31 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

AS Tuntut Praktik Monopoli Pasar Kartu Kredit, Visa Ditendang dari Singgasana?

JAKARTA, 26 September 2024Visa secara resmi atas tuduhan melakukan monopoli pasar kartu kredit ilegal dalam sistem pembayaran yang bernilai triliunan dolar setiap tahun.

Gugatan itu diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Dugaan monopoli itu dianggap telah membatasi kompetitor dalam perdagangan.

Gugatan itu diajukan untuk membuka persaingan di pasar kartu debit, yang selama ini didominasi oleh Visa.

Monopoli Pasar Kartu Kredit Visa Dituduh Gunakan Taktik Carrot

Visa digugat oleh Departemen Kehakiman AS karena dituduh menggunakan taktik “carrot and stick”.

Taktik tersebut berfungsi melindungi dominasi dan mencegah munculnya kompetitor potensial.

Bahkan, taktik ini juga tak segan-segan menghukum pesaing yang melakukan bisnis yang sama.

Visa Diduga Bayar Perusahaan Besar

Dugaan monopoli yang dilakukan Visa dilakukan dengan cara membayar sejumlah perusahaan-perusahaan teknologi besar.

Perusahaan yang diduga diajak serta diantaranya Apple.

Apple yang dibatasi melakukan inovasi yang dapat mengancam model bisnis mereka.

Visa Diduga Kenakan Biaya Tinggi

Agar pangsa pasar dapat dipertahankan, Visa diduga kenakan biaya lebih tinggi kepada pedagang yang memilih untuk memproses transaksi melalui jaringan kartu lain.

Sehingga, taktik tersebut dianggap telah merusak persaingan pasar dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Menanggapi hal itu, Departemen Kehakiman menilai, praktik ini tidak hanya merugikan para pedagang, tetapi juga berdampak langsung pada konsumen.

Taktiknya yang digunakan yakni menaikkan harga barang dan jasa guna menutupi biaya tambahan yang dikenakan Visa.

Menurut Departemen Kehakiman, Visa secara tidak sah telah mengumpulkan kekuatan untuk memungut biaya yang jauh lebih besar.

Dianggap Melanggar Hukum

Atas sejumlah tudingan tersebut, Departemen Kehakiman menganggap Visa telah melanggar hukum.

Bahkan, dianggap akan memengaruhi sejumlah harga barang, tetapi hampir setiap barang dan jasa.

Mengutip pernyataan Jaksa Agung Merrick Garland  yang ramai diberitakan mengatakan, visa telah menguasai sekitar 60% pangsa pasar kartu debit.

Dari praktik monopoli tersebut, Visa diperkirakan memperoleh sekitar US$ 7 miliar per tahun dari biaya gesek kartu debit.

Selain itu, Visa juga dinilai telah mendominasi layanan kartu debit selama hampir dua dekade.

Akibatnya muncul sejumlah keluhan yang terus-menerus dari pedagang, pembuat undang-undang, dan regulator terkait dominasi mereka di industri pembayaran.

Visa Sebut Gugatan Tak Berdasar

Penasihat Umum Visa, Julie Rottenberg langsung memberikan tanggapan usai mendapatkan gugatan dari Departemen Kehakiman AS tersebut.

Rottenberg menilai gugatan Departemen Kehakiman AS tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Rottenberg menyebutkan, gugatan tersebut telah mengabaikan kenyataan.

Menurut Rottenberg, Visa hanyalah salah satu dari banyak pesaing di ruang kartu debit yang terus berkembang.

Visa Akan Membela Diri

Setelah mendapat gugatan tersebut, Visa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.

“Gugatan ini tidak berdasar, dan kami akan membela diri dengan keras,” tutur Rottenberg.

Rottenberg menyebutkan, pihaknya tidak melakukan monopoli tetapi mereka hanya memiliki jaringan pembayaran dan inovasi serta peluang ekonomi yang lebih diminati pangsa pasar.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU