JAKARTA, duniafintech.com – Tersangka kasus pengunggahan dokumen pribadi tanpa izin, Adam Deni Gearaka mengaku senang selama di Rutan Bareskrim Polri. Alasan Adam Deni senang karena bertemu beberapa tahanan Bareskrim lainnya seperti Edy Mulyadi, Ferdinand Hutahaean hingga Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan Adam Deni kepada wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Senin (21/3/2022) kemarin. Adam Deni juga mengaku berat badannya naik selama ditahan polisi.
“Kondisi saya, Alhamdulillah, sehat. Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan. Ya kita berteman semua,” kata Adam Deni, dikutip dari Detik.com, Selasa (22/3/2022)
“Dan berat badan saya naik 5 kilo sekarang,” sambung Adam Deni.
Lebih lanjut, dia menganggap kasus dan proses hukum yang menjeratnya adalah teguran dari Tuhan. Selama di rutan, Adam Deni mengaku juga jadi taat beribadah. Ia mengaku berubah.
“Dan saya, Alhamdulillah, sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya karena saya lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin salat lima waktu terus, ya sudah terus bersyukur,” ujar Adam.
Di sisi lain, Adam Deni membandingkan perlakuan polisi dalam memproses kasusnya dengan kasus Jerinx. Adam Deni merasa polisi ‘pilih kasih’ dan proses hukum terhadap kasusnya janggal.
“Dan yang satu lagi kejanggalannya setelah saya ditahan dalam durasi 14 hari, berkas sudah P-21. Ini UU ITE maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” ungkap Adam Deni.
Adam Deni lalu mengaku sempat meminta diberi kesempatan konferensi pers. Namun penyidik menolak dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dan Ahmad Sahroni, selaku pelapor.
“Dan tadi saya bilang ke teman-teman, saya minta untuk preskon ke media, tapi dengan alasan penyidiknya, kami menjaga nama Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” tambahnya.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada