27.7 C
Jakarta
Selasa, 26 November, 2024

KPPU Klaim IFG Diganjar Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

JAKARTA – Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha berhasil diraih Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi.

Sertifikat tersebut diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai badan usaha yang menerapkan program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo.

KPPU Harapkan Penguatan Perusahaan

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto berharap, perusahaan yang ada di Indonesia terus berusaha melakukan inovasi dan menguatkan industri.

Langkah ini kata Taufik, diyakini mampu memperkuat industri agar tumbuh lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Taufik menerangkan, IFG merupakan konglomerasi perusahaan yang langsung diawasi OJK.

“Saat ini melakukan monitoring secara berkala dan seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan IFG,” katanya.

Untuk itu, kedepan IFG diharapkan terus melakukan pembinaan internal secara terus menerus dan berkesinambungan.

“Tentunya dalam rangka penguatan pemahaman terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha dengan menggandeng KPPU,” paparnya.

Mengacu pada Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 sambung Taufik, IFG diharapkan terus meningkatkan kemampuannya.

“Terutama dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha di lingkungan IFG grup,” sambungnya.

Menurut Taufik, keberhasilan IFG patut diapresiasi.

“Sebagai holding BUMN dalam bidang asuransi, penjaminan, dan investasi tentu kita berharap IFG terus meningkatkan kemampuan yang dimiliki,” tuturnya.

Taufik Ariyanto sangat mengapresiasi keberhasilan yang dicapai IFG.

“KPPU sangat mengapresiasi IFG,” terangnya.

Kedepan kata Taufik, IFG harus lebih fokus dan konsisten untuk terus membina dan menumbuhkan kondisi industri agar tumbuh lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.

“KPPU juga terbuka untuk berdiskusi mengenai regulasi baru,” pungkasnya.

KPPU Klaim IFG – Sertifikat Sebagai Wujud Komitmen IFG

Usai menerima sertifikat tersebut, Heru menyatakan, penerimaan sertifikat tersebut merupakan bentuk wujud komitmen IFG dalam memperkuat tata kelola perusahaan.

“Sekaligus mendukung persaingan usaha yang sehat,” kata Haru Koesmahargyo dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (28/8/2024).

Menurut Heru, IFG dalam melaksanakan tata kelola perusahaan berpegang teguh pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami juga berkomitmen menyusun program kepatuhan persaingan usaha,” tuturnya.

Mengacu Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 sambung Heru, menjadi landasan kuat IFG dalam mengelola perusahaan.

“Ini merupakan komitmen nyata IFG terutama dalam mewujudkan usaha yang sehat dan mendukung penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia,” sambungnya.

Untuk itu kata Heru, IFG kedepan akan terus berusaha meningkatkan semua lini yang ada dalam perusahaan.

“Melaksanakan monitoring secara rutin terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan perusahaan,” kata Heru.

Sekitas Tentang IFG

Untuk diketahui, Financial Group (IFG) lahir pada 2020 dan terbentuk dari Holding Asuransi dan Penjaminan.

Pembentukan IFG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020.

  1. IFG telah memiliki enam belas perusahaan terafiliasi, diantaranya:
  2. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo),
  3. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo),
  4. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), dan
  5. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU