26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Aman dan Halal, Ini Tips Memilih Aplikasi P2P Lending Berbasis Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Perhitungan nilai manfaat dari aplikasi P2P Lending Syariah sekarang bisa diakses lebih mudah. Adanya aplikasi P2P Lending berbasis Syariah menjadi sebuah opsi penting yang selalu bisa diandalkan dalam berbagai situasi. Maka dari itu Anda perlu mencermati bagaimana pemilihan aplikasi Peer to Peer Lending terbaik.
Pemilihan aplikasi P2P Lending berbasis Syariah ternyata cukup banyak diminati. Bukan hanya bagaimana prinsip Syariah selalu dipakai, tetapi bagaimana semua perhitungan fasilitasnya benar-benar memberi hasil terbaik. Bagi setiap nasabah investasi dan pinjaman Peer to Peer Lending pastinya memiliki tujuan dalam mengaksesnya.

Aplikasi P2P Lending Berbasis Syariah

Aplikasi P2P Lending Berbasis Syariah

Cukup menarik jika kita melihat seperti apa cara memilih setiap aplikasi Peer to Peer Lending yang memakai basis Syariah. Ketersediaannya saat ini masih cukup banyak, hingga akhirnya Anda perlu mencermati seperti apa cara menentukan aplikasi Peer to Peer Lending berbasis Syariah.

1. Cermati dari Platform yang Menaungi Aplikasi

Pada cara pertama pastikan Anda mencermati platform yang menaungi aplikasi Peer to Peer Lending. Dalam hal ini ada banyak ketentuan dan juga legalitas hingga akhirnya Peer to Peer Lending Syariah benar-benar menjadi satu poin penting untuk dicermati.

Baca jugaStrategi Jemput Bola, Fintech P2P Lending Andalkan Sektor Produktif

2. Cermati Legalitas Aplikasi P2P Lending

Perhitungan dari awal terlihat adanya poin dari legalitas yang digunakan pada satu platform Peer to Peer Lending. Secara teknisnya terlihat adanya perhitungan dari nilai manfaat hingga seberapa besar peluang yang bisa didapatkan setiap nasabah dalam mendapat sumber dana tambahan.

3. Lihat Paket Dana yang Disediakan

Perhitungan dari paket dana yang dibutuhkan untuk satu permohonan bagi nasabah. Informasi dari setiap paket dana dibutuhkan sebagai satu syarat penting yang selama ini diperhitungkan untuk banyak kebutuhan. Dalam hal ini penggunaan Peer to Peer Lending menjadi sebuah pengalaman penting dalam menjangkau semua kebutuhan nasabah.

Cukup sering pihak nasabah mampu memilih setiap paket besaran dana yang dibutuhkan. Sistem Peer to Peer Lending sekarang mampu memberi akses terbuka dan akhirnya berkontribusi terhadap menjauan UMKM dan bidang lainnya.

Perusahaan P2P Lending Syariah Berstatus Resmi OJK

Bagi Anda yang sedang mencari perusahaan investasi syariah terbaik dan sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa keuangan, berikut ini ada beberapa daftar yang bisa Anda jadikan sebagai referensi pemilihan perusahaan investasi syariah.

1. Investree

Investree memiliki status syariah dan konvensional secara bersamaan. Jika Anda mengunjungi situs situs resminya, maka tidak akan ada perbedaan antara syariah dan konvensional pada halaman awal situsnya.

Pendanaan syariah nya nanti akan ditandai dengan label syariah. Minimum pendanaan adalah senilai satu juta  Rupiah dan Akkad yang digunakan adalah Al qardh dan Wa kalah Bil ujrah.

2. Ammana

Ammana merupakan sebuah perusahaan teknologi finansial yang fokus pada Permodalan usaha kecil, menengah dengan prinsip syariah.Untuk registrasi dan pendanaan nya sendiri hanya tersedia melalui aplikasi Google play store atau App Store. Sementara untuk informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui situs resmi dari Ammana.

Selain pendanaan atau investasi, perusahaan ini juga membuka program infak dan Wakaf. Untuk minimu pendanaan adalah senilai lima puluh ribu Rupiah dan Akkad yang digunakan adalah Musyarakah dan mudarabah.

Baca jugaPlatform P2P Lending Syariah Terpercaya, Inilah Daftarnya!

3. Dana Syariah

Selain sudah terdaftar di otoritas Jasa keuangan, dana syariah ini juga sudah didampingi oleh dewan penasehat syariah atau MUI. Jika diamati dari pendanaan yang ada, dana syariah ini bergerak dibidang politik. Nilai dari bagi hasil nya sendiri Lebih dari 20% per tahun dengan provit yang akan dikirim setiap bulannya ke rekening investor.

Sementara itu, untuk uang pokok milik investor akan dikembalikan ketika tenor berakhir. Untuk minimum pendanaan adalah senilai satu juta Rupiah dengan Akkad yang digunakan adalah murabahah.

Sebenarnya, masih ada banyak sekali perusahaan investasi syariah yang sudah berstatus resmi otoritas Jasa keuangan yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan untuk berinvestasi.

Baca jugaBeda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

Irulah openjabaran seputar aplikasi P2P lending berbasis syariah yang mesti dipahami. Semoga bermanfaat.

 

 

Penulus: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU