29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi Hewan: Jenis, Manfaat, hingga Rekomendasi Produk

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi hewan sejatinya memang belum terlalu familiar di telinga banyak orang meski kehadirannya sangat penting.

Adapun merawat hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan ternak memang tidak mudah, tetapi hal itu sangat menyenangkan.

Meski demikian, perlu diingat bahwa selain makanan, kita juga harus mengurus kebutuhan lainnya seperti tempat tinggal, wadah buang kotoran, hingga mood si hewan.

Semua itu akan lebih lengkap jika ditambah dengan mengasuransikan hewan peliharaan kesayangan kita.

Meskipun tidak sepopuler jenis asuransi lainnya, asuransi ini ternyata sudah cukup lama beredar di Indonesia.

Nah, berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Cashless dengan Premi Terjangkau, Ini Rekomendasinya

Apa Itu Asuransi Hewan Peliharaan?

Asuransi hewan (pet insurance) adalah perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko-risiko tertentu.

Risikonya bervariasi, mulai dari hewan sakit, cacat tetap total atau akibat kecelakaan, hingga kematian.

Pada dasarnya, asuransi hewan adalah turunan dari produk asuransi properti yang dimodifikasi sesuai kebutuhan pemilik hewan peliharaan. 

Jenis-jenis Hewan yang Bisa Diasuransikan

Asuransi yang satu ini baru sebatas hewan peliharaan, baik itu peliharaan di rumah maupun untuk diternakkan.

Binatang peliharaan yang umum adalah kucing, kelinci, anjing, ikan, dan burung hias. 

Sementara itu, untuk hewan ternak, sejauh ini yang sudah banyak diasuransikan adalah sapi.

Namun, ada beberapa hewan peliharaan lain yang bisa diasuransikan, yakni:

  • Kura-kura
  • Reptil seperti ular, kadal, dan iguana
  • Burung kecil seperti sejoli, parkit, dan cockatiels
  • Mamalia berukuran sedang eksotis seperti Kambing Pygmy atau Kune-kune Pig

Adapun khusus untuk binatang eksotis, diperlukan surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang membuktikan bahwa binatang itu diperoleh secara legal.

Jenis-jenis Asuransi Hewan Peliharaan

Pengertian dan penggunaan pet insurance tidak sama dengan asuransi jiwa/kesehatan untuk manusia. 

Sekalipun beberapa bentuk proteksinya sama, tetapi pet insurance merupakan turunan dari asuransi properti.

Terdapat dua jenis polis pada produk asuransi khusus untuk binatang peliharaan, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Non lifetime (tidak seumur hidup)

Asuransi jenis pertama ini akan melindungi binatang peliharaan pada kondisi dan periode waktu tertentu. 

Polis yang digunakan hanya akan menanggung seluruh hal yang dialami oleh hewan peliharaan pada saat itu, bukan berlaku seumur hidup.

Biasanya, asuransi ini dipakai oleh pemelihara binatang yang bertujuan mengembangbiakkan hewan untuk dijual kembali atau ditawarkan adopsi ke orang lain.  

2. Lifetime (seumur hidup)

Polis yang satu ini berlaku untuk melindungi binatang pada kondisi hidup/sedang berlangsung hingga mati.

Dengan produk asuransi hewan ini, biaya penguburan binatang peliharaan yang telah mati akan dapat difasilitasi.  

Manfaat Asuransi Hewan

Seperti jenis asuransi lain, pet insurance pun memberikan ketenangan kepada pemilik hewan peliharaan. 

Apalagi, kalau kita sudah menganggap hewan peliharaan sebagai bagian dari keluarga maka tentunya kita tidak menginginkan hal buruk terjadi pada hewan kesayangan.

Berikut ini manfaat yang akan didapatkan dengan mengasuransikan hewan peliharaan.

1. Perawatan kesehatan hewan peliharaan

Sama seperti asuransi pada umumnya, mengasuransikan hewan artinya mengurangi beban biaya perawatan kesehatan hewan peliharaan jika sedang sakit atau mengalami kecelakaan.

2. Perlindungan terhadap pencurian hewan peliharaan

Pastinya, siapa pun tidak ada yang menginginkan hewan peliharaannya dicuri. 

Akan tetapi, kalau itu terjadi maka pemilik hewan peliharaan akan mendapatkan santunan ketika peliharaan mereka dicuri.

3. Penanggungan biaya kematian hewan peliharaan

Serupa dengan asuransi lain, pet insurance juga menanggung biaya penguburan hewan peliharaan yang mati karena sakit atau mengalami kecelakaan.

4. Penanggungan biaya medis atas luka pemilik yang disebabkan hewan peliharaan

Tidak hanya hewan peliharaan yang dilindungi, sang pemilik juga mendapat perlindungan apabila terluka akibat hewan peliharaan mereka.

Dengan begitu, pet insurance pun memfasilitasi biaya medis yang terjadi pada manusia akibat serangan hewan peliharaan.

5. Perlindungan properti yang dirusak oleh hewan peliharaan

Tidak peduli sejinak apa hewan peliharaan kita, bukan berarti kita bisa mencegah perilaku mereka.

Hewan peliharaan pun tetap saja memiliki insting untuk liar dan aktif. Contohnya merusak barang-barang di rumah.

Pet insurance memberikan fasilitas penggantian biaya untuk barang-barang yang dirusak oleh hewan peliharaan.

6. Biaya pengurusan hewan di asrama maupun di penitipan hewan

Beberapa pet insurance akan menanggung biaya perawatan hewan peliharaan yang ditinggal bepergian oleh majikan.

Asuransi ini pun bisa menanggung biaya perawatan hewan yang dititipkan di tempat penitipan.

Rekomendasi Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia

Sekalipun belum banyak diketahui, namun kini beberapa perusahaan asuransi sudah mulai menawarkan produk asuransi untuk hewan peliharaan. 

Setiap produk memiliki manfaat berbeda-beda yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan.

Ini dia beberapa produk asuransi untuk hewan peliharaan terbaik di Indonesia.

  1. Asuransi Hewan Peliharaan AXA Mandiri

Asuransi AXA Mandiri (PT Mandiri AXA General Insurance) menyediakan produk asuransi kesehatan hewan yang juga memberikan manfaat asuransi jiwa. 

Manfaatnya, antara lain:

  • Santunan kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan
  • Santunan biaya pengobatan
  • Pertanggungan biaya pencegahan atau pengobatan rabies atas pihak ketiga
  • Pertanggungan biaya tambahan penitipan hewan jika Tertanggung mengalami keterlambatan penerbangan ke tempat domisili Tertanggung

Asuransi Hewan Peliharaan AXA Mandiri dapat digunakan untuk perlindungan hewan peliharaan anjing dan kucing yang telah bersertifikasi resmi dari PERKIN atau ICA. 

Usia hewan peliharaan yang dapat ditanggung adalah 30 hari hingga 10 tahun.

Jadi, produk ini tepat buat kamu yang punya peliharaan anjing atau kucing di rumah. 

Selain itu, asuransi hewan ini juga memberikan uang pertanggungan hingga Rp25 juta yang tentunya bisa membantu meringankan beban finansial kamu jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada hewan kesayangan di rumah.

Baca juga: Asuransi Jiwa Kredit: Manfaat, Risiko yang Ditanggung, hingga Daftar Perusahaan

  1. Simas Pet Insurance Asuransi Sinar Mas

Simas Pet Insurance adalah produk asuransi hewan peliharaan khusus anjing dan kucing yang dihadirkan oleh Asuransi Sinar Mas dengan berbagai manfaat, seperti:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan
  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Jaminan kehilangan akibat pencurian yang disertai dengan kekerasan
  • Jaminan tambahan: santunan atas biaya rawat inap dan santunan kremasi

Simas Pet Insurance tersedia dalam 9 paket jaminan yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan kamu, dengan nilai pertanggungan mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Selain itu, tersedia juga paket yang memberikan pertanggungan sebesar Rp500 ribu untuk anjing non stambum serta paket yang menyediakan jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga saja dengan limit mulai Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.

  1. Asuransi Hewan Peliharaan Zurich Insurance

Zurich Insurance atau Zurich Asuransi Indonesia juga menyediakan produk asuransi untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.

Manfaat yang ditawarkan, di antaranya:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp5 juta
  • Santunan biaya pemakaman atau kremasi hewan hingga Rp1 juta
  • Santunan biaya perawatan atau pengobatan hingga Rp2,5 juta
  • Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga hingga Rp5 juta
  • Santunan biaya pencarian (untuk reward dan/atau biaya iklan) hingga Rp1 juta

Perlu diketahui bahwa produk ini tidak bisa digunakan untuk hewan peliharaan kamu yang berada di tempat penitipan atau penginapan hewan, balai karantina hewan, atau sedang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Kemudian, Zurich Insurance juga tidak akan menanggung jika kerugian terjadi saat peliharaan kesayangan berada di tempat atau area terlarang.

Biaya premi yang harus kamu bayar yakni Rp210 ribu. Biaya ini sudah termasuk dengan penerbitan polis.

Cara Klaim Asuransi Hewan Peliharaan

Biasanya sistem yang digunakan untuk asuransi properti adalah reimbursement. 

Maka dari itu, pemilik hewan peliharaan menanggung biaya perawatan medis terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim dengan membawa bukti.

Berikut proses klaim untuk asuransi binatang peliharaan:

  • Meminta bantuan dari dokter hewan
  • Mengeklaim langsung ke perusahaan 
  • Menghubungi agen asuransi
  • Menelepon langsung perusahaan asuransi
  • Mengisi formulir klaim secara online jika tersedia

Asuransi Hewan

Cara Mendapatkan Sertifikat Hewan Peliharaan

Banyak pemilik hewan peliharaan yang tidak tahu pentingnya untuk memiliki sertifikat hewan peliharaan atau sertifikat lahir. 

Sertifikat ini sangat berguna terutama jika kamu ingin memiliki produk proteksi seperti asuransi hewan.

Terdapat beberapa jenis sertifikat yang tersedia, seperti sertifikat stambum untuk anjing atau ICA untuk kucing:

  • Sertifikat stambum dikeluarkan oleh Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia) yang berisi informasi silsilah hewan hingga empat generasi sebelumnya. Cara membuat sertifikat stambum cukup mudah asalkan kedua orang tua anjing yang dipelihara juga telah memiliki sertifikat stambum sebelumnya. Kunjungi situs www.perkin.or.id untuk informasi lengkapnya.
  • Sertifikat kucing dikeluarkan oleh ICA (Indonesian Cat Association) yang menunjukkan keturunan anak kucing hingga beberapa generasi sebelumnya. Untuk mendapatkan sertifikat hewan peliharaan satu ini, kamu bisa mendaftar melalui situs resminya di ica.or.id.

Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Dilindungi

Hewan yang dilindungi atau hewan langka seperti bisa dilestarikan oleh masyarakat umum jika sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA, misalnya hewan langka yang dipelihara atau diperjualbelikan harus generasi ketiga yang diperoleh dari penangkaran dan bukan dari alam serta tidak termasuk kategori F2.

Di samping itu, kamu pun harus memiliki surat izin. Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:

  • Proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
  • Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Bukti tertulis asal usul indukan.

Apakah Puskesmas Hewan Gratis?

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) secara umum memberikan layanan gratis untuk pemeliharaan kesehatan hewan.

Kamu bisa cek Puskeswan terdekat dengan lokasimu untuk mengetahui apa saja layanan yang disediakan.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak menjamin kesehatan hewan peliharaan. 

Jika kamu ingin mendapatkan layanan perawatan kesehatan gratis untuk hewan peliharaan maka silakan mendatangi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

Asuransi Hewan Ternak

Selain asuransi hewan peliharaan, terdapat juga asuransi hewan ternak.

Produk ini memberikan pertanggungan atas risiko kematian pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing.

Salah satu contoh polisnya adalah Asuransi Usaha Ternak Sapi dari Asuransi Jasindo. 

Berikut ini adalah penjelasan mengenai produk ini.

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Jasindo

Jenis asuransi ini merupakan salah satu program pemerintah sehingga preminya juga mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Asuransi ini memberikan ganti rugi pada peternak atas kematian sapi akibat penyakit, kecelakaan, atau akibat beranak serta kehilangan akibat pencurian dengan jangka perlindungan selama satu tahun.

Harga preminya adalah sebesar Rp200 ribu, tetapi disubsidi oleh pemerintah sebesar 80 persen sehingga menjadi Rp40 ribu saja dan sudah mendapatkan uang pertanggungan maksimal Rp10 juta per ekor sapi.

Kriteria peternak sapi yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah peternak pembibitan atau pembiakan sapi, maupun peternak skala kecil yang diatur oleh undang-undang. 

Kemudian, kriteria sapi yang dapat diasuransikan antara lain:

  • Sapi indukan atau sapi betina
  • Usia produktif minimal 1 tahun
  • Memiliki identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll.)
  • Berada dalam kondisi sehat

Baca juga: Asuransi Kesehatan untuk Wanita: Manfaat hingga Rekomendasi Produknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE