31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Angkat Kaki Dari Blok Rokan, OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Pembubaran tersebut dilakukan atas dasar permohonan pendiri langsung, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengungkapkan, alasan pembubaran dana pensiun tersebut karena berakhirnya pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok Rokan.

Sehingga, dengan berakhirnya pengelolaan migas di Blok Rokan tersebut oleh Chevron, maka seluruh karyawan perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan demikian pengelolaan dana pensiun juga dibubarkan.

“Dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (14/12).

Pembubaran sendiri diatur melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

Keterangan KDK tersebut adalah membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.

KDK Nomor KEP-121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua, dan Harli Davitson sebagai anggota..

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada peserta untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Blok kaya minyak di Provinsi Riau tersebut telah resmi beralih kepemilikan. Saat ini pengelolaannya jatuh ke perusahaan pelat merah, yaitu Pertamina (Persero) setelah hampir 70 tahun dioperatori Chevron Pacific (Chevron/Amerika Serikat).

Pertamina kemudian mendelegasikan Blok Rokan ke anak usahanya di sektor hulu, Pertamina Hulu Rokan (PHR), untuk melakukan eksplorasi blok yang berkontribusi sekitar 24% bagi produksi minyak nasional tersebut.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU