26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Aset Kripto Legal di Indonesia? Berikut Penjelasannya

DuniaFintech.com – Sejak akhir tahun 2018, para pelaku bisnis aset kripto di Indonesia sudah dapat bernafas lega karena saat itu telah dinyatakan aset kripto legal untuk diperjual-belikan di Indonesia.

Sebelum aset kripto legal di Indonesia, aset kripto atau biasa dikenal dengan cryptocurrency ini mendapatkan cukup banyak kontra dari lembaga pemerintahan. Hal ini pastinya tidak lepas dari tugas pemerintah untuk melindungi masyarakatnya.

Salah satu risiko penipuan yang mungkin terjadi adalah investasi bodong yang memanfaatkan Bitcoin sebagai komoditi investasi. Tetapi, kini aset kripto legal di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai komoditi sehingga dapat diperdagangkan di bursa.

Keputusan aset kripto legal di Indonesia ini secara resmi ditandatangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), setelah dilakukan kajian selama empat bulan lamanya.

Aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca juga :

Dari peraturan tersebut menyatakan bahwa cryptocurrency secara resmi dinyatakan sebagai aset kriipto dan sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

Peraturan tersebut juga menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Sementara Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.

Bukti Simpan Aset Kripto adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Aset Kripto yang disimpan.

Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto baik berupa koin atau token. Token adalah salah satu bentuk aset kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.

Koin adalah salah satu bentuk aset kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti aset kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentu menjadi sebuah langkah positif bagi perkembangan aset kripto di Indonesia. Para pelaku bisnis aset kripto tidak perlu lagi merasa seperti bertransaksi di pasar gelap, sebab peraturan yang dikeluarkan  akan menjadi payung hukum, baik itu untuk para pelaku bisnis dalam negeri maupun investor asing.

Terdapat beberapa pelaku usaha aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto dari Bappebti, antara lain PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia dan PT Bursa Cripto Prima. Untuk melihat daftar perusahaan tersebut dapat meng-klik link berikut Daftar Marketplace Aset Kripto

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE