AFPI mendorong membernya untuk segera melengkapi persyaratan dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 15 dari 96 perusahaan penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyampaikan pihaknya kini tengah berupaya aktif agar para anggotanya dapat segera memenuhi regulasi tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dan berdiskusi dengan OJK untuk mencari wayoutdari masalah ini,” ujar Entjik, dikutip Media Asuransi, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Tak hanya dengan regulator, AFPI juga menjalin komunikasi langsung dengan para penyelenggara fintech yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Diskusi juga kami lakukan dengan para perusahaan penyelenggara (fintech lending) yang belum bisa memenuhi ekuitas minimum untuk mendorong agar masalah ini segera selesai mengingat waktunya sudah sangat pendek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Entjik menjelaskan, masing-masing perusahaan menghadapi tantangan yang berbeda-beda, sehingga pendekatan yang dilakukan pun bersifat kasus per kasus.
“Banyak faktor yang menyebabkan masalah ini, setiap perusahaan memiliki masalah yang berbeda-beda satu sama lainnya. Kami sedang memantau perkembangan atas hal ini apakah perlu permohonan untuk perpanjangan waktu dari ketentuan batas minimum ekuitas ini,” tuturnya.
Namun demikian, AFPI belum memastikan apakah akan secara resmi mengajukan permintaan relaksasi atau perpanjangan waktu kepada OJK. Meski demikian, langkah tersebut masih dalam pertimbangan sambil melihat perkembangan lebih lanjut.