29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

AFPI Beri Tanggapan Setuju Banget OJK Cabut Izin Investree! Ini Alasannya

JAKARTA, 23 Oktober 2024 – AFPI beri tanggapan terkait pencabutan izin fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) yang turut menjadi perhatian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan tegas OJK tersebut.

Terlebih mengutip dari keterangan OJK, ada pelanggaran yang serius pada Investree.

“Tentunya hal ini sangat berpengaruh positif terhadap industri fintech P2P Lending di Indonesia agar lebih sehat dan berkesinambungan,” kata Entjik.

Entjik juga meyakini dengan tindakan tegas dari OJK dapat semakin menguatkan kepercayaan investor pada industri fintech P2P lending.

Dia juga menekankan, AFPI terus menerus mengingatkan para anggotanya untuk patuh dalam menjalankan manajemen perusahaan secara comply dan prudent.

“Dengan seringnya kami menyelenggarakan forum-forum diskusi salah satunya seperti Compliance Talk Forum dan Brain Wave,” katanya.

Tertuang dalam Keputusan OJK

Pencabutan izin tersebut Pinjol Investree tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha terhadap Investree dilakukan, karena platform melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya Mewujudkan Industri Jasa yang Sehat

Ismail menyebut pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,

Ismail memastikan OJK telah meminta pengurus dan pemegang aham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Selain itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

Namun demikian, Ismail menyebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.  “Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

AFPI Beri Tanggapan dan Terus Lakukan Edukasi kepada Masyarakat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat tentang perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. Fintech lending bukan pinjol,” kata Ketua Umum AFPI Entjik.

Entjik menuturkan fintech lending berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat.

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU