25.1 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

55 Investor Gelontorkan Rp 56 T, Jokowi: Investor Bisa Kuasai Tanah IKN 190 Tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, saat ini sejumlah investor telah turut serta dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebanyak 55 investor sudah membuat Jokowi yakin pembangunan IKN akan selesai tepat waktu.

Para investor tersebut kata Jokowi, diperkirakan akan menggelontorkan dana total Rp 56,2 triliun.

Seiring waktu, Jokowi optimis jumlah investor akan terus bertambah.

Untuk itu, ia meminta kepala daerah agar memberikan kemudahan kepada para investor.

Kesepakatan 55 Investor 

Para investor tersebut telah sepakat turut serta membangun IKN dari berbagai sektor.

Ada sejumlah sektor yang tengah dilirik para investor, diantaranya:

  1. Sektor pendidikan sebanyak 6 investor
  2. Sektor kesehatan sebanyak 3 investor
  3. Sektor ritel dan logistik sebanyak 10 investor
  4. Proyek hotel sebanyak 8 investor
  5. Proyek di sektor energi dan transportasi sebanyak 2 investor
  6. Proyek perkantoran dan perbankan sebanyak 14 investor
  7. Proyek hunian dan area hijau sebanyak 9 investor
  8. Proyek media dan teknologi sebanyak 3 investor

Investor Bisa Kuasai Tanah IKN

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Joko Widodo secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) kepada para investor di IKN.

Jangka waktu HGU yang diberikan Jokowi paling lama 95 tahun.

Pasal 18 beleid tersebut menyebutkan, HGU itu diberikan secara langsung tanpa bertahap.

PP Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 itu menjadi angin segar bagi para investor yang berminat bergabung di IKN.

Menurut Jokowi, apabila HGU tersebut habis, maka investor bisa memperpanjang siklus berikutnya dengan waktu yang sama.

“Totalnya selama 190 tahun,” kata Jokowi di IKN, Jumat (16/8/2024).

Jika mengacu pada pasal 18. Pasal 18 ayat (1) maka secara jelas disebutkan, para investor mendapatkan jaminan kepastian hukum jangka waktu hak atas tanah (HAT).

Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan berlaku dalam jangka waktu paling lama 80 tahun.

Siklus pertama diperoleh dengan cara pemberian kembali melalui satu siklus.

Berikutnya, siklus kedua jangka waktu paling lama 80 tahun diberikan setelah melalui tahapan evaluasi.

Siklus ketiga, hak pakai berlaku selama 80 tahun.

Siklus pertama menggunakan mekanisme pemberian kembali melalui satu siklus.

Kedua jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU