29 C
Jakarta
Kamis, 19 September, 2024

Aset Digital: Era Baru Keuangan, OJK Siapkan Aturan Main

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses penyusunan aturan komprehensif untuk mengatur aset digital di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat teknologi keuangan dan meningkatnya minat masyarakat seperti cryptocurrency.

Aset Digital: Era Baru Keuangan, OJK Siapkan Aturan Main

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil tetap memastikan perlindungan bagi investor dan stabilitas sistem keuangan.

“Kami menyadari potensi besar aset digital dalam mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi,” kata Mahendra. “Namun, kami juga harus mengantisipasi risiko yang mungkin timbul, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan volatilitas pasar.”

Aturan yang sedang disusun akan mencakup berbagai aspek, termasuk:

  • Definisi dan Klasifikasi Aset Digital: Aturan ini akan memberikan kejelasan mengenai jenis-jenis yang diakui dan bagaimana mereka diklasifikasikan.
  • Perizinan dan Pengawasan: Lembaga yang ingin terlibat dalam kegiatan terkait, seperti pertukaran (exchange) atau penyedia dompet (wallet), akan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK dan tunduk pada pengawasan yang ketat.
  • Perlindungan Investor: Aturan ini akan menetapkan standar transparansi dan pengungkapan informasi bagi penyedia layanan, serta mekanisme penyelesaian sengketa bagi investor.
  • Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme: Aturan ini akan mewajibkan pelaku industri aset digital untuk menerapkan prosedur “Know Your Customer” (KYC) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK berharap aturan ini dapat selesai disusun dan diimplementasikan dalam waktu dekat. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keselarasan kebijakan di sektor keuangan.

Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan industri aset digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU