32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Tentang Ajudikasi Asuransi atau Adjudicate Beserta Prosesnya

JAKARTA, duniafintech.com – Ajudikasi asuransi atau adjudicate merupakan sebuah istilah penting dalam dunia perasuransian yang wajib untuk diketahui.

Istilah ini menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah pada dua belah pihak dengan adanya pihak ketiga sebagai mediator. Pada asuransi, adjudicate atau ajudikasi ini biasanya digunakan saat mengajukan klaim asuransi.

Ajudikasi sendiri menjadi salah satu istilah dalam asuransi yang umum digunakan. Prosesnya dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk memutuskan apakah sebuah klaim yang diajukan nasabah bisa diterima atau ditolak menggunakan pihak ketiga, yang lazimnya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Baca juga: Asuransi Syariah di Indonesia — Dasar hukum hingga Produk

Nah, supaya kamu lebih memahami apa itu ajudikasi dan prosesnya dalam asuransi, simak ulasannya di bawah ini ya, seperti disadur dari Lifepal.

Apa Itu Ajudikasi Asuransi atau Adjudicate?

Pada dasarnya, adjudicate/ajudikasi menggambarkan sebuah proses hukum yang membantu mempercepat dan memberikan keputusan pengadilan terkait suatu masalah antara dua belah pihak. Pada proses ini, ada putusan dan pendapat pengadilan yang mengikat secara hukum.

Adapun penggunaan ajudikasi dalam asuransi umumnya lepas dari proses hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan ajudikasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud.

Putusan ajudikasi ini mengikat para pihak jika konsumen menerima.  Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.

Biasanya, ajudikasi dalam asuransi biasanya ditemukan dalam proses pengaduan klaim asuransi mobil atau jenis lainnya. Saat kamu mengajukan klaim, pasti ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar klaim bisa diterima oleh perusahaan asuransi dan dibayarkan.

Dalam pengajuan klaim, nasabah diminta untuk menyampaikan informasi secara jelas dan jujur, misalnya ketika ingin mengajukan klaim asuransi kesehatan, kamu akan diminta memberikan rincian biaya, diagnosis dokter,  dan sebagainya.

Tujuannya untuk memudahkan perusahaan asuransi untuk mendapatkan validasi atas laporan klaim yang dilakukan dan membuat keputusan. Ajudikasi berfungsi sebagai penyelesaian sengketa kalau kamu merasa keputusan perusahaan asuransi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan ajudikasi ini di Indonesia dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Untuk klaim asuransi satu dengan lainnya tidak jauh berbeda sehingga penting untuk memperhatikannya.

Pada asuransi jiwa, klaim yang dibayarkan setelah pengajuan diterima oleh pihak asuransi kepada Ahli Waris biasanya berbentuk Uang Pertanggungan dan biasanya memerlukan waktu yang lebih lama.

ajudikasi asuransi

Proses Ajudikasi Asuransi

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menyediakan layanan ajudikasi di luar pengadilan. Inilah alur proses penyelesaian sengketa menggunakan ajudikasi.

Baca juga: Hukum Asuransi dalam Islam: Fatwa MUI & Al-Qur’an

1. Nasabah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa

Sekiranya nasabah dan perusahaan asuransi tidak mencapai kesepakatan tertentu atas pengaduan klaim yang dilayangkan, nasabah bisa menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pada LAPS terdekat.

2. Verifikasi dokumen permohonan

Di sini, pihak LAPS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh nasabah. Jika terbukti permohonan yang diajukan tidak sesuai atau palsu maka LAPS berhak menolaknya.

3. Konfirmasi permohonan adalah salah satu tahapan proses ajudikasi asuransi

Apabila permohonan memenuhi syarat maka pihak LAPS akan mengirimkan konfirmasi permohonan penyelesaian sengketa pada nasabah.

4. Memilih pihak ketiga

Dalam hal ini, nasabah berhak memilih pihak ketiga atau layanan penyelesaian yang diinginkan. Dalam kasus ini, kamu memilih ajudikasi sebagai pihak ketiganya, berjumlah tiga orang.

5. Proses penyelesaian sengketa

Adapun proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui layanan pihak ketiga yang dipilih oleh nasabah. Untuk ajudikasi, keputusan ajudikasi akan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa jika nasabah/konsumen menerima.

Akan tetapi, kalau nasabah/konsumen menolak maka nasabah atau konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya. 

6. Tercapai kesepakatan adalah tujuan dari ajudikasi

Kalau nasabah menerima keputusan yang ditetapkan oleh ajudikator atau pihak ketiga dalam ajudikasi maka tercapai kesepakatan atau penyelesaian dari sengketa tersebut.

7. Monitoring

Selanjutnya, LAPS akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan. Kalau yang diadukan adalah terkait pembayaran klaim asuransi dan kesepakatannya adalah perusahaan akan membayar pada nasabah maka LAPS akan memantau hingga perusahaan asuransi membayarkan klaim tersebut pada nasabah.

Sekian ulasan tentang ajudikasi asuransi yang perlu kamu ketahui.

Baca juga: Profil Asuransi Mobil BESS hingga Daftar Bengkel Rekanannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE