26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mengenal Asuransi Harta: Jenis hingga Cara Klaim

Asuransi harta barangkali belum familiar di telinga banyak orang. Padahal, ini merupakan salah satu perusahaan yang akan mengurus asuransi terkait harta barang yang Anda miliki. 

Asuransi yang mengurus barang berharga Anda ini menjadi satu perusahaan asuransi yang terpercaya yang ada di Indonesia. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Sejarah Asuransi Harta (Harta General Insurance)

Asuransi terkait harta benda adalah produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada benda atau barang yang terjadi akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan atau kerusakan lainnya disebabkan oleh kejadian yang terjadi secara tiba-tiba.

Perusahaan yang menawarkan produk atau polis asuransi terkait harta barang ini pun beragam, salah satunya yang terkenal adalah Asuransi Harta Aman Pratama. Didirikan pada pada 28 Mei 1982, perusahaan ini secara komersial mulai beroperasi melayani masyarakat Indonesia pada tahun 1983.

Perusahaan ini juga terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kelengkapan polis yang cukup komplit. Adapun emiten yang memiliki kode AHAP ini punya berbagai jenis asuransi, mulai dari asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan seterusnya.

Jenis Asuransi Harta

  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Property/Industrial
  • Asuransi Uang
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Proyek Konstruksi
  • Asuransi Pengangkutan
  • Asuransi Tanggung Gugat
  • Asuransi Aneka

Daftar Produk dan Polis Pertanggungan Harta

  1. Asuransi Kesehatan Harta HealthCare

Polis asuransi yang satu ini bakal menjamin kesehatan nasabah dengan memberikan pelayanan secara komprehensif dengan jaminan utama rawat inap dan juga perluasan jaminan, seperti rawat jalan, rawat gigi, bersalin, dan juga kesehatan mata.

Manfaat jaminan yang bisa diterima, yakni:

  • Jaminan manfaat berlaku di seluruh dunia selama 7 hari dan 24 jam.
  • Call Center 24 jam untuk konsultasi.
  • Jaringan rumah sakit yang luas untuk berbagai pelayanan kesehatan.
  • Banyak pilihan rencana dan manfaat yang terjamin.
  • Proses klaim 7 hari kerja, akses laporan kalin yang transparan dan dilaporkan secara berkala
  • Mobile Access untuk informasi kepesertaan melalui mobile phone.
  1. Asuransi Mobil Comprehensive (All Risk)

Asuransi Mobil Comprehensive (All Risk) adalah jenis asuransi properti atau industri yang menjamin ganti rugi kerusakan akibat berbagai risiko yang dijaminkan. Adapun aset yang dijaminkan dapat berupa bangunan pribadi, bangunan komersial, dan harta benda.

Manfaat pertanggungannya, yaitu:

  • Jaminan untuk Kelas 1 ( bangunan dengan dinding, lantai dan seluruh komponen penunjang lainnya, serta bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Ada pergantian untuk risiko kebakaran dan penyebabnya, seperti petir, kejatuhan pesawat, huru-hara, banjir, dan sebagainya.
  • Menjamin kerugian dari kecelakan yang tidak terduga.
  1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi dengan kerusakan minimal 75 persen atau risiko kehilangan.

Manfaat pertanggungannya seperti berikut ini:

  • Kerusakan atau kerugian karena peristiwa yang disebutkan dalam jaminan komprehensif tetapi dengan nilai kerugian lebih dari 75 persen.
  • Memberi pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian, ketika kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian.
  1. Paket Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Ini merupakan asuransi kebakaran yang menjamin risiko kebakaran terhadap semua aset yang dijaminkan.

Manfaat pertanggungan yang diperoleh, yaitu ganti rugi atas segala jenis bangunan rumah tinggal berupa kantor, gudang, toko, pabrik, dan sebagainya.

  1. Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI)

Kemudian, ada polis khusus untuk memberikan jaminan bangunan pribadi, komersial, beserta isinya dari risiko bencana alam yang tercantum dalam polis. Adapun manfaatnya, akan ditanggung segala jenis bangunan dari risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, hingga tsunami.

  1. Polis Standar Asuransi Terorisme Sabotase Indonesia (PSATSI)

Polis yang satu ini khusus untuk bangunan pribadi, komersial dan harta benda yang mengalami kerugian akibat kejahatan atau kriminal dari pihak lain, seperti terorisme, sabotase hingga penjarahan.

Adapun manfaat pertanggungannya bakal menanggung segala jenis bangunan, perabotan, perlengkapan, mesin-mesin, hingga stok atau persediaan barang dagangan dari risiko terorisme, sabotase, atau penjarahan.

  1. Polis Standar Asuransi Proyek Konstruksi Indonesia (PSAPKI)

Polis ini bisa memberikan jaminan menyeluruh atas risiko proyek konstruksi dari risiko kebakaran, terorisme, dan lainnya, sebagaimana yang tercantum dalam polis.

  1. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi yang satu ini memberikan jaminan atas risiko kecelakaan bagi nasabah individu maupun kumpulan (karyawan) dari biaya pengobatan hingga santunan cacat total tetap atau meninggal dunia.

Ada banyak rumah sakit yang terjaring menjadi rekanan Asuransi Harta sehingga hal itu sangat memudahkan.

  1. Asuransi Kecelakaan Diri Plus

Polis yang berikutnya ini bisa memberikan jaminan atas risiko kecelakaan bagi nasabah individu maupun karyawan, termasuk menjamin biaya rawat jalan atau rawat inap.

  1. Asuransi Penyimpanan Uang

Bagi Anda yang khawatir dengan keamanan uang yang dimiliki, Anda dapat membeli asuransi penyimpanan uang ini. Polisnya memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan uang yang disimpan di tempat aman (sesuai dengan standar dalam polis).

  1. Asuransi Pengiriman Uang

Untuk Anda yang sering melakukan pengiriman uang dan khawatir dengan keamanannya, polis asuransi pengiriman uang ini dapat digunakan untuk menjamin segala kemungkinan buruk yang terjadi saat pengiriman.

Polisnya akan menjamin ganti rugi atas kehilangan uang kartal maupun giral saat pengiriman dilakukan sejak uang keluar hingga sampai di tempat tujuan.

  1. Aman Perjalanan

Ini merupakan polis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas ketidaknyamanan selama perjalanan, baik domestik maupun internasional, dengan tujuan wisata, bisnis, atau ibadah. Asuransi ini juga sudah tersedia di beberapa daerah.

  1. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan Tiga

Dikenal dengan Marine Cargo ICC “C”, polis ini memberikan pertanggungan atas kebakaran, kapal kandas, alat angkut terbalik, pembongkaran, kecelakaan kapal, hingga kondisi Jettison, yakni pembuangan barang ke laut demi menyelamatkan kondisi dari bahaya agar bisa melanjutkan perjalanan.

  1. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan Dua

Dikenal juga dengan Marine Cargo ICC “B”, polis ini memberikan jaminan yang sama dengan perlindungan dalam Marine ICC “C” di atas.

  1. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan Satu

Disebut dengan Marine Cargo ICC “A”, polisi ini menjamin semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengangkutan barang, kecuali untuk kondisi tertentu yang sudah dikecualikan dalam polis.

  1. Asuransi Contractor All Risk

Polis berikut ini akan menjamin kerugian finansial karena kerusakan fisik yang bersifat mendadak dan tiba-tiba, juga tidak terduga atas semua pekerjaan masyarakat civil work, baik kerusakan peralatan dan mesin-mesin yang dipasang dan peralatan konstruksi yang digunakan yang terjadi selama periode konstruksi.

  1. Asuransi Mesin

Anda pun dapat membeli polis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan mesin akibat pekerjaan terlalu lama digunakan atau juga akibat kelalaian pekerja atas menis proyek yang telah dijaminkan oleh asuransi.

  1. Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor

Polis ini masih dalam proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pekerjaan polisnya pun masih on progres.

  1. Asuransi Tanggung Gugat Hukum Komprehensif

Asuransi yang satu ini memberikan ganti rugi atas tuntutan hukum pihak ketiga, termasuk cedera badan, kerugian operasional bisnis pihak ketiga, biaya pembelaan, dan sebagainya.

  1. Asuransi Mikro

Asuransi ini punya manfaat pertanggungan sebagai berikut:

  • Kosmik Warisanku: santunan meninggal karena kecelakaan Rp10 juta dan biaya pemakanan Rp500 ribu. Santunan meninggal karena sakit hanya mendapatkan biaya pemakaman Rp500 ribu.
  • Kosmik Rumahku: santunan atas kerugian bagunan Rp5 juta, uang santunan sebesar Rp5 juta jika peserta meninggal dunia.
  • Kosmik Stop Usaha: Santunan untuk memulai usaha Rp3 juta jika usaha tertanggung terdampak risiko kebakaran atau tertimpa bencana alam.
  1. Asuransi Reklame

Sebagaimana Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor di atas, polisini masih dalam proses perizinan dari OJK.

  1. Asuransi Hole in One

Asuransi ini pun masih dalam proses perizinan dari OJK.

  1. Asuransi Fidelity Guarantee

Produk asuransi ini juga masih dalam proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat

Dalam Asuransi Harta Aman Pratama Annual Report, sering dijelaskan secara transparan terkait laporan yang diberikan. Hal ini merupakan salah satu manfaat umumnya.

Adapun manfaat khususnya adalah bisa menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan. Kerugian atau kerusakan yang terjadi disebabkan oleh semua risko selain yang dikecualikan dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.

Ringkasnya, Anda bisa melindungi setiap aset harta benda yang Anda miliki atas hal-hal buruk yang bakal terjadi di kemudian hari.

Syarat Mengajukan

Langkah mengajukannya adalah sebagai berikut: 

  • Anda bisa mengunjungi website resminya di https://asuransi-harta.co.id/
  • Pelajari dahulu tentang produk-produk yang dimiliki
  • Lalu klik menu Unduh
  • Dalam menu Unduh kita download file yang kita butuhkan.

Cara Beli Pertanggungan Harta

Anda dapat mendatangi langsung kantor Harta Aman Pratama untuk bisa mendapatkan asuransi ini. Di kantor, karyawan yang bertugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir dan berkas-berkas agar bisa mendapatkan asuransi.

Akan tetapi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan juga pesatnya perkembangan dunia digital, sekarang ini Anda pun bisa membeli asuransi dengan cara online. Membeli secara online ini juga lebih praktis sebab nasabah tidak perlu mendatangi kantor cabang.

Di samping itu, Anda pun bisa mengcek daftar produk atau polis asuransi sebagai bahan pertimbangan. Dengan begitu, sebagai calon nasabah, Anda akan mendapatkan asuransi terbaik sesuai kebutuhan.

Untuk mendapatkannya, Anda tinggal mengunjungi website di https://asuransi-harta.co.id/.

Cara Bayar Premi

Anda dapat melakukan pembayaran premi asuransi ini melalui bank. Untuk bank yang dapat Anda datangi adalah Bank BCA. Caranya, masukkan data yang tertera pada nota debit Anda. Jangan lupa pula untuk mencantumkan nomor polis asuransi yang Anda pilih.

Di samping itu, jangan sampai telat melakukan pembayaran sebab jika hal itu terjadi, ketika Anda melakukan klaim maka hal itu tidak akan bisa diproses sebelum pembayaran premi dilakukan.

Cara Cek Saldo

Untuk mengecek saldo asuransinya, Anda bisa mengunjungi website asuransi-harta.co.id. Di website itu, terdapat menu Online Services dan Anda bisa cek saldo di website dan juga melakukan simulasi di Online Simulation Module dengan memasukkan Username dan Password. Di samping itu, juga ada sejumlah pelayanan online lainnya yang dapat Anda lakukan.

Cara Klaim Asuransi Harta

Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk klaim asuransi umum:

  • Batas waktu pelaporan klaim tidak lebih dari tiga hari kerja, bisa dilakukan melalui telepon, email atau langsung mendatangi kantor pusat, cabang dan pemasaran.
  • Pihak asuransi akan melakukan survei klaim untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi akurat.
  • Risiko sendiri (own risk) merupakan sejumlah nominal tertentu yang harus ditanggung nasabah untuk setiap klaim, bergantung jenis asuransinya

Waktu pengajuan klaim yang berbeda-beda bergantung pada hal-hal sebagai berikut:

  • Jenis polis asuransi yang diajukan klaim.
  • Level kerugian dan kesulitan dalam penanganan. Semakin sulit, maka klaim akan dilakukan semakin lama.
  • Kelengkapan dokumen pendukung klaim.
  • Proses survei atau investigasi atas klaim yang diajukan.
  • Proses analisis dari pihak ketiga
  • Proses permintaan persetujuan klaim.
  • Negosiasi dalam pembayaran klaim.

Cara Berhenti

Jika Anda ingin berhenti layanan asuransi ini, sebaiknya hubungi call center Asuransi Harta. Call center yang dapat dihubungi, yaitu:

  • Kantor pusat: Jalan Balikpapan Raya No.9, Jakarta pusat 10130
  • Nomor Telepon: (021) 6348760/3845678
  • Faksimile: (021) 63864480/3451352
  • Email : [email protected]
  • Website:www.asuransi-harta.co.id

Demikinlah ulasan mengenai asuransi harta benda yang perlu Anda ketahui. Pertimbangkan juga untuk memiliki produk asuransi ini karena manfaatnya akan sangat luar biasa bagi kehidupan Anda di kemudian hari.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU