27.6 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Belum Punya Asuransi Kartu Kredit? Simak Pertimbangannya di Sini

Asuransi kartu kredit adalah produk perlindungan finansial yang diberikan oleh penerbit kartu kredit (CC atau credit card) kepada nasabah mereka. Proteksinya meliputi pembebasan tagihan dengan sebab tertentu, misalnya meninggal dunia, mengalami musibah cacat, atau hal lain yang membuat nasabah tidak dapat melunasi tagihannya.

Artinya, jenis asuransi ini akan menanggung risiko gagal bayar dari pemegang kartu kredit yang disebabkan oleh beberapa faktor, contohnya kematian, cacat permanen, kehilangan pekerjaan, dan sebagainya, sesuai perjanjian serta ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.

Asuransi ini pun biasanya disebut sebagai credit protector, credit shield, atau credit guard.  Terkait legalitas credit protector ini juga tidak perlu diragukan lagi sebab asuransi ini merupakan sebuah produk resmi yang penerapannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi dalam pasal 1 ayat 2.

Secara umum, asuransi ini punya dua sifat, yakni wajib dan sukarela, yang bergantung kepada kebijakan bank yang mengeluarkan CC itu. Adapun sebagian bank diketahui mewajibkan pemegang kartu kreditnya untuk memiliki asuransi ini sebagai fitur perlindungan. Meski begitu, efeknya akan meningkatkan tagihan sebab ada penambahan beban premi asuransi.

Akan tetapi, juga ada bank yang yang tidak mewajibkan pemegang kartu kredit untuk menggunakan fasilitas asuransi ini. Biasanya, bank seperti itu hanya akan memberikan penawaran dan nasabah bakal diminta untuk memberikan persetujuan tertulis apabila menyetujui hal tersebut.

Beberapa bank diketahui menyediakan jenis asuransi ini, antara lain, asuransi kartu kredit bca, asuransi kartu kredit mandiri, asuransi kartu kredit bri.

Pentingnya Memiliki Asuransi Kartu Kredit

Pentingnya memiliki credit protector akan sangat bergantung pada perilaku serta tagihan CC nasabah itu sendiri. Misalnya, apabila nasabah adalah tipe orang yang disiplin memakai kartu kredit dan hampir tidak pernah menunggak, ia tidak perlu memanfaatkan credit protector.Terlebih pula, jika jumlah tagihan kartu kredit tiap bulannya boleh dibilang tidak besar.

Tentu saja hal itu akan berbeda apabila nasabah memang rutin memakai credit card setiap bulannya, tetapi hanya sanggup membayar utang dalam jumlah minimum. Dalam kondisi seperti itu, nasabah sangat disarankan untuk memanfaatkan asuransi untuk mencegah risiko keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Di samping itu, pemegang kartu kredit dengan limit besar atau biasa disebut kartu kredit platinum pun biasanya dilengkapi dengan fasilitas credit protector ini. Pasalnya, kartu kredit ini biasanya memiliki jumlah tagihan yang besar sehingga keberadaan credit shield ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya risiko gagal bayar.

Jenis-jenis Asuransi Kartu Kredit

Ada 4 empat jenis credit protector, yakni:

  1. Asuransi Jiwa

Asuransi ini akan membayar penuh saldo terutang pada bank penyedia kartu kredit saat pemegang kartu kredit meninggal dunia atau mengalami cacat permanen.

  1. Asuransi Kecacatan

Jenis asuransi yang satu ini akan membayar tagihan minimum yang jatuh tempo, pada umumnya sebesar 2—3 persen dari saldo. Adapun pertanggungan asuransinya bakal berlaku setelah tertanggung dinyatakan mengalami cacat. 

Karena itu, pembelian asuransi setelah terjadi kecacatan tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

  1. Asuransi Pengangguran

Asuransi ini diketahui menawarkan pembayaran jumlah minimum yang harus dibayarkan dari total tagihan kartu kredit yang biasanya sebesar 2 hingga 3 persen dari saldo dalam situasi tertanggung diberhentikan dari pekerjaan.

  1. Asuransi Properti

Asuransi properti sendiri memiliki fungsi untuk melindungi barang yang dibeli oleh nasabah dengan cara kredit menggunakan kartu kredit. Jika dalam masa pembayaran cicilan ternyata barang itu mengalami kerusakan atau dicuri, akan ada proteksi terhadap pembayarannya.

Pertimbangkan Membeli Asuransi Khusus Kartu Kredit

  1. Asuransi itu berbayar bukan gratis

Untuk diketahui, asuransi ini bukanlah fasilitas gratis dari penyedia kartu kredit sebab pada dasarnya ia seperti produk asuransi lainnya. Nasabah pun membeli asuransi ini untuk memproteksi dari berbagai risiko finansial.

Besarnya premi asuransi yang dibeli ini akan bergantung pada seberapa besar utang kartu kredit nasabah tersebut.

  1. Asuransi tidak menanggung seluruh utang

Untuk dipahami bahwa dengan memiliki asuransi ini bukan berarti keseluruhan utang kartu kredit nasabah akan dibayarkan oleh pihak asuransi. Pasalnya, asuransi ini hanya akan menanggung pembayaran tagihan minimum.

Untuk jumlah tagihan yang akan ditanggung perusahaan asuransi hanya berkisar 2—3 persen dari saldo. Kecuali jika nasabah meninggal dunia, tagihan bakal dilunasi sepenuhnya.

  1. Asuransi berlaku pengecualian

Artinya, nasabah tidak selalu dapat memperoleh pertanggungan lantaran hal ini tergantung pada jenis-jenis kondisi yang masuk dalam lingkup pertanggungan. Misalnya, nasabah mengalami kecacatan, tetapi tidak akan ditanggung apabila cacat ini disebabkan atau terkait dengan penyakit atau cedera yang terjadi sebelum nasabah membeli polis asuransi.

  1. Asuransi memiliki batas manfaat

Akan halnya asuransi lainnya yang memiliki batas manfaat, credit protector pun sama. Dalam kenyataannya, selalu ada kemungkinan bahwa semua risiko tidak sepenuhnya ditanggung oleh asuransi. Karena itu, pastikan untuk membaca secara detail keseluruhan syarat dan ketentuan polis sebelum memutuskan membeli asuransi.

Cara Membeli Asuransi Credit Card

Membeli asuransi ini dapat dilakukan ketika nasabah mengajukan permohonan memiliki kartu kredit. Caranya saat mengisi formulir pengajuan, nasabah hanya perlu mencentang kolom yang menyatakan ingin mengasuransikan kartu kredit miliknya. Dengan demikian, kartu kredit milik nasabah tersebut sudah memiliki asuransi. 

Di samping itu, cara membeli lainnya bisa juga melalui telemarketing. Caranya adalah saat telemarketing menelepon untuk menawarkan proteksi berupa asuransi kredit, nasabah dapat mengiyakannya. Telemarketing yang kemudian akan mengurus asuransi ini.

Akan tetapi, apabila  suatu waktu nasabah merasa keberatan dengan beban asuransi kredit, ia dapat menghubungi call center bank untuk menonaktifkannya. Beberapa call center yang bisa dihubungi sesuai dengan bank yang menerbitkan kartu kredit milik nasabah adalah sebagai berikut:

  • Call center Bank Mega: Mega Call 60010 (untuk HP/Ponsel) atau 1500010, +62 21 29601600 (dari luar negeri)
  • Call center Bank BCA: Halo BCA 1500888
  • Call center Bank Mandiri: Call Mandiri 14000 atau 021 52997777
  • Call center BNI: BNI Call 68888 atau 021 57899999
  • Call center BRI: Call BRI 14017 atau 021 1500017
  • Call center Bank Bukopin: Halo Bukopin 14005
  • Call center Bank Permata: PermataTel 150011
  • Call center Bank CIMB Niaga: Phone Banking 14041
  • Call center Bank Danamon: Hello Danamon 1-500-090 atau 67777 (menggunakan ponsel)
  • Call center UOB: Contact Center UOB Indonesia 14008 atau 021 23559000
  • Call center ANZ: 0804 1000 269
  • Call center Standard Chartered Bank: 68000 (melalui ponsel)
  • Call center Citibank Indonesia: 69999 atau 021 2529999/30009999
  • Call center HSBC: 1500808 (untuk nasabah kartu kredit Signature & Platinum) atau 021 52914722 (untuk nasabah kartu kredit lainnya)

Cara Klaim Asuransi Credit Card

Cara mengajukan klaimnya cukup mudah, yakni nasabah hanya perlu menyertakan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi kepada bank penerbit CC, yang tentu saja dengan ketentuan yang beragam.

Apabila ada fasilitas asuransi, tentu ada klaim yang dapat diperoleh. Cara klaimnya juga mudah, yakni hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengajukannya ke perusahaan asuransi. Setiap bank tentu saja punya ketentuan yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya tidak terlalu jauh berbeda. Syarat klaimnya adalah sebagai berikut.

  • Para ahli waris wajib menghubungi bank penerbit paling lambat tiga bulan setelah pemegang kartu meninggal dunia, atau dinyatakan cacat seumur hidup yang tidak memungkinkan untuk membayar tagihan.
  • Melampirkan surat permohonan/pengajuan klaim dari peserta atau ahli waris.
  • Melampirkan surat kematian/surat keterangan rumah sakit yang menyatakan kondisi pasien (bila masih hidup).
  • Surat keterangan dari kedutaan besar RI setempat apabila pemegang kartu meninggal di luar negeri (ketentuan dari bank tertentu).
  • Fotokopi tagihan kartu kredit.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP ahli waris.
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris (bila WNI keturunan-ketentuan bank tertentu).
  • Apabila sudah, seluruh dokumen dan surat pengajuan dapat langsung diserahkan ke contact center di masing-masing kantor bank penerbit kartu kredit tersebut. Kemudian klaim tersebut akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi untuk diurus.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE