JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi komersial di tengah pandemi Covid-19 justru mengalami peningkatan, bahkan nilai asetnya terus tumbuh melampaui nilai saat sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengungkapkan nilai aset industri asuransi komersial hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp826,8 triliun, jauh lebih tinggi dari nilai aset di 2019, saat sebelum merebaknya pandemi yang hanya Rp766 triliun.
“Kalau kami melihat datanya di Oktober 2021 nilai asetnya sebenarnya sudah melampaui posisi pra pandemi di akhir 2019. Sebelum pandemi itu aset kita ada Rp766 triliun yang asuransi komersial, di Oktober 2021 ini sudah Rp826,8 triliun,” katanya dalam webinar, Kamis (23/12).
Nasrullah pun menuturkan, peningkatan kinerja industri asuransi nasional bukan hanya terlihat pada peningkatan nilai aset, namun juga pada pertumbuhan investasi di industri ini.
Per Oktober 2021 investasi yang masuk pada sektor ini mencapai Rp643 triliun atau tumbuh 6,85% sepanjang tahun atau year to date (ytd). Nilai investasi ini juga lebih tinggi dari 2019 yang sebesar Rp615 triliun atau tumbuh 6,24% (ytd).
Dengan catatan tersebut, dia pun optimis bahwa pada tahun 2022 prospek industri asuransi akan makin baik ke depan. Pasalnya, penetrasi asuransi di dalam negeri masih menyisakan ruang yang cukup untuk terus berkembang.
Lebih-lebih, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penetrasi asuransi yang paling rendah di Asia Tenggara. Data OJK per Juli 2021, tingkat penetrasi asuransi di dalam negeri baru mencapai Rp3,11%.
“Dari indikator tersebut kami cukup optimis prospek kita masih semakin baik ke depan, apalagi kalau kita ketahui bersama angka penetrasi maupun densitas di negara kita ini masih relatif kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Bahkan di ASEAN kita termasuk yang masih kecil angka penetrasinya,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk dapat meningkatkan penetrasi asuransi tersebut di tengah masyarakat, tata kelola industri juga harus terus dibenahi.
Pasalnya, maraknya sejumlah kasus gagal bayar kepada pemegang polis akibat sejumlah asuransi yang terjebak pada investasi bodong belakangan ini, telah membuat citra asuransi tercoreng dan makin jauh dari nasabahnya.
“Kepada industri nih ya saya enggak bosan-bosannya menyampaikan pesan industri asuransi supaya benar-benar kita mengedepankan tata kelola di perusahaan,” ucapnya.
Dia bilang, OJK telah menyiapkan banyak sekali2 regulasi untuk menjaga tata kelola industri asuransi. Bahkan, bisa dikatakan berlebih. Namun, sayangnya aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik.
“Aturannya kita punya, soal tata kelola, manajemen resiko, manajemen risiko IT, kita punya. Sebenarnya kalau itu saja dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi Insya Allah permasalahan-permasalahan sekarang ini itu enggak terjadi,” tuturnya.
Bahkan, OJK pun telah mengerangkai tiga tahapan industri asuransi, yaitu mulai dari tahapan desain produk yang akan dijual, tata kelola investasinya, hingga pembayaran ke konsumen.
“Jadi, saat mendesain produk pun itu sudah terjadi diskusi dengan kami sampai kami punya tingkat keyakinan oke Anda bisa jualan ini,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra