27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Akulaku Ambil Langkah Restrukturisasi Kredit Rp47,3 Miliar Saat Pandemi

DuniaFintech.com – Perusahaan Fintech Akulaku ambil langkah restrukturisasi bagi 13.876 debitur dengan total pinjaman Rp47,3 miliar per Juli 2020. Langkah tersebut diambil mengingat banyaknya debitur yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19. 

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengungkapkan terdapat 36.478 nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Namun, tidak semua pengajuan nasabah disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.

Akulaku mengklaim telah menjalankan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pembaruan data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK.

“Semoga Akulaku ambil langkah restrukturisasi ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi corona. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” kata Efrinal.

Menurutnya, Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit daring (online) ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit, sebagaimana arahan pemerintah. Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan OJK yang bertujuan bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.

Baca Juga:

Salah satu debitur Akulaku yang juga merupakan mitra ojek online dan kurir perusahaan logistik, Hamdi merasa terbantu dengan kebijakan Akulaku ambil langkah restrukturisasi tersebut. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari teman sejawat serta melalui notifikasi dari aplikasi yang ia miliki.

“Kalau selama pandemi, emang disetop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya, jadi sampai dua bulan tanpa ada cicilan. Saya bulan April kemarin tidak ada bayar cicilan,” tutur hamid. 

Hamdi juga mengaku telah menggunakan Akulaku kurang lebih 2-3 tahun sebagai layanan kredit online yang membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu, ia juga menggunakan pinjaman Akulaku untuk membantu usahanya. 

Akulaku di mata Hamdi cukup membantunya dalam mendapatkan meringankan beban dengan proses yang tidak berbelit-belit. Mulai proses pengajuan hingga penagihan, menurut dia, pihak administrasi Akulaku dinilai cukup kooperatif.

OJK mencatat total restrukturisasi pinjaman yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan per 21 Juli 2020 mencapai Rp148,7 triliun dari 4,04 juta nasabah perusahaan pembiayaan. Hingga saat ini, 183 perusahaan pembiayaan yang terdaftar di regulator sudah mengimplementasikan program restrukturisasi pinjaman ini.
 
Adapun total permohonan restrukturisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 4,69 juta kontrak. Artinya, sebanyak 372.717 kontrak restrukturisasi di antaranya masih dalam proses persetujuan.

(DuniaFintech/Drean M.I)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU