28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Alasan Bappebti Beri Lisensi Penuh ke 2 Pegadang Kripto

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memberikan lisensi penuh pada Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Futur Exchange (CFX).

Diperolehnya lisensi ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai penerima PFAK penuh pertama di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang berisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama CFX, Subani dalam keterangannya persnya mengatakan, capaian ini merupakan langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas.

“Ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia,” paparnya.

Keberhasilan ini kata Subani menjadi pertanda adanya kemajuan yang signifikan.

Terutama dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan.

“Terutama dalam perdagangan aset kripto,” jelasnya.

Harapan Bappebti

Melalui capaian lisensi yang sudah diperoleh, Pluang dan PINTU diharapkan mampu berkontribusi penuh terutama dalam memberikan layanan.

Kedepan, pelayanan terutama kepada pengguna harus mampu meningkatkan kepercayaan publik.

“Khususnya dalam memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air,” jelasnya.

Plt. Kepala Bappebti Kasan, mengatakan capaian yang berhasil diraih Pluang dan PINTU harus mampu mengoptimalkan ekosistem aset kripto.

“Khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka,” terangnya.

Fokus Bappebti

Menurut Kasan ada sejumlah aturan yang dibuat dengan tujuan memperketat syarat dan standar operasional terutama bagi perusahaan perdagangan aset kripto.

“Fokus untuk peningkatan sejumlah aspek seperti, transaksi, keamanan, dan transparansi,” tuturnya.

Kasan memaparkan, melalui regulasi yang diperketat, kedepan industri perdagangan saat beroperasi harus lebih aman.

“Tentunya lebih efektif, dan teratur,” paparnya.

Dari segi perlindungan, diharapkan semua pihak terlibat, termasuk investor.

Pihaknya optimis, perkembangan kripto akan semakin bersinar.

“Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB),” jelasnya.

Saat ini kata Kasan, ada beberapa yang sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,” ungkap Subani.

Menurut catatan Bappebti, per Januari hingga Juni 2024 nilai transaksi tercatat sebesar Rp 301,75 triliun.

Volume perdagangan mencapai 70% aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX.

Jika mengacu dari angka tersebut, peningkatan yang sangat signifikan dari segi pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun.

Dari segi pelanggan aset kripto hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.

Rata-rata pertumbuhannya berada di angka 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.

Bappeti juga mencatat, hingga saat ini, sudah ada 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK yang terdaftar.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU