31.1 C
Jakarta
Sabtu, 21 September, 2024

Pensiun Dulu? Tidak Perlu! Ini Rahasia Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering dimanfaatkan oleh peserta. Melalui program ini, peserta dapat mencairkan dana hingga Rp 10 juta meskipun belum mencapai usia pensiun. Lalu, bagaimana cara memperoleh Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Program JHT adalah bentuk perlindungan yang menyediakan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini, pencairan JHT masih mengacu pada peraturan sebelumnya, sehingga peserta tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun. Dana JHT dapat dicairkan sebelum peserta memasuki usia pensiun atau saat masih aktif bekerja, meskipun pencairan ini hanya sebagian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta yang telah berpartisipasi selama minimal 10 tahun dalam program JHT dapat mengajukan pencairan sebagian.

Kriteria Klaim JHT Sebagian

  1. Klaim JHT Sebagian 10%

    Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan hingga 10% dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya).

  2. Klaim JHT Sebagian 30%

    Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan hingga 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah. Persyaratan klaim berbeda tergantung pada cara pembayaran rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    • Pembayaran Tunai: Kartu Peserta BPJS, KTP, PPJB atau AJB, dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta).
    • Pembayaran Kredit: Kartu Peserta BPJS, KTP, NPWP, dan dokumen perbankan seperti perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran kredit.

Proses Pencairan JHT Penuh

Peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat mencairkan JHT secara penuh. Berikut cara-cara pencairannya:

  1. Melalui Layanan Online

    Kunjungi laman pencairan BPJS Kesehatan, isi data diri, unggah dokumen yang diperlukan, dan ikuti proses wawancara online melalui video call. Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah didaftarkan.

  2. Datang Langsung ke Kantor Cabang

    Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS terdekat, ambil nomor antrian, ikuti wawancara, dan tunggu hingga dana JHT dikirimkan ke rekening.

  3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Pilih menu klaim JHT pada aplikasi, lengkapi data yang diminta, dan ikuti instruksi sampai proses klaim selesai.

Perlu diketahui, khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, maksimal saldo klaim adalah Rp 10 juta. Jika saldo melebihi nominal tersebut, pengajuan pencairan dapat dilakukan melalui kantor cabang atau layanan online Lapak Asik.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU