29.4 C
Jakarta
Jumat, 20 September, 2024

Transaksi Pinjol Meningkat Drastis Nilainya Capai Rp 66 Triliun

JAKARTA – Fakta mengejutkan terkait transaksi dari Pinjaman Online (Pinjol) mencengangkan.

Angkanya mengalami peningkatan drastis.

Naik hingga 26, 73 persen.

Data yang berhasil dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester I/2024 sebanyak Rp 66,79 Triliun dana yang berputar dari industri pinjaman online (pinjol) alias peer-to-peer (P2P) lending.

Fakta Lain Kenaikan Transaksi Pinjol

Fakta lainnya yakni pembiayaan dari pinjol justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Persentasenya berada di angka 26,73% dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman saat menghadiri konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Senin (5/8/2024).

Ia mengatakan, pada bulan Juni 2024 industri fintech P2P lending, outstanding mengalami peningkatan sebesar 26,73% year-on-year.

Menurut Agusman, jika dibandingkan dengan perhitungan Mei lalu angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 25,44%.

Dari segi tingkat risiko kredit macet, kata Agusman, secara agregat alias TWP90 pada bulan ini tercatat dalam kondisi terjaga.

Posisinya kata Agusman, berada di angka 2,79%.

“Ada selisih tipis,” paparnya.

Jika dibandingkan bulan Mei lalu sambung Agusman, ada selisih angka sebesar 2,91%.

Sejumlah Perusahaan Belum Penuhi Aturan Modal Minim

Agusman mengungkapkan, per Juni 2024 sejumlah perusahaan multifinance dan fintech P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum.

“Sebanyak 7 dari 147 perusahaan belemum memenuhi modal standar,” ungkapnya.

Agusman memaparkan nilai dasar modal minimum yang dimaksud senilai Rp100 miliar.

Data yang ditampilkan tetap sama dan tidak mengalami perubahan dengan Mei 2024.

“Lalu, 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juni 2024,” terangnya.

Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Pasal 50 No. 10/2022 tentang aturan penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Pelaksanaannya kata Agusman, dilakukan secara bertahap, terhitung sejak 1 tahun aturan itu diundangkan.

P2P lending kata Agusman, minimal paling sedikit harus memiliki modal dasar minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Kemudian, di 2 tahun sejak POJK diundangkan paling sedikit ekuitas P2P lending Rp7,5 miliar.

“Ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU