31.3 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Akibat Batasi Penarikan Aset Kripto, Didenda $3,9 Juta di California,

JAKARTA – Robinhood Crypto LLC telah dikenakan denda sebesar $3,9 juta oleh negara bagian California karena melanggar undang-undang komoditas negara bagian dengan melarang pelanggan menarik kripto dari akun mereka antara tahun 2018 dan 2022.

Jaksa Agung California, Rob Bonta, mengumumkan penyelesaian ini pada hari Rabu, mengakhiri penyelidikan terhadap praktik Robinhood di masa lalu. Selain denda moneter, perjanjian tersebut juga mencakup persyaratan perilaku yang harus dipenuhi oleh Robinhood.

Kasus 2018 Menghantui Robinhood, Didenda Jutaan Dolar Akibat Batasi Penarikan Aset Kripto

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Robinhood harus mengizinkan pelanggan untuk menarik kripto ke dompet mereka sendiri dan memperbarui pengungkapan terkait praktik perdagangan dan penitipannya. Penyelesaian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di industri kripto yang sedang berkembang pesat.

“Penyelesaian ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa perusahaan kripto harus mematuhi hukum California, termasuk memberikan pengungkapan yang akurat dan jujur tentang layanan mereka,” kata Bonta dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini bermula dari keluhan pelanggan yang melaporkan kesulitan dalam menarik aset kripto mereka dari platform Robinhood. Penyelidikan selanjutnya mengungkapkan bahwa Robinhood telah menerapkan pembatasan penarikan tanpa memberikan informasi yang memadai kepada pelanggan.

Penyelesaian ini merupakan pengingat bagi semua perusahaan kripto untuk mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan. Industri ini terus menghadapi pengawasan ketat dari regulator, dan perusahaan yang gagal memenuhi standar yang ditetapkan dapat menghadapi konsekuensi yang serius.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU