayaran premi asuransi TPL dengan pajak STNK akan memberatkan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan dengan nilai jual rendah. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa penggabungan ini dapat mengurangi pilihan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi.
“Jika ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, masyarakat mau tidak mau harus membayarnya. Jika tidak, mereka tidak bisa menjalankan kendaraannya dan akan ditilang,” kata Budi.
Meskipun demikian, AAUI optimis bahwa usulan ini akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi dan masyarakat secara keseluruhan. AAUI juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi usulan ini.
Dampak Potensial Penggabungan Pembayaran:
- Peningkatan Kepatuhan: Diharapkan pemilik kendaraan akan lebih patuh dalam memiliki asuransi TPL karena terintegrasi dengan pembayaran pajak STNK.
- Kemudahan: Proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan praktis.
- Kesadaran: Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya asuransi TPL.
- Pertumbuhan Industri Asuransi: Potensi peningkatan jumlah pemegang polis asuransi TPL.
Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak ekonomi dan sosial dari usulan ini, termasuk potensi beban tambahan bagi masyarakat dan kemungkinan berkurangnya pilihan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi.
Usulan AAUI untuk menggabungkan pembayaran premi asuransi TPL dengan pajak STNK merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi. Namun, perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa implementasi usulan ini tidak merugikan pihak manapun.