26.5 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

Aftech Mengenai Moratorium, OJK Ungkap Alasan Belum Dicabut

JAKARTA, 10 Oktober 2024 – Aftech mengenai moratorium? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan moratorium pendirian pinjol atau pembatasan pembukaan izin usaha untuk fintech peer-to-peer lending yang belum dicabut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, sampai saat ini OJK masih mengkaji opsi pencabutan pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.

Belum dicabutnya moratorium itu dipengaruhi oleh pengukuran potensi pertumbuhan fintech lending yang sudah ada sekarang.

Tujuan utamanya agar fintech lending dapat tumbuh secara optimal.

Moratorium yang belum dicabut disebabkan karena mempertimbangkan kepentingan publik.

Terutama, kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.

Moratorium Pendirian Pinjol Belum Dicabut

Agusman menilai, penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang berlaku mulai awal 2024 diperkirakan menjadi potensi turunnya minat pemberi pinjaman (lender).

Namun demikian, penyelenggara pinjol yang lebih berkualitas dapat memberikan insentif baik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada penerima pinjaman (borrower) sesuai selera risikonya.

OJK, kini terus melakukan pemantauan terhadap jumlah lender dan minat masyarakat untuk terus melakukan investasi pada industri P2P lending sebagai lender.

Tanggapan Aftech Mengenai Moratorium

Menaggapi hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai moratorium perizinan baru untuk fintech peer to peer lending merupakan upaya menata industri oleh regulator.

Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication, and Community Development Aftech menyebut moratorium merupakan respon atas berbagai permasalahan yang muncul di industri ini.

Dari [perusahaan fintech] yang legal kata Aby, masih banyak menghadapi berbagai macam masalah.

Mulai adanya pinjaman online [pinjol] ilegal, hingga NPL [Non Performing Loan] yang masih tinggi.

Permasalahan lain yang membuat moratorium dipertahankan regulator yakni edukasi terhadap konsumen.

Meskipun penggunaan fintech lending sedang tinggi, namun tidak diimbangi dengan edukasi yang cukup, dan inilah yang memicu berbagai permasalahan.

Berada di Tahap Pengembangan

Regulator, menurut Aby, memiliki pandangan untuk menekan dulu pertumbuhan ini agar industri bisa lebih sehat dan terkelola dengan baik.

Dia juga menyoroti bahwa industri fintech lending di Indonesia masih berada pada tahap perkembangan yang signifikan.

“P2P lending ini ibarat produk keuangan yang dulu masih ‘bayi,’ tapi sekarang sudah dipaksa untuk jadi dewasa karena tingginya permintaan dari konsumen di Indonesia,” katanya.

Namun, dia menekankan bahwa lonjakan permintaan tersebut belum diikuti dengan perbaikan fundamental dalam industri.

Hal ini menciptakan beberapa kendala yang perlu diatasi sebelum moratorium dapat dicabut.

Hal ini kemudian menciptakan ketidakstabilan, dan sekarang regulator melakukan pembatasan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.

Moratorium Masih Berlangsung

Abynprima menegaskan meski moratorium ini masih berlangsung, hal ini bukan berarti regulator menghambat pertumbuhan industri fintech.

Menurut dia, regulator hanya ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi memiliki pondasi yang kuat dan mampu bersaing secara sehat.

Ini juga memberi waktu bagi industri untuk berbenah dan memperbaiki kendala-kendala yang ada, sehingga fintech lending di Indonesia bisa terus berkembang dengan lebih bertanggung jawab.

Pada September 2023, OJK berencana mencabut moratorium izin fintech lending.

Namun hingga saat ini pencabutan moratorium izin fintech lending tersebut belum dilakukan. Regulator masih mengevaluasi kinerja industri fintech P2P lending, serta memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK.

Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2024 tumbuh 35,62% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU