26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Anggota DPR Fraksi PDIP Ungkap Korupsi CPO untuk Pendanaan Isu Tunda Pemilu

JAKARTA, duniafintech.com – Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengaku memiliki informasi terkait dugaan pengumpulan dana (fund rising) untuk mengongkosi wacana penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini. Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR itu pun meminta agar penyidik Kejagung mendalami dugaan informasi tersebut.

“Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu,” kata Masinton dilansir dari CNN.

Dalam kesempatan tersebut, Masinton enggan menjelaskan secara lebih rinci mengenai asal informasi tersebut didapatkan dirinya. Namun, ia mengklaim tengah melakukan pendalaman dan pengecekan terkait hal tersebut.

Menurutnya, penting agar skandal korupsi pemberian izin ekspor CPO itu diungkap hingga ke akar-akar. Termasuk, kepentingan tertentu yang menjadi motif skandal tersebut.

“Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut,” ucap Masinton.

“Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung. Maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu. Termasuk, aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu,” tambahnya.

Masinton merinci dugaan tersebut bisa dikaitkan dari deklarasi yang dibuat sejumlah petani plasma untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut informasi yang didapat Masinton, petan-petani tersebut dibina korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah.

Selain itu, Masinton juga berkaca pada informasi investigatif Tempo terkait dengan perkara bahan pokok itu.

“Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi, kan ada indikasinya ke situ,” jelasnya.

Sebagai informasi, dugaan tersebut sempat dilontarkan oleh Masinton lewat cuitan di akun twitter pribadinya.

“Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!! Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi,” kata dia dalam cuitannya, Kamis (21/4).

Dalam kasus ini, Ada empat tersangka yang ditetapkan Jaksa. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Terkait isu penundaan pemilu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah tegas menyatakan menolak wacana tersebut.

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan pemilu tetap dilaksanakan 2024 sesuai jadwal, di mana para penyelenggara pemilu telah ia lantik.

Jokowi juga telah menegaskan kepada para menterinya untuk setop bicara penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Terkait tudingan Masinton soal ‘cawe-cawe’ di balik korupsi ekspor CPO untuk ongkos wacana penundaan pemilu, hingga kini belum ada pernyataan terkait termasuk dari institusi yang pejabatnya jadi tersangka dalam kasus ini.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU