27.4 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Akhirnya Ngaku Juga! Vanessa Khong Terbukti Terima Uang Rp5 Miliar dari Indra Kenz

JAKARTA, duniafintech.com – Vanessa Khong akhirnya mengakui bahwa dirinya ikut menerima aliran dana dari tersangka binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang merupakan pacarnya.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Adapun sebelumnya, Vanessa Khong bersikukuh mengaku bahwa ia tidak bersalah terkait kasus Binomo dan dapat membuktikannya.

Pernyataan ini sebagaimana tertuang dalam media sosialnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Whisnu mengatakan, Vanessa Khong terbukti menerima duit dari Indra Kenz, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saudari VK ini menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari IK,” kata Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (21/4).

Disampaikan Whisnu, Vanessa pun memperoleh sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Ia mengungkap, hal ini terbukti lantaran tanah tersebut atas nama Vanessa Khong, pemberian Indra Kenz.

“Tanah itu ada di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp7,8 miliar,” paparnya.

Vanessa Khong sendiri sebelumnya sempat marah-marah di akun Instagram pribadinya. Dan menyebut bahwa dirinya keberatan menjadi tersangka lantaran merasa tidak menerima apa pun dari Indra Kenz.

“Binomo itu kasus sepele. Aku nggak terima semua rekening keluargaku diblokir. Aku bisa buktiin kalau tidak bersalah,” kata Vanessa melalui unggahan Instagram Story, belum lama ini.

Merespons hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa seluruh pihak yang dinyatakan tersangka memang berhak untuk menolak. Namun, kata dia lagi, penyelidikan dan penahanan bakal tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan bukti yang diperoleh penyidik.

“Jadi, mau dia (VK) bantah bukan tersangka, ya, itu haknya. Namun, itu akan berpengaruh terhadap hukuman yang akan diterima,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan. Pada kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU