26.5 C
Jakarta
Senin, 9 Desember, 2024

Bunga Pinjaman Fintech Lending 2024 sudah Turun, Ternyata Begini Dampaknya

JAKARTA, duniafintech.com – Bunga pinjaman fintech lending sudah turun. Hal itu sejalan dengan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada 1 Januari 2024. 

Dalam peraturan itu, OJK mengatur bahwa terkait bunga pinjaman fintech lending atau peer to peer/P2P lending, maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. 

Hingga saat ini, artinya sudah satu bulan aturan baru bunga pinjaman fintech lending turun tersebut berlaku. Turunnya bunga pinjaman fintech lending itu nyatanya ikut mempengaruhi kinerja sejumlah fintech P2P lending. Salah satu yang merasakan dampak dari bunga pinjaman fintech lending turun adalah fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR). 

Baca juga: Wajib Tahu! Begini Prospek Fintech Jelang Pemilu 2024

Bunga Pinjaman Fintech Lending

Pendanaan SAMIR Meningkat

Menurut Public and Government Relation SAMIR, Balqis, pendanaan pada Januari 2024 meningkat 2% jika dibandingkan posisi pada Desember 2023 setelah adanya aturan baru terkait bunga pinjaman fintech lending.

“Adapun pendanaan Desember 2023 sebesar Rp 58,47 miliar dan Januari 2024 sebesar Rp 59,40 miliar. Kami tetap mengevaluasi strategi pemasaran dan penyaluran dana untuk memastikan pertumbuhan pendanaan yang sehat meskipun dengan suku bunga yang lebih rendah,” katanya, seperti dikutip dari Kontan, Rabu (6/2/2024).

Kendati pendanaan meningkat, ia menerangkan bahwa terdapat penurunan sekitar 12% pada jumlah borrower pada Januari 2024 jika dibandingkan Desember 2023. Adapun jumlah borrower Desember 2023 mencapai 47.600, sedangkan Januari 2024 sebanyak 41.985. 

Di samping itu, dirinya tidak memungkiri bahwa penurunan jumlah borrower diakibatkan oleh perubahan aturan suku bunga. Dalam jangka panjang, ia menyebut bahwa SAMIR akan memastikan strategi peminjaman yang tepat untuk menjaga jumlah borrower tetap stabil, bahkan meningkat.

Lebih jauh, ia juga menganggap bahwa aturan baru OJK tersebut sebagai suatu tantangan bagi perusahaan. Dia mengatakan penurunan batas maksimum bunga pinjaman fintech lending dapat berdampak negatif terhadap pendapatan perusahaan, terutama jika perusahaan bergantung pada pendapatan dari bunga pinjaman. 

“Perusahaan mungkin perlu melakukan penyesuaian strategi bisnis dan mencari cara untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” terangnya.

Ke depannya, ia mengatakan bahwa SAMIR akan mempertimbangkan sejumlah faktor agar penurunan suku bunga tidak mempengaruhi kinerja perusahaan. Sejumlah faktornya, seperti strategi pemasaran, diversifikasi produk, dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi. 

Kinerja Akseleran Masih Baik

Di lain sisi, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyampaikan kinerja perusahaan terbilang masih baik meski ada penurunan bunga.

“Terkait bunga untuk produktif di angka 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024, kami tidak ada masalah, karena biaya pinjaman kami rata-rata di 22,5% per tahun. Jadi, tidak ada pengaruh apapun buat kami saat ini,” kata  Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan.

Sementara itu, untuk kinerja pendanaan pada Januari 2024, Ivan menyebut Akseleran menyalurkan Rp 260 miliar lebih pinjaman. Kata dia lagi, pencapaian tersebut naik secara signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya karena pada Januari 2024 tak ada libur panjang seperti Desember 2023.

“Memang naik signifikan kalau dibanding Desember 2023. Sebab, Desember 2023 itu ada libur panjang akhir tahun. Adapun sepanjang 2023, penyaluran kami sekitar Rp 2,85 triliun, kalau dibagi 12 sekitar Rp 240 miliar satu bulan. Jadi, naik sedikit pada Januari 2024,” tuturnya.

Bunga pinjol untuk sektor produktif akan terus menurun ke depannya dan akan mencapai 0,067% per hari pada 2026. Menurut Ivan, pada saat itu mungkin ada produk Akseleran yang bisa terdampak, yaitu produk online merchant financing yang debiturnya kecil-kecil dan bunganya bisa di atas 24%. 

“Jadi, perlu kami adjust nanti. Namun, hal itu juga tidak signifikan mempengaruhi karena produk online merchant financing Akseleran sekarang kontribusinya hanya sekitar 3% dari total penyaluran,” kata Ivan.

Baca juga: OJK Aduan Sektor Fintech hingga Januari 2024 Mencapai 9.226

Bunga Pinjaman Fintech Lending

Pendanaan Maucash Meningkat

Adapun bagi fintech P2P lending Maucash, menyampaikan aturan baru OJK terkait penurunan bunga pinjaman fintech lending ini berdampak positif terhadap perusahaan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menerangkan dampak positif begitu terasa khususnya bagi pendanaan Maucash baik di sektor produktif maupun konsumtif yang terus meningkat. 

“Kami optimistis bahwa kebijakan bunga yang baru akan membuat pelayanan kami kepada konsumen di seluruh Indonesia makin luas, besar, dan makin memberi dampak nyata bagi pelanggan kami dalam menjalankan usaha produktifnya,” katanya.

Indra menambahkan sejauh ini pendanaan Maucash terus meningkat dan dapat terbilang sehat dengan kenaikan sekitar 20% pada Januari 2024, jika dibandingkan Desember 2023. Indra menyebut sejak didirikan hingga Januari 2024, Maucash telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 4,8 triliun. Adapun saat ini Maucash memiliki jumlah borrower lebih dari 7,5 juta.

Untuk ke depannya, Indra menyampaikan pihaknya optimistis bahwa penurunan bunga tidak akan mempengaruhi kinerja Maucash. Hal itu juga terbukti dari pertumbuhan angka yang saat ini dimiliki Maucash.

“Kami optimistis bahwa angka itu akan terus naik seiring dengan perkembangan bisnis di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Dampak terhadap Industri Fintech Lending

Mengenai aturan bunga pinjaman fintech lending yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan aturan baru tersebut tentu membawa dampak terhadap industri fintech lending.

“Salah satunya adalah penurunan margin keuntungan karena batas maksimum bunga yang lebih rendah. Namun, penguatan aturan itu mendorong penyelenggara untuk lebih inovatif dalam pengembangan layanan maupun produknya agar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat unbanked dan underserved,” sebut Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala.

Menurut Tiar, penurunan bunga pinjaman diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap fintech lending karena menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi para peminjam. Namun, faktor lain, seperti berkurangnya ragam layanan yang ditawarkan juga akan mempengaruhi minat masyarakat terhadap layanan tersebut, terutama dari sisi lender.

Oleh karena itu, dia mengatakan AFPI akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak penguatan regulasi bunga pinjaman fintech lending tersebut di industri fintech lending. Tiar memproyeksikan bahwa penurunan bunga tersebut tak akan mempengaruhi kinerja para pemain fintech lending dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang. 

Bunga Pinjaman Fintech Lending

“Atas dasar itu, mereka (fintech lending) akan didorong untuk berupaya menyesuaikan model bisnis mereka agar tetap berkelanjutan dan mempertahankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” kata Tiar.

Baca juga: Terkait Kredit Macet Fintech Investree, Begini Tanggapan OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU