JAKARTA – Fakta mengejutkan datang dari dunia perbankan. Sejumlah perbankan di Sidoarjo harus gulung tikar pasca mengalami kemelut. Perbankan yang bankrut tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Penyebab bankrutnya pun mencuat. Diantaranya karena mismanajemen dan tak mampu memenuhi rasio modal atau dinyatakan sebagai bank yang ‘tidak sehat’. Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan, meningkat tiga kali lipat dibanding tahun lalu.
Jika tahun 2023 bank yang bankrut hanya ada empat bank namun tahun 2024 meningkat tajam jadi 14. Itu pun baru sampai awal Juli belum di akhir tahun 2024.
Jika merujuk data sejak tahun 2005, total bank yang terpaksa mundur sebanyak 136.
Mirisnya, yang bangkrut semuanya merupakan Perkreditan Rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meski bank tutup tapi dana nasabah tetap terjaga. “Kami telah menyiapkan anggaran penyelamatan,” paparnya.
Menurutnya, realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh harus memenuhi sejumlah ketentuan dan sesuai keadaan. “Memperimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Peraturan OJK (POJK) itu berlaku pada 1 Juli 2024 atau sejak diundangkan.
Gambaran umumnya, POJK mengatur semua kewajiban bank dalam menerapkan tata kelola dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Perbedaan mencolok terdapat pada BPR dan BPRS yang diharuskan menerapkan strategi anti fraud secara efektif.Â
Tujuan utamanya untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi, melaporkan, dan sanksi, serta memantau, mengevaluasi, dan tindak lanjut yang berpedoman pada POJK tersebut.
Intinyam POJK itu diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.
OJK Rilis Daftar BankÂ
Otoritas Jasa keuangan (OJK) merilis daftar perbankan yang bangkrut di Sidoarjo. Sebelumnya, hanya ada 12 bank Perkreditan Rakyat, namun pada juli 2024 mengalami penambahan hingga genap menjadi 14.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung (SAW) . BPR SAW tersebut berada di Provinsi Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Sidoarjo.
Pencabutan izin itu tertuang dalam surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024.
Berikut daftar 14 BPR bangkrut sejak awal tahun 2024:
3. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
BPR yang beralamat Jl. Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini telah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 21 Desember 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Berikut daftar 14 BPR bangkrut sejak awal tahun 2024:
4. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
BPR yang beralamat Jl. Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini telah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 21 Desember 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2023 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
7. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.
Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
8. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
9. PT BPR EDCCASH
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
10. Perumda BPR Bank Purworejo
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
11. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
12. PT BPR Madani Karya Mulia
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.