25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Bisnis Basis Syariah Diterapkan Ammana

duniafintech.com – PT Ammana Fintek Syariah menjadi perusahaan teknologi finansial yang menyediakan platform investasi peer-to-peer (P2P). Perusahaan ini efektif beroperasi dengan menawarkan pelaku UKM dan masyarakat menjadi mata rantai kebaikan dan menjauhkan dari bahaya riba, dengan bisnis basis syariah.

Hadirnya Ammana diharapkan menjadi opsi berwakaf atau berinvestasi di Indonesia dengan cara yang mudah dalam platform digital. Singkatnya, untuk memudahkan kolaborasi pendanaan usaha secara digital yang menguntungkan dan berkah bagi masyarakat secara lokal ataupun global. Ammana ingin semua masyarakat global mudah menjadi pemodal dan mengambil bagian dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia secara syar’i.

Baca juga

Terdapat dua jenis pendanaan yang tersedia, yaitu musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan mudharabah (100% modal dari pengguna). Pada pendanaan musyarakah, berarti pengguna bersama Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) saling berkontribusi modal untuk membiayai pelaku usaha yang dibina oleh LKMS. Sementara itu, pendanaan mudharabah berarti pengguna berkontribusi modal 100% untuk membiayai pelaku usaha yang dikelola oleh LKMS.

LKMS sendiri adalah sejenis lembaga keuangan mikro, seperti koperasi, Baitul Maal wat Tamwil, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), yang menjalankan prinsip kerja syariah. Di dalam layanan Ammana, LKMS berperan sebagai Mitra Lapangan dalam bermusyarakah bersama pengguna. Mitra Lapangan melakukan fungsi assesmen, skoring, pembiayaan, dan penagihan hasil usaha.

Selain itu, LKMS akan menyalurkan pembiayaan sesuai kebutuhan dan kesepakatan akad antara LKMS dengan pelaku usaha. Adapun akad yang tersedia di LKMS pada umumnya mencakup akad musyarakah, mudharabah, ijarah, salam, istishna, dan murabahah.

Dengan menggandeng LKMS, Ammana hendak aktif dalam mengedukasi dan membina para UKM bersama mengenai peningkatan usaha mereka dan pengetahuan tentang transaksi bisnis basis syariah. Ammana menyadari bahwa LKMS sangat sesuai untuk berinteraksi langsung di lapangan secara profesional dengan pelaku usaha. Hal ini karena LKMS sudah terbiasa beroperasi mengelola keuangan dan manajemen pembiayaan. Dengan begitu, dapat mengurangi risiko pengguna dalam berinvestasi di dunia mikro.

Baca juga

Melalui ammana, ‘kelebihan’ harta pengguna dapat didistribusikan dalam bentuk pendanaan kepada para pelaku usaha secara Syar’i. Bukan saja mendapatkan pertumbuhan dana tersebut, namun sekaligus memberikan keberkahan atas kelebihan harta pengguna karena telah bermanfaat bagi pihak lain untuk mengembangkan usaha mereka tanpa riba.

Sebagai startup syariah, Ammana yakin bersinergi (berjamaah) adalah lebih penting bagi ummat dibandingkan menjadi startup yang distruptive (mengacaukan industri yang telah ada). Oleh karena itu, Ammana bekerja sama dengan pelaku finansial yang selama ini menjadi ujung tombak syariah kepada UKM dan masyarakat pedesaan, yaitu LKMS. Dengan begitu bukan saja ammana melakukan standarisasi transaksi syariah kepada para pelaku usaha, namun juga kepada LKMS yang ada.

Setelah efektif beroperasi dari bulan April lalu, Ammana telah memiliki lebih dari seribu downloaders yang merupakan pengguna organik (organic user) dan 420 investor dengan perputaran uang mencapai kisaran Rp2,5 milliar.

Baca juga

Komitmen Ammana terhadap syariah dibuktikan dengan menjadi pengelola fintech bisnis basis syariah yang resmi mengantongi izin terdaftar sebagai fintech berbasis pinjam-meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, dikutip dalam laman resmi OJK, Ammana menjadi perusahaan P2P lending pertama yang terdaftar di OJK dengan menjalankan prinsip syariah.

Source: ammana.id

Written by: Sebastian Atmodjo

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE