Washington D.C. – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan pembentukan cadangan strategis Bitcoin telah secara resmi diajukan ke Komite Perbankan Senat Amerika Serikat. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya untuk mengintegrasikan mata uang kripto ke dalam sistem keuangan negara.
RUU Cadangan Bitcoin Dimajukan ke Komite Perbankan Senat AS
RUU yang diusulkan oleh Senator Cynthia Lummis dari Wyoming ini bertujuan untuk membentuk kerangka kerja regulasi yang jelas bagi Bitcoin, serta mengakui potensinya sebagai aset cadangan yang berharga. Jika disahkan, RUU ini akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah AS untuk mengakuisisi dan menyimpan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa negara.
Senator Lummis, yang dikenal sebagai pendukung kuat mata uang kripto, berpendapat bahwa Bitcoin memiliki karakteristik unik yang membuatnya cocok sebagai aset cadangan. Bitcoin memiliki pasokan terbatas, tahan terhadap inflasi, dan dapat ditransfer secara global dengan cepat dan efisien.
Pengajuan RUU ini ke Komite Perbankan Senat merupakan langkah penting dalam proses legislatif. Komite ini akan bertanggung jawab untuk meninjau RUU tersebut secara menyeluruh, mengadakan dengar pendapat publik, dan melakukan amandemen jika diperlukan. Jika disetujui oleh Komite, RUU tersebut akan diajukan ke Senat untuk pemungutan suara.
Keputusan untuk memajukan RUU ini ke Komite Perbankan Senat telah disambut baik oleh para pendukung mata uang kripto. Mereka melihatnya sebagai tanda bahwa pemerintah AS semakin serius dalam mempertimbangkan peran Bitcoin dalam ekonomi modern.
Namun, RUU ini juga menuai kritik dari beberapa pihak yang skeptis terhadap mata uang kripto. Mereka mempertanyakan volatilitas Bitcoin dan potensinya untuk digunakan dalam aktivitas ilegal.
Terlepas dari pro dan kontra, pengajuan RUU ini ke Komite Perbankan Senat merupakan perkembangan penting dalam perdebatan tentang masa depan mata uang kripto di Amerika Serikat. Hasil dari proses legislatif ini akan memiliki implikasi signifikan bagi industri mata uang kripto secara global.