JAKARTA, duniafintech.com – Terungkap sudah kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga di pasaran beberapa waktu ini, dan dari beberapa sosok yang terlibat, satu nama yang paling menuai sorotan adalah anak buah Menteri Perdagangan (Mendag), yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana.
Pasalnya, Wisnu adalah anak buah dari Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dan Wisnu pun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Menanggapi penahanan petinggi Kemendag itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pun angkat bicara. Ia menyatakan, pihaknya bakal memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal penangkapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung.
Kata Andre, Komisi VI tengah mengusulkan kepada pimpinan DPR terkait hal ini.
“Tentu kami akan panggil dan minta keterangan Mendag. Lagi kami diskusikan dengan pimpinan,” ucap Andre Rosiade, dikutip dari JPNN.com, Rabu (20/4).
Diakui Andre, dirinya pun kaget dengan penangkapan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu terkait kasus minyak goreng.
“Kami menunggu selama ini siapa pelaku mafia minyak goreng, eh, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Dirinya, kata Andre lagi, juga mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik mafia minyak goreng.
“Kedua, harapan kami, dengan penegakan hukum ini tentu diharapkan harga migor curah sesuai dengan harga eceran tertinggi bisa ditemukan oleh masyarakat di pasaran,” tutup Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon satu pada Kemendag berinisial IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemarin (19/4).
Siap menindak Mendag
Ditegaskan Burhanuddin juga, pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti sampai situ. Ia pun mengaku siap menindak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika memang yang bersangkutan ikut terlibat dalam kasus ini.
“Bagi kami, siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” ujar Burhanuddin.
Diterangkannya, kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik. Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi mengenai pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
“Kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya, siapapun pelakunya, kalau cukup bukti, kami akan lakukan,” tutupnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto