29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Tentang Ammana.id, Fintech Terdaftar OJK untuk Pinjaman Haji

Ammana.id, yang berada di bawah naungan PT Ammana Fintech Syariah, merupakan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (2021) yang menyediakan pinjaman ini. Fintech syariah yang satu ini juga termasuk dalam daftar pinjaman online syariah terbaik 2021.

Untuk diketahui, pinjaman online atau pinjol syariah sendiri adalah Peer to Peer Lending (P2P) berbasis syariah yang menawarkan pinjam-meminjam sesuai prinsip syariah atau hukum Islam. Pinjaman online syariah juga bisa menjadi alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.

Di samping itu, pinjaman online syariah juga merupakan alternatif bagi pinjaman syariah Muamalat yang sudah terlebih dahulu hadir di tanah air. Untuk calon debitur yang ingin tetap selektif dalam memilih lembaga keuangan yang akan menjadi tempat pinjaman online syariah nantinya, Ammana.id adalah salah satu solusinya.

Karena sudah terdaftar di OJK, keamanan dan kepercayaan bagi solusi permasalahan finansial calon nasabah dapat terwujud dengan Ammana.id.

Tentang Ammana.id

PT Ammana Fintech Syariah merupakan perusahan yang menaungi Ammana.id. Ammana sendiri merupakan Fintech Syariah Pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh OJK, yang hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku usaha (UMKM) melalui cara menjembatani para pendana dengan para peminjam.

Terkait hal itu, para pelaku UMKM yang memerlukan modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama atau halal crowdfunding. Perusahan ini hadir sebagai perusahaan P2P (Peer-to-Peer) lending syariah dengan sistem non direct funding, yakni para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang sudah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM dengan sistem Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).

Adapun dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi atau estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah (UMKM) yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS, tentunya setiap pendapatan hasil usaha antar masing-masing sektor usaha memiliki return usaha yang berbeda-beda pula dengan risiko yang juga berbeda.

Untuk pola bagi hasilnya dilakukan secara murni Syariah, karena menghitung hak bagi hasil secara adil dan transparan antara para pelaku UMKM, pendana, dan mitra keuangan mikro syariah yang menjadi mitra Amamana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).

Produk yang Ditawarkan

Ada 3 produk utama yang ditawarkan oleh fintech syariah yang satu ini, yaitu:

  • P2P Lending
  • Perencanaan Porsi Haji
  • PayLater

PT Ammana Fintech Syariah ini populer dengan pemberian pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. Syarat mendapatkan pinjaman haji melalui fintech lending ini, antara lain:

  • Dengan mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana.
  • Kemudian melengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Ada sejumlah alasan untuk daftar haji di Ammana, yakni:

  • Daftar sekarang, bayar nanti. Tidak perlu menunggu lama, rencana haji akan semakin terencana dan tidak akan tertunda.
  • Perencanaan Syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang dan Pembiayaan.
  • Proses Mudah. Hal itu karena platform ini sudah terintegrasi dengan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
  • Tanpa Jaminan. Layanan ini sangat direkomendasikan untuk semua kalangan.
  • Pasti Berangkat. Hal itu karena porsi haji sudah diamankan.

Mengusung hashtag #PahlawanUMKM, Ammana mengajak nasabah untuk mendanai di platform ini dengan beberapa manfaat sebagai berikut:

  • Imbal hasil yang halal dengan proses yang terbuka dan transparan. Penerima dana dapat memperoleh hingga 21,6% per tahun.
  • Keamanan dan kenyamanan penerima dana adalah yang utama.
  • Komitmen perusahaan untuk membantu menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Untuk keamanan nasabah, platform ini punya beberapa keunggulan yang harus diketahui, antara lain:

  • Menjadi fintech syariah pertama yang diawasi dan berizin OJK.
  • Terintegrasi dengan Sistem DUKCAPIL atau Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Sistem E-KYC (Electronic Know Your Customer) dan scoring.
  • Tanda tangan langsung dengan pendana dan penerima dana secara digital.
  • Bekerja sama dengan asuransi syariah.

Cara Mendanai di Ammana

  1. Download Aplikasi Ammana

Calon pendana dapat mengunduh Aplikasi Ammana melalui Apps Store ataupun Playstore untuk mulai mendanai kampanye proyek.

  1. Registrasi Data Diri, Verifikasi (E-KYC), dan Pembuatan RDL

Lakukan pengisian dokumen dan data diri secara lengkap dan terperinci untuk mendapatkan verifikasi dan Rekening Dana Lender atau RDL.

  1. Telusuri Pilihan Pendanaan

Selanjutnya, lakukan analisis terhadap beragam pilihan pendanaan berdasarkan informasi, seperti tenor, proyeksi imbal hasil, tingkat risiko, dan akad yang tertera pada fact sheet.

  1. Pilih Pendanaan

Calon pendana dapat memilih secara mandiri pendanaan yang diinginkan dan tentukan jumlah dana yang hendak disalurkan.

  1. Raih Imbal Hasil

Terakhir, pantau perkembangan pendanaan dan dapatkan Imbal Hasil saat kampanye proyek telah berhasil diselesaikan.

Jenis Pendanaan

Terdapat 2 (dua) jenis pendanaan di fintech syariah ini, yaitu musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan mudharabah (100% modal dari pendana).

– Pendanaan musyarakah, berarti pendana bersama LKMS saling berkontribusi modal untuk membiayai pelaku usaha yang dibina oleh LKMS.

– Pendanaan mudharabah, berarti pendana berkontribusi modal 100% untuk membiayai pelaku usaha yang dikelola oleh LKMS.

Pendanaan di Ammana

Setiap pendanaan di platform ini pada dasarnya sudah melewati proses screening dan analisis yang baik sebab perusahaan telah berizin OJK, MUI, dan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) sehingga bagi hasil yang ditawarkan relatif aman.

Menjadi Pendana

Sebagaimana ketentuan dan syarat di Ammana, siapa saja dapat turut aktif sebagai pemberi dana bagi UMKM secara online lewat aplikasinya, dengan syarat, antara lain:

  • Sudah cakap dalam bertindak secara hukum (usia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah)
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ditunjukkan adanya e-KTP/Identitas Diri yang resmi dari pemerintah.

Ke depannya, perusahaan ini juga berencana untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing untuk berpartisipasi di platform ini, sesuai dengan regulasi pemerintah dan ketentuan yang berlaku.

Jumah Minimum dan Maksimum Pendanaan

Untuk minimal pendanaannya mulai dari Rp500.000 dan maksimal Rp2 miliar per unit, melalui Virtual Account yang disiapkan oleh platform ini. Dalam transaksinya juga akan dikenakan biaya administrasi perbankan sesuai aturan yang berlaku.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE