31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mengenai Waran: Produk Turunan Saham yang Hasilkan Banyak Cuan

Waran atau warrant merupakan sebuah instrumen investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tergolong ke dalam instrumen derivatif karena ia adalah produk turunan dari saham. Istilah warrant sendiri terbilang umum di kalangan investor saham, tetapi lain halnya bagi sebagian orang, padahal keuntungannya sendiri bisa berkali-kali lipat ketimbang saham. 

Bagi mereka yang sudah memiliki rekening efek dan rekening dana nasabah di salah satu perusahaan sekuritas, ia hanya perlu menggunakan aplikasi trading saham untuk membeli instrumen ini di pasar reguler. Caranya dengan mengetik kodenya di kolom aplikasi. Misal, investor ingin mencari warrant PT Andalan Sakti Primaindo Tbk maka kodenya adalah ASPI-W. 

Untuk diketahui, seluruh warrant menggunakan kode -W di belakangnya. Apabila kodenya ASPI-W, berarti instrumen ini dikeluarkan oleh perusahaan yang berkode saham ASPI.

Definisi Waran (Warrant)

Definisi waran secara umum, yaitu hak yang diberikan oleh pemegang saham untuk membeli sejumlah “saham biasa” pada satu level harga harga eksekusinya di “masa depan.” Adapun harga eksekusi dapat diartikan sebagai sebuah harga yang ditentukan oleh emiten atau perusahaan pemilik saham tersebut untuk masa depan. Pada intinya, investor yang membeli warrant bakal memperoleh hak menebus saham dari perusahaan itu dengan harga yang mungkin saja jauh murah. 

Karena itu, saat berhasil ditebus dengan harga murah, tentu saja keuntungan yang didapat investor ini dapat berlipat-lipat. Oleh sebab itu, produk ini disebut sebagai produk turunan dari saham. Untuk informasi mengenai harga eksekusi ini dapat disimak di situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Diketahui, KSEI akan menghimpun semua daftar warrant di bagian efek terdaftar beserta informasi kode dan maturity date atau tanggal jatuh temponya.

Karakteristik dan Risiko

  1. Bersifat sebagai pemanis

Perusahaan merilis instrumen yang satu ini dengan tujuan agar investor tertarik memburu saham perusahaan mereka. Karena itu, dapat diartikan di sini bahwa instrumen yang satu ini bersifat sebagai pemanis. Untuk harganya sendiri jelas jauh lebih rendah ketimbang harga saham. Meski demikian, untuk menerbitkannya, sebuah perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Maret 2021.

Misal: Harga saham PT Duren Sawit Perkasa Tbk adalah Rp200 per lembar pada tahun 2020. Mereka menerbitkan warrant yang nilainya Rp20 per lembar, sedangkan harga eksekusinya adalah Rp250. Apabila di masa depan (2022) harga saham PT Duren Sawit Perkasa Tbk naik dan harganya jadi Rp500 per lembar, pemegang warrant perusahaan ini dapat menebusnya di angka Rp270 per lembar.

Hal itu terjadi karena harga eksekusi warrant tersebut adalah Rp250 dan harga Rp20. Lantas, Rp250 + Rp20 = Rp270.

Jika harga saham perusahaan ini amblas jadi Rp100, pemegang warrant itu tidak wajib untuk menebusnya. Hal itu menjadi penyebab warrant disebut bersifat sebagai pemanis. Pasalnya, kian tinggi selisih harga tebus dan harga warrant -nya, tentu semakin menarik.

Akan tetapi, seperti halnya produk derivatif lainnya, investasi dengan membeli warrant ini penuh dengan spekulasi. Pasalnya, tidak ada yang tahu pasti apakah harga saham yang nanti akan ditebus itu bakal naik atau justru sebaliknya.

  1. Bukan aset keuangan riil

Karena instrumen ini merupakan produk derivatif, risikonya pun sangat tinggi. Apabila diperhatikan, fluktuasi nilanya seperti sebuah roller coaster. Warrant sendiri bukan merupakan aset keuangan yang sifatnya riil seperti saham sebab produk ini hanyalah “hak untuk membeli saham”. Apabila investor membeli saham, itu berarti dirinya memiliki perusahaan itu meski hanya punya 1 lot atau 100 lembar saja.

Prinsip itu diketahui tidak berlaku pada warrant. Harganya pun sangat dipengaruhi oleh fundamental dari perusahaan penerbitnya. Misalnya, apabila saham suatu emiten turun dari Rp1.000 per lembar menjadi Rp900, jika warrant-nya adalah Rp300, maka nilai warrant itu juga dapat berpotensi tergerus menjadi Rp200.

  1. Punya umur tersendiri

Nilai instrumen ini naik turun juga karena faktor warrant punya umur tersendiri. Para trader pun akan berpikir bahwa cepat atau lambat bahwa mereka harus segera menjual warrant ini. Hal itu lantaran kian dekat dengan maturity date (jatuh tempo), harganya berpotensi menjadi nol. Apabila warrant itu tidak kunjung ditebus, ia tentu akan hangus. 

Apabila seorang investor memang ingin trading warrant, itu berarti ia mesti betul-betul fokus dengan kenaikan harganya setiap saat. Artinya, jangan sampai telat menjual seba jika harganya turun maka bisa turun makin dalam.

  1. Memiliki capital gain

Di samping memperoleh hak untuk menebus saham di harga tertentu, keuntungan lain dalam berinvestasi pada instrumen ini adalah capital gain. Akan halnya saham, warrant memang ditransaksikan di pasar reguler sehingga harganya naik turun. Investor pun dapat memanfaatkan momentum volatilitas harga warrant untuk melakukan profit taking.

