34.2 C
Jakarta
Kamis, 21 November, 2024

Panas! Apple All-in Investasi di Indonesia, iPhone 16 Makin Dekat?

JAKARTA, 21 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi dari Apple dengan nilai mencapai US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun untuk periode dua tahun. Angka ini meningkat sepuluh kali lipat dibanding rencana awal Apple yang hanya bernilai US$10 juta atau Rp158 miliar untuk pembangunan pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kami telah menerima proposal investasi Apple tertanggal 18 November 2024, dengan komitmen senilai US$100 juta. Kami sangat mengapresiasi niat baik Apple ini,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, dalam keterangan tertulisnya.

Proposal tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, 21 November 2024.

“Pak Menteri menyambut baik rencana investasi ini dan langsung menginstruksikan rapim untuk membahasnya,” tambah Febri.

iPhone 16 Meluncur ke Indonesia? TKDN Masih Jadi Kendala

Meski demikian, Kemenperin masih menunggu realisasi investasi Rp300 miliar yang telah dijanjikan Apple sebelumnya untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang mengatur penghitungan TKDN melalui tiga skema: produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi lokal, atau pengembangan inovasi dalam negeri.

Apple sejauh ini memilih skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy di tiga lokasi: BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih ada kekurangan investasi sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi syarat TKDN sebesar 40%.

“Jika kekurangan ini dipenuhi, maka Apple bisa memenuhi TKDN dan produknya dapat masuk ke pasar Indonesia,” tegas Agus.

Dorong Keadilan untuk Semua Investor

Febri juga menekankan pentingnya penerapan TKDN untuk menciptakan keadilan bagi seluruh investor, baik yang sudah berinvestasi di Indonesia maupun di negara lain. Aturan ini juga bertujuan untuk mendorong nilai tambah dan memperkuat struktur industri dalam negeri.

“Ini bukan hanya soal nilai investasi, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan setara bagi semua pihak,” tutup Febri.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU