26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Asuransi Karyawan: Dasar Hukum, Jenis, hingga Biaya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi karyawan pada dasarnya adalah hak yang diterima oleh karyawan—di samping gaji dan tunjangan yang ada. Di sisi lain, asuransi sendiri tentu saja memberikan manfaat bagi karyawan, misalnya agar mereka lebih fokus bekerja.

Dengan asuransi, karyawan juga terbebas dari kekhawatiran, misalnya terkait masalah kesehatan, lantaran hal itu sudah ditanggung atau di-cover oleh produk pertanggungan.

Sementara itu, untuk besaran asuransi yang diterima juga akan berbeda-beda di setiap perusahaan, yang bergantung dengan macam dan faktor lain yang mempengaruhinya. Untuk mengetahui lebih jauh, simak uraiannya berikut ini.

Asuransi Karyawan—Dasar Hukum

Adapun dasar hukum dari asuransi bagi para pekerja ini diketahui merujuk pada sejumlah undang-undang atau peraturan pemerintah, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jenis-jenis Asuransi Karyawan

Ada berbagai pilihan dari asuransi jenis ini, yakni asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, sampai dana pensiun. Jenis asuransinya akan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Asuransi Kesehatan Karyawan
  • Asuransi Kesehatan Pemerintah: proteksi yang diberikan perawatan medis di rumah sakit, pembedahan, kehamilan, dan lain-lain. BPJS Kesehatan terbilang cukup lengkap, tetapi memang ada sejumlah kekurangan, utamanya dari sisi kecepatan pelayanan.
  • Asuransi Kesehatan Swasta: merupakan roduk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta, di antaranya AXA, FWD, Manulife, Asuransi CAR, Mandiri Inhealth, AIA, Asuransi Avrist untuk karyawan, Lippo Insurance, serta Generali.
  1. Asuransi Jiwa Karyawan

Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance): produk pertanggungan yang memberikan uang pertanggungan bagi ahli waris karyawan terhadap risiko meninggal dunia, misalnya Avrist Group Term Life, produk Asuransi Avrist untuk karyawan.

Total Permanent Disability (TPD): Pertanggungan ini akan memberikan manfaat santunan tunai jika terjadi risiko cacat akibat penyakit pada karyawan. Manfaat ini, misalnya diberikan oleh Asuransi Karyawan Prudential melalui polis  PRUTotal & Permanent Disablement.

  1. Asuransi Kecelakaan Karyawan

Di samping asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, juga ada asuransi kecelakaan bagi pekerja. Produk asuransi ini umumnya digunakan oleh perusahaan konstruksi, manufaktur, atau perusahaan lain yang bergerak di industri, yang dianggap cukup riskan menyebabkan cedera fisik. Risiko yang dijamin oleh jenis asuransi ini, di antaranya meninggal atau cacat tetap total akibat kecelakaan kerja serta biaya pengobatannya.

Contoh produknya adalah Asuransi Kesehatan Karyawan Manulife dan Asuransi Karyawan Prudential dengan polis PRUCorporate Personal Accident.

  1. Dana Pensiun Karyawan
  • BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT) wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai perundang-undangan. Dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak harus dicairkan ketika usia pensiun, tetapi bisa dicairkan sesuai asalkan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
  • PT TASPEN: Tabungan Hari Tua (THT) yang dikhususkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, hingga penerima tunjangan veteran dan perintis kemerdekaan. Produk jaminan hari tua dari TASPEN ini hanya terbatas bagi kalangan tertentu.
  • DPLK Asuransi Swasta: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diketahui memberikan manfaat pensiun berupa santunan tunai saat karyawan mesti pensiun, resign, ataupun sebagai asuransi pesangon karyawan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Klaim Asuransi

Untuk cara klaim jenis asuransi ini diketahui bergantung pada jenis asuransi yang diambil. Di samping itu, masing-masing jenis asuransi ini juga punya prosedur dan dokumen yang berlainan. Uraian selengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Reimbursement

Secara umum, reimbursement adalah metode penggantian yang mengharuskan peserta asuransi membayarkan tagihan perawatan kesehatannya. Lalu, peserta asuransi mengirimkan dokumen klaim ke pihak perusahaan asuransi. Kemudian, perusahaan asuransi bakal mengganti biaya itu. Prosedur klaim asuransi bagi pekerja dengan metode ini adalah dengan prosedur berikut ini:

  • Peserta mendatangi rumah sakit atau klinik terdekat untuk memperoleh perawatan medis, baik rawat inap, rawat jalan, maupun perawatan medis lain.
  • Peserta membayar seluruh biaya administrasi dan biaya perawatan medis.
  • Peserta melengkapi semua dokumen yang bisa diambil setelah pembayaran di rumah sakit. Dokumen ini berguna untuk proses klaim.
  • Peserta melakukan klaim sebelum melewati masa kedaluwarsa kepada pihak perusahaan via HRD.
  • Pihak perusahaan bakal melanjutkan klaim kepada pihak asuransi. Kemudian, pihak asuransi bakal memproses dokumen klaim. Jika disetujui, dana bakal ditransfer langsung ke rekening karyawan.

Adapun dokumen klaim reimbursement, yakni:

  • Formulir Pengajuan Klaim asli (diisi oleh peserta asuransi)
  • Resume medis (diisi oleh dokter yang merawat, ditandatangani, dan distempel rumah sakit)
  • Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, atau pemeriksaan diagnostik lainnya.
  • Kuitansi asli disertai dengan rincian biaya perawatan dan fotokopi resep obat
  • Fotokopi Paspor (jika berobat/meninggal di luar negeri)
  • Fotokopi identitas diri peserta asuransi.
  • Surat kuasa permintaan data medis
  • Fotokopi SIM dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian (jika terjadi kecelakaan).
  1. Cashless

Cashless adalah metode penggantian biaya asuransi kesehatan corporate dengan hanya menggunakan kartu. Pada umumnya, untuk memperoleh pelayanan medis di rumah sakit atau klinik, peserta bisa menggesekkan kartu (swipe card) atau cukup menunjukkan kartu (show card).

Prosedur asuransi bagi pekerja cashless secara umum adalah sebagai berikut:

  • Peserta menunjukkan atau menggesek kartu asuransi kerja serta menunjukkan kartu identitas diri kepada petugas pendaftaran di rumah sakit.
  • Mesin EDC akan mencetak Letter of Authorization (LoA). Dari situ, peserta asuransi kerja akan memperoleh konfirmasi tentang klaim cashless disetujui atau ditolak.
  • Jika telah disetujui, peserta dapat melanjutkan perawatan medis di rumah sakit.
  • Provider rumah sakit bakal mengirimkan detail klaim ke pihak asuransi. Lantas, pihak asuransi mengeluarkan surat pernyataan klaim disetujui dan detail klaim yang perlu dibayar oleh peserta (kalau ada ekses).
  1. Santunan tunai

Ini merupakan metode penggantian berupa uang santunan kepada ahli waris atau keluarga peserta asuransi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit. Adapun santunan tunai ini juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap yang diakibatkan oleh kecelakaan. Khusus untuk metode penggantian berupa santunan tunai secara umum, dalam hal ini Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini ketika hendak melakukan klaim asuransi untuk karyawan perusahaan. Santunan tunai umumnya berupa uang pertanggungan sebagai manfaat asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, dan dana pensiun. Dokumennya adalah sebagai berikut:

  • Polis asuransi asli.
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi apabila meninggal lantaran sakit.
  • Fotokopi KTP ahli waris yang sah.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit yang menjelaskan penyebab kematian peserta asuransi.
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat bisa diurus di catatan sipil secara gratis dengan membawa KTP peserta asuransi.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) jika kematian peserta asuransi disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
  1. Santunan pensiun

Santunan pensiun adalah uang pertanggungan atau santunan bagi para pensiunan atau karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di suatu perusahaan. Uang pensiun ini umumnya dapat diambil setiap bulan atau secara sekaligus, sesuai plafon yang ditetapkan.

Biaya Asuransi Karyawan—Cara Perhitungan Premi

Terkait penetapan premi asuransi ini, ada sejumlah pertimbangan dan faktor yang menentukan besaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan, antara lain:

  • Jenis asuransi: faktor yang pertama ini menjadi penentu utama sebab harga biaya asuransinya akan disesuaikan dengan produk asuransi yang diambil. Sebagai contoh, asuransi jiwa, asuransi kesehatan corporate, atau dana pensiun. Setiap produk asuransi ini tentu memiliki ketentuan harga premi tersendiri.
  • Jumlah karyawan: asuransi punya ketentuan minimal jumlah karyawan yang bisa diasuransikan. Semakin banyak jumlah karyawan, biasanya akan membuat harga premi per orang bakal lebih murah.
  • Demografi karyawan: rata-rata usia dan jenis kelamin yang mendominasi perusahaan juga akan menentukan besaran biaya asuransi bagi pekerja ini. Pasalnya, kian tua usia karyawan, umumnya bakal semakin tinggi preminya. Hal itu karena risiko penyakit juga akan meningkat. Di sisi lain, asuransi pun mengenakan premi yang lebih tinggi jika perusahaan punya lebih banyak pekerja perempuan.
  • Claim ratio (rasio klaim): kalau perusahaan telah memiliki asuransi sebelumnya, rasio klaim atau jumlah klaim yang dilakukan karyawan ikut mempengaruhi harga premi.
  • Jenis industri perusahaan dan pekerjaan karyawan: Kian tinggi risiko terjadinya kecelakaan akibat industri perusahaan atau jenis pekerjaan karyawan, semakin tinggi juga biaya asuransi bagi pekerja yang bakal dikenakan. Hal itu karena karyawan yang bekerja di dalam ruangan dan bekerja di lapangan (misal, konstruksi, pertambangan, atau gas) tentu saja punya risiko kecelakaan yang berlainan.

Untuk pembayaran premi asuransi ini dapat dilakukan via transfer bank. Kemudian, frekuensi pembayaran asuransi ini bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan asuransi, dengan beberapa pilihan ini:

  • Tahunan
  • Semester*
  • Kuartal*

*) Syarat dan ketentuan berlaku

Prosedur Klaim

Hampir sama dengan prosedur klaim asuransi jiwa untuk individu, setelah berkas-bekas lengkap, ahli waris bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengurus klaimnya:

  • Pertama, menginformasikan kepada perusahaan asuransi bahwa peserta asuransi sudah meninggal dunia tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Dalam saat yang bersamaan, ahli waris mesti menyiapkan dokumen dan persyaratan klaim asuransi jiwa, khususnya nomor polis asuransi, surat kematian pihak berwenang, dan informasi lain yang diperlukan.
  • Perusahan asuransi bakal mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa yang mesti dilengkapi oleh ahli waris. Formulir ini harus diisi secara lengkap dan segera dikembalikan kepada perusahaan asuransi beserta dengan syarat-syarat dokumen yang diminta.
  • Usai berkas diterima oleh perusahaan asuransi, data ini bakal diverifikasi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, sebab kematian, dan bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Apabila kematian sesuai dengan polis asuransi, yang artinya telah memenuhi semua persyaratan klaim tanpa ada rekayasa dan tidak melanggar ketentuan hukum, perusahaan asuransi bakal menghitung kewajiban yang harus diberikan kepada penerima manfaat, yang dalam hal ini adalah ahli waris sah peserta asuransi.
  • Setelah perhitungan dan proses administrasi rampung, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian di dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi bakal memberikan penjelasan tentang skema pembayaran uang pertanggungan serta nomor rekening ahli waris. Proses verifikasi ini memakan waktu yang cukup lama untuk menghindari kesalahan yang tidak diharapkan.

Asuransi Karyawan Terbaik—Tips Memilih

Jika Anda ingin memiliki asuransi ini, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu panduan memilih polis terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran perusahaan. Setidaknya, ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh asuransi yang bakal Anda pilih, yakni:

  • Plafon dan premi sebanding dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Masa tunggu penyakit tertentu & penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • 3.Terdapat pilihan metode penggantian dan pembayaran yang diinginkan.
  • Kemudahan pelayanan dan fasilitas (after sales service) dari penyedia maupun broker asuransi.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU