31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Menjerat Doni Salmanan, Apa Sebenarnya Aplikasi Trading Ilegal Quotex?

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penipuan trading ilegal Quotex kini menjerat nama influencer Doni Salmanan. Terkait hal itu, Doni pun dilaporkan ke kepolisian.

Sebelumnya, nama Doni menjadi sorotan usai adanya kasus penipuan lewat platform binary option yang ternyata masuk ke dalam aktivitas judi online. Pria asal Bandung itu dituding meraup keuntungan hingga 70 persen dari kekalahan para pemain lain.

Binary option yang diiklankan oleh Doni juga masuk dalam pengawasan Satgas SWI. Lantas, 19 Februari 2022 lalu, Bappebti pun menyebut bahwa trading Quotex yang ditawarkan oleh Doni Salmanan ilegal dan tidak terdaftar.

Mengutip Bisnis.com, Minggu (6/3/2022), Quotex mulai masuk ke Indonesia pada akhir tahun 2020. Kemudian, Doni pun ditunjuk sebagai afiliator Quotex hingga saat ini. Layaknya Binomo, markas besar Quotex berada di daerah Seychelles dan masuk ke dalam merek dagang Awesome Ltd. Awesome Ltd, sebuah perusahaan yang secara resmi menjadi broker dan berlisensi pada bulan November 2020.

Adapun perusahaan ini diatur oleh International Financial Market Relation Regulatory Center, tetapi tidak terdaftar pada otoritas moneter Seychelles. Diketahui, Quotex menawarkan beberapa produk investasi dan trading yang terdiri dari 27 mata uang.

Pada platform ini juga disajikan pilihan jual beli koin kripto, seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum. Kemudian, juga ada 15 bursa saham yang disediakan termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.

Quotex sendiri sudah terdaftar pada IFMRRC, tetapi mereka tidak mengantongi izin resmi dari otoritas keuangan resmi di Seychelles. Akan tetapi, baru-baru ini, terungkap bahwa sertifikat Quotex yang berada di situs resmi IFMRRC sudah berakhir.

Selanjutnya, mengacu pada keterangan resmi Quotex, tercatat bahwa telah ada lebih dari 100 ribu perdagangan yang dilakukan setiap harinya. Quotex juga telah hadir di 250 negara dan digunakan oleh 4 juta orang.

Quotex, bukan Binomo

Sebelumnya, Doni Salmanan telah dilaporkan ke pihak berwajib karena masalah penipuan yang menyangkut aplikasi trading ilegal. Namun, aplikasi yang menjerat Doni adalah Quotex, bukan Binomo.

Doni sendiri akan diperiksa lantaran adanya dugaan penipuan investasi menggunakan platform tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko pada Jumat (4/3/2022) lalu.

“Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Adapun Doni Salmanan dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.

“Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP,” sebut Gatot.

Sang “crazy rich” asal Bandung itu disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Lebih jauh, penyidik sudah meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat. Sebanyak 10 saksi diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU