JAKARTA – PT Akur Dana Abadi harus menelan pil pahit. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usahanya.
Izin usaha yang dimiliki Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending itu, belum mampu mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum.
Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi
“Dan belum mampu memenuhi syarat yang ditentukan diantaranya jumlah direksi,” paparnya, Jumat (19/7/2024).
Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan, pencabutan surat izin tertuang dalam surat ber-nomor KEP- 33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.