  1. Berbeda dengan opsi

Ada satu instrumen derivatif yang bernama option atau opsi, sementara warrant sendiri merupakan produk yang berbeda sebab umurnya memang lebih panjang, yakni enam bulan sampai lima tahun. Bahkan, juga ada warrant yang memang tidak memiliki periode jatuh tempo atau yang disebut “perpetual warrant”.

  1. Perdagangannya tidak mengenal auto-reject

Saat pergerakan harga saham sudah dianggap tidak wajar, akan terjadi proses auto-reject. Apabila harganya terus naik, akan masuk ke auto-reject atas, demikian halnya apabila turun drastis. Adapun batas auto-reject dari saham, yakni saat saham itu naik atau turun sebesar 35 persen. Namun, hal itu tidak ada dalam perdagangan warrant sebab instrumen ini bisa saja naik atau turun hingga mencapai ratusan atau ribuan persen.

Cara Menghitung Nilai Teoretis

Seperti halnya saham atau efek lainnya, instrumen yang satu ini juga memiliki nilai teoretis, yang dapat diartikan sebagai pada level harga berapa sebuah warrant seharusnya dijual di pasaran. Sederhananya, yaitu nilai wajarnya. 

Rumusnya adalah sebagai berikut:

Nilai Teoritis Warrant = (Nilai pasar harga saham biasa – harga eksekusi) x Jumlah saham biasa dibeli dengan satu lembar warrant. 

Misalnya: PT Buaran Jaya Tbk memiliki warrant yang beredar dengan harga eksekusi Rp2.000 per lembar dengan perincian, yakni satu lembar warrant akan mendapat hak membeli tiga lembar saham biasa. Harga saham PT Buaran Jaya Tbk saat ini senilai Rp2.500, per lembar. Harga warrant dari perusahaan ini seharusnya dijual di angka:

(Rp2.500 – Rp2.000) x 3 = Rp1.500.

Hal yang Mempengaruhi Harga Waran

Ada tiga hal yang mempengaruhi harganya, yakni waktu jatuh tempo, volatilitas harga saham, dan tingkat suku bunga bebas risiko. Untuk diketahui, kian panjang umur sebuah warrant, akan semakin tinggi nilai spekulatifnya, demikian sebaliknya. Warrant pun dipengaruhi oleh volatilitas dari harga saham yang menjadi aset dasarnya. Jika harga volatilitasnya tinggi, semakin tinggi pula nilai spekulatifnya dan sebaliknya. 

Berikutnya, berdasarkan tingkat suku bunga bebas risiko. Jika tingkat suku bunga risiko semakin tinggi, imbal hasil tabungan dari warrant pun akan mengalami kenaikan dan semakin tinggi nilai spekulatifnya. 

Perbedaan Waran dengan Saham

  1. Terkait kewajiban penerbitan 

Saham diketahui harus diterbitkan dan diberikan kepada para pemegang saham, sedangkan warrant tidak diwajibkan dan hanya dijadikan pemanis agar investor tertarik memburu saham perusahaan itu.

  1. Hak kepemilikan

Adapun pemilik saham punya hak untuk andil dalam perkembangan perusahaan, terutama pemilik saham mayoritas, sementara pemilik warrant mereka bukanlah anggota perusahaan. 

  1. Masa berlaku

Saham tidak punya masa berlaku, sementara warrant memiliki masa kedaluwarsa.

Contoh Waran

Kode — Deskripsi — Nama Emiten — EXE Price — Maturity

  1. ASPI-W — SERI I — ANDALAN SAKTI PRIMAINDO Tbk — Andalan Sakti Primaindo Tbk, PT — 130 — 16 Feb 2023
  2. AYLS-W — SERI I AGRO YASA LESTARI Tbk — Agro Yasa Lestari Tbk, PT — 150 — 11 Feb 2021
  3. BABP-W3 — SERI IV — BANK MNC INTERNASIONAL Tbk — Bank Mnc Internasional Tbk, PT — 100 — 20 Jun 2023
  4. BABP-W4 — SERI V BANK MNC INTERNASIONAL Tbk — Bank Mnc Internasional Tbk, PT — 50 — 02 Dec 2022
  5. BACA-W2 — SERI III BANK CAPITAL INDONESIA Tbk — Bank Capital Indonesia Tbk, PT — 102 — 01 Dec 2022
  6. BAPI-W — SERI I BHAKTI AGUNG PROPERTINDO Tbk — Bhakti Agung Propertindo Tbk, PT — 155 — 16 Sep 2022
  7. BBSS-W — SERI I BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk — Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk, PT — 200 — 15 Apr 2021
  8. BEEF-W — SERI I ESTIKA TATA TIARA Tbk — Estika Tata Tiara Tbk, PT — 550 — 08 Jan 2021
  9. BESS-W — SERI I BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk — Batulicin Nusantara Maritim Tbk, PT — 126 — 09 Mar 2023
  10. BIPI-W — SERI II ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR Tbk — Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk , PT — 125 — 08 Jul 2022

Penerbitan Diatur oleh OJK

Bagi perusahaan yang ingin menerbitkan warrant mesti memenuhi peraturan dari OJK. Adapun aturan penerbitannya itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang disahkan pada tanggal 19 Maret 2021. Melalui peraturan ini, perusahaan tidak bisa sembarangan menerbitkan warrant untuk para pemegang sahamnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU