26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Asuransi Jasa Raharja Berikut Cara Klaim Bagi Korban Kecelakaan 

JAKARTA, duniafintech.com – Syarat untuk mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dipenuhi dengan melengkapo daftar pribadi dan korban yang terdaftar di kantor polisi. Seperti diketahui asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang melakukan pengelolaan terhadap asuransi untuk para pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi dan termasuk pejalan kaki. Akan tetapi tidak semua peristiwa kecelakaan lalu lintas mendapat pertanggungan dari asuransi Jasa Raharja.

Para korban yang memiliki hak mendapat santunan asuransi Jasa Raharja mencakup penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, dampak dari penggunaan angkutan umum tersebut selama penumpang berada di dalam angkutan tersebut.

Akan ada santunan ganja jika penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang melakukan penyebrangan laut via kapal feri dan mengalami kecelakaan.

Santunan bagi korban yang jenazahnya belum ditemukan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Selain itu, santunan juga dibayarkan kepada semua korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan, serta kepada seluruh penumpang kendaraan bermotor atau pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan tersebut, antara lain. dalam hal ini penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan pada dua kendaraan bermotor atau lebih tidak menerima santunan dari Jasa Raharja. Sebagian lainnya menjadi korban kecelakaan, baik pengemudi maupun pejalan kaki yang mendobrak pintu lintasan. Selanjutnya korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri termasuk percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan akibat mabuk.

Korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak pidana tidak berhak menerima ganti rugi dari asuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan lainnya yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah kecelakaan yang disebabkan oleh bencana alam, perlombaan kecepatan tinggi seperti mobil atau sepeda motor. Jika Anda tidak termasuk dalam kategori kecelakaan pada dua poin di atas, Anda dapat mengambil asuransi dari Jasa Raharja untuk santunan kecelakaan.

Asuransi Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan kepada satuan kepolisian setempat Lakalantas atau instansi serupa (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal).
  2. Dapatkan Surat Keterangan Sehat atau Kematian dari Rumah Sakit.
  3. Membawa Dokumen Identitas Korban (asli dan copy), misalnya:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat nikah.
  1. Kunjungi Kantor Jasa Raharja dan Isi Formulir antara lain:
  • Formulir untuk mengajukan santunan.
  • Formulir laporan kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Penyelesaian ahli waris apabila korban meninggal dunia.
  1. Melakukan penyerahan formulir serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. Korban Luka yang Mendapat Perawatan harus Mempunyai:
  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari otoritas lain.
  • Kwitansi biaya pengobatan, kuitansi pengobatan asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
  • Salinan identitas korban. Salinan KTP penerima ditempelkan pada surat kuasa penerima korban (jika dikuasakan).
  • Fotokopi surat penunjukkan ganti rumah sakit  bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
  1. Untuk Korban Luka-luka hingga Mengalami Cacat:
  • Melengkapi dengan laporan pihak kepolisian
  • Melengkapi dengan keterangan cacat dari dokter
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri tentang keadaan cacat tetap.
  1. Bagi Korban Luka dan Meninggal Dunia:
  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari otoritas lain.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit / Surat keterangan kematian dari daerah apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris.
  • Fotokopi akta nikah korban. Copy akte kelahiran atau akte kelahiran korban yang belum menikah.
  • Kwitansi biaya pengobatan dan pemeriksaan kesehatan asli dan masih berlaku.
  • Fotokopi referensi jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain.
  1. Bagi Korban Meninggal Dunia di TKP:
  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari otoritas lain.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Copy KTP korban dan ahli waris. Copy KK. Fotokopi akta nikah korban. Copy akte kelahiran atau akte kelahiran korban yang belum menikah.
  1. Menunggu Proses Pembayaran.

Santunan Asuransi Jasa Raharja

Besaran santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimum): Rp 50 juta.
  • Biaya terkait perawatan (maksimum): Rp 20 juta.
  • Santunan biaya pemakaman bila korban tidak mempunyai ahli waris:Rp 4 juta.
  • Penggantian manfaat khusus (penggantian biaya pertolongan pertama): Rp 1 juta.
  • Penggantian manfaat khusus (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU