26.7 C
Jakarta
Senin, 25 November, 2024

Pegadaian Akan Bentuk Bank Emas, Siap Bersaing?

JAKARTA, duniafintech.com – PT Pegadaian (Persero) baru-baru ini memberikan informasi terbaru mengenai pembentukan bullion bank atau bank emas. Sebagai bagian dari Holding Ultra Mikro, Pegadaian saat ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang relevan untuk melanjutkan proses ini.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa perusahaan telah siap sepenuhnya untuk mengelola bullion bank, namun masih menunggu regulasi dari OJK.

“Progresnya kami sudah siap 100 persen, bahkan penyimpanan juga kami siapkan itu, kemudian tinggal menunggu regulator,” ujarnya dalam konferensi pers di The Gade Tower, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pegadaian Menanti Keputusan OJK Terkait Pembentukan Bank Emas

Meskipun POJK belum diterbitkan, Damar memastikan bahwa Pegadaian telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pengujian sistem dan pendanaan. Contohnya, mereka telah melakukan uji sistem untuk Tabungan Emas Plus dan menyiapkan anggaran yang dibutuhkan.

“Dalam internal kami sudah menerapkan uji sistem. Termasuk PMK, pembiayaan modal kerja, itu dengan melalui anak perusahaan kami, dari 2004 udah kami lakukan nih. Dari 2004 ‘Kami butuh emas nih, tak pinjemin dari simpanan orang-orang tadi yang menyimpan,” jelasnya.

Undang-Undang Tentang Bank Emas

Pendirian bank emas ini diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang nantinya akan menjadi dasar dari POJK.

Bullion bank ini akan mencakup transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk kegiatan ekspor-impor, serta proses penyimpanan. Layanan yang diberikan oleh bullion bank mencakup peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas, dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU