JAKARTA, duniafintech.com – Aduan soal fintech legal dan ilegal hingga pertengahan Februari 2024 yang diterima oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tercatat mencapai ratusan aduan.
Adapun aduan soal fintech legal dan ilegal terkait itu penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P Lending) alias pinjaman online (pinjol). Dalam menangani prahara aduan soal fintech legal dan ilegal ini, AFPI merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Jumlah Aduan soal Fintech Legal dan Ilegal
Menurut Marketing Communication AFPI, Andri Tau, hingga Februari ini, terkait aduan soal fintech legal dan ilegal, Jendela Pengaduan AFPI mencatat ada 851 pengaduan terkait Fintech ilegal dan 421 pengaduan yang terverifikasi pada fintech legal.
Baca juga: Di Tengah Guncangan, Industri Fintech Masih Diminati Lender
“Selain itu, pengaduan penagihan tidak beretika mencapai 269 aduan dari total pengaduan fintech ilegal yang terverifikasi,” katanya, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (16/2/2024), terkait aduan soal fintech legal dan ilegal.
Disampaikan Andri, terkait aduan soal fintech legal dan ilegal, POJK 22/2023 mencakup berbagai aspek, termasuk kewajiban perusahaan fintech lending sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menegakkan perlindungan konsumen.
“AFPI sejalan dengan OJK, berkomitmen dan berdedikasi untuk melindungi kepentingan anggota dan konsumen, serta mendukung inisiatif OJK dalam disiplin pasar, edukasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi, guna menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, pembatasan waktu penagihan yang diatur POJK 22/2023 dapat mempengaruhi kinerja fintech lending, terutama dalam hal manajemen risiko kredit dan tata kelola keuangan.
Baca juga: Masalah Gagal Bayar Fintech P2P Lending Marak Terjadi, Pengamat Ungkap Penyebabnya
“Penyelenggara fintech lending harus memastikan bahwa kebijakan penagihan mereka mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan mempertahankan kepercayaan konsumen,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, sosialisasi POJK 22/2023 kepada anggota AFPI dapat melibatkan pelatihan dan pemahaman mendalam tentang ketentuan baru.
“Masukan dari anggota dapat mencakup berbagai hal, seperti kendala implementasi, kejelasan ketentuan, atau saran untuk perbaikan. AFPI turut mengimbau dan memberikan pendampingan dalam proses implementasi seluruh Penyelenggara fintech lending anggota AFPI,” tuntasnya.
Baca juga: Bunga Pinjaman Fintech Lending 2024 sudah Turun, Ternyata Begini Dampaknya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com