JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat suara terkait tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan pengaturan suku bunga pinjaman kepada konsumen.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengaku menghormati langkah KPPU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Pihaknya siap melakukan kerjasama untuk melakukan komunikasi dan informasi yang presisi terkait pengaturan penetapan suku bunga pinjaman.
“Kita siap bekerjasama dan melakukan komunikasi dengan KPPU, terkait bagaimana proses dan latar belakang yang sudah diatur dalam pedoman perilaku suku bunga pinjaman,” kata Kuseryansyah kepada duniafintech.com.
Dia menjelaskan alasannya AFPI menetapkan suku bunga 0,8 per hari dikarenakan hal itu untuk mencegah dan sebagai perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Sebab, pada saat penetapan suku bunga 0,8 persen sedang marak-maraknya pinjaman online ilegal bermunculan di masyarakat.
Baca juga:Â Berita Fintech Hari Ini: KPPU Lakukan Penyelidikan Terhadap AFPI
Selain itu, penetapan suku bunga 0,8 persen tersebut merupakan salah bentuk tindakan AFPI untuk melindungi konsumen dari jeratan pinjaman online ilegal. Bahkan, penetapan suku bunga 0,8 persen seperti yang KPPU selidiki sudah mengalami penurunan menjadi 0,4 persen per harinya.
“Penerapan suku bunga tersebut untuk melindungi konsumen yang pada saat waktu lalu maraknya pinjol ilegal. Bahkan kita sudah menurunkan suku bunga pinjamannya menjadi 0,4 persen per harinya,” kata Kuseryansyah.
Kuseryansyah juga membantah dugaan KPPU terkait 89 anggota AFPI ikut serta dalam penetapan suku bunga pinjaman 0,8 persen per hari. Dia menegaskan bahwa sebenarnya terdapat 101 anggota AFPI, sebanyak 101 anggota yang terdiri dari beberapa perusahaan fintech aktif diikutsertakan agar dapat dalam praktek bisnis P2P lending bisa dipantau oleh AFPI.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: AFPI Ungkap Syarat Bunga Pinjaman Fintech untuk UMKM Bisa Turun
“Kita anggotanya 101 bukan 89 anggota. Jadi anggota yang tergabung merupakan pinjol legal. Kemudian mereka dijadikan anggota, agar AFPI bisa mengontrol dan tidak terperangkap dalam predatory lending. Kalau kita lepas akan ada praktek ilegal. Ini untuk melindungi konsumen,” kata Kuseryansyah.
Sementara itu, CEO Akseleran Ivan Tambunan membantah tidak ada praktek monopoli yang dilakukan oleh AFPI. Sebab, AFPI mengatur batasan suku bunga maksimal. Kemudian, setiap anggota bebas menentukan sendiri besaran suku bunganya tetapi tidak boleh lebih dari 0,4 persen per harinya.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Terkait Berita Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, AFPI akan Panggil AdaKami
“Tidak ada monopoli ya karena AFPI mengatur batasan suku bunga maksimal dan tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari. Dan memang pada kenyataannya bunga di fintech lending itu berbeda-beda tergantung produk dan business modelnya,” kata Ivan kepada duniafintech.com.
Menurutnya jika pengaturan harga dalam konteks anti monopoli, hal itu untuk pengaturan harga minimum yang merugikan konsumen. Namun, AFPI malah mengatur jumlah bunga maksimal dengan besaran 0,4 persen per hari.
“Pengaturan ini ada justru untuk melindungi konsumen, agar tidak mencekik konsumen dan tidak predatory,” kata Ivan.