25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Mengenal Asuransi Kesehatan Syariah dan Manfaatnya

Asuransi kesehatan syariah adalah produk asuransi yang saat ini menjadi fokus dari banyak perusahaan asuransi di tanah air. Pilihan produk asuransi berlandaskan syariat Islam ini memang menjadi buah bibir di kalangan nasabah muslim yang menginginkan produk investasi yang benar-benar halal dan bersih dari perkara yang dilarang syariat Islam.

Sebagaimana diketahui, salah satu alasan kuat masyarakat untuk membeli asuransi adalah untuk melindungi diri dari risiko kesehatan yang pasti terjadi di masa depan. Adapun kesehatan yang sudah dijaga akan menurun seiring bertambahnya usia, ditambah lagi kemungkinan resiko kecelakaan dan kesehatan yang tidak bisa diprediksi membuat asuransi adalah langkah terbaik untuk melakukan proteksi kesehatan sejak dini.

Tentang Asuransi Kesehatan Syariah

Adapun prinsip asuransi syariah ada pada dua akad, yakni akad tijarah yang berarti semua bentuk kerja sama dilakukan untuk  tujuan komersial. Yang kedua, yaitu akad tabarru’ yang berarti semua kerja sama dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong.

Berlandaskan landasan itu, semua produk asuransi syariah, termasuk pertanggungan kesehatan syariah, diketahui menggunakan dua prinsip ini yang bebas dari perhitungan riba.

Asuransi kesehatan ini berarti asuransi yang menjamin risiko kesehatan dan pertanggungan biaya perobatan dunia dengan menggunakan prinsip syariat Islam dalam penentuan premi dan proses klaimnya.

Prinsip Takaful dalam Asuransi Kesehatan Syariah

Lain dengan dari asuransi konvensional, pada jenis asuransi kesehatan ini ada prinsip takaful. Dalam asuransi syariah, terdapat prinsip takaful yang dipegang kuat.

Prinsip takaful adalah sistem sharing risk, yang artinya asuransi akan bekerja sama dengan para peserta asuransi untuk berbagi risiko. Perusahaan bertugas sebagai pengelola dana yang diberikan oleh peserta asuransi.

Prinsip Asuransi Syariah

Sedikitnya, terdapat 3 perbedaan penting yang membuat pertanggungan kesehatan syariah bergerak sesuai dengan syariat Islam dan sudah disetujui oleh MUI, yakni tidak ada unsur gharar, riba, dan perjudian.

Untuk lebih menekankan prosedur kehalalan dari asuransi syariah, terdapat prinsip yang digunakan dalam setiap aktivitasnya, seperti berikut ini:

  • Takaful dan Tabarru, yaitu bekerja sama untuk berbagi risiko. Jadi semua kegiatan investasi dan bisnis akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dan juga peserta. Sedangkan tabarru’ adalah dana himpunan dari peserta yang akan digunakan untuk menjalankan roda perekonomian yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
  • Pengembalian dana, yaitu premi yang telah dibayarkan oleh peserta hingga masa pertanggungan berakhir akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Jadi tidak akan ada dana hangus dari dana premi yang disetorkan selama masa pertanggungan.
  • Landasan ibadah, yaitu prinsip yang menekankan pada nilai amal ibadah tolong menolong sesame peserta asuransi. Nantinya setiap premi yang dibayarkan akan digunakan untuk membayar klaim dari peserta lain yang terkena musibah.

Tujuan Asuransi Kesehatan Berlandaskan Syariat Islam

Pemerintah sudah menyetujui adanya asuransi syariah dengan peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat. Adapun hukum asuransi ini diperbolehkan berdasarkan Fatwa MUI asalkan dijalankan sesuai dengan prinsip dan syariah Islam.

Tentu saja keberadaan asuransi kesehatan yang satu ini bertujuan untuk saling melindungi dan menolong antara pemegang polis asuransi syariah. Upaya ini akan tercipta dengan adanya dana peserta asuransi yang dikelola oleh perusahaan dan akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah

Dalam penerapannya, asuransi syariah menjadi salah satu jenis bisnis yang mengutamakan keadilan. Hal itu terjadi karena pihak yang melakukan investasi akan memperoleh imbalan yang sama. Manfaat lain yang didapatkan dari asuransi kesehatan Syariah meliputi:

  • Tidak ada dana hangus karena semua biaya premi yang telah dibayarkan selama masa pertanggungan akan dikembalikan setelah masa pertanggungan selesai.
  • Terjaganya transparansi di dalam pengelolaan perusahaan karena setiap peserta memiliki hak milik atas dana yang telah disetorkan ke dalam perusahaan asuransi Syariah. Di awal perjanjian juga akan dijelaskan perihal bagi hasil sesuai dengan persentase tabarru’ dan ujrah.
  • Tidak ada riba karena dana investasi jelas penggunaannya dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional.
  • Mendapatkan pengawasan dan arahan dari pemerintah dan Dewan Syariah Nasional agar terjaga kehalalan dan juga sesuai dengan iklim ekonomi di Indonesia.
  • Keuntungan tetap meski peserta tidak mampu membayar premi bulanan dan akan tetap mendapatkan manfaat sama seperti peserta lainnya.
  • Adanya kemungkinan double claim untuk pembiayaan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS atau pihak asuransi dari perusahaan lain.

Konsep dan Prinsip serta Perbedaannya dengan Konvensional

Terdapat konsep dan prinsip asuransi kesehatan syariah yang dipegang teguh oleh setiap perusahaan asuransi. Beberapa di antaranya tentu saja punya perbedaan yang lumayan signifikan jika dibandingkan dengan perusahaan asuransi konvensional.

  1. Skema Berbagi Risiko

Dalam asuransi kesehatan berbasis syariah, ada istilah tabarru’, yakni premi yang bersifat kontributif diantara sesama peserta asuransi. Dana ini akan dikumpulkan sehingga dapat berbagi manfaat dengan peserta lainnya.

Hal itulah yang disebut dengan skema berbagi risiko atau risk sharing. Dana yang sudah dikumpulkan akan digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta asuransi syariah yang sedang mengalami musibah.

  1. Perbedaan Perjanjian

Di asuransi syariah, perjanjian yang digunakan adalah akad tolong-menolong, yang diistilahkan dengan akad takaful . Akad ini akan membentuk skema pemberian dana klaim peserta dengan menerapkan prinsip berbagi risiko.

Karena itu, dana klaim yang diterima oleh peserta merupakan uang premi dari peserta lain yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah.

  1. Istilah Dana Hangus

Di asuransi konvensional dikenal istilah “dana hangus” yang berarti uang premi yang sudah dibayarkan ke perusahaan asuransi akan menjadi hak milik asuransi dan tidak akan dikembalikan jika tidak ada klaim hingga masa pertanggungan berakhir.

Sebaliknya, di pertanggungan kesehatan syariah, tidak ada dana hangus sebab semua uang premi yang sudah disetorkan akan dikembalikan kepada peserta. Besarannya juga akan ditetapkan pada akad di awal perjanjian.

  1. Sistem Pengelolaan Dana

Adapun asuransi syariah bakal mengelola dana pada instrumen yang terjaga kehalalan dan sesuai dengan syariat Islam.

Semua keputusan mengenai pengelolaan dana harus dengan persetujuan dan pengawasan Dewan Syariah Nasional.

  1. Konsep Keuntungan

Mengingat dana tabarru’ yang masuk ke perusahaan asuransi syariah masih merupakan hak milik peserta asuransi, seluruh keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana ini pun bakal dibagi hasilnya dengan para peserta asuransi dengan skema yang sudah ditentukan. 

Adapun sistem bagi untung ini tidak hanya untuk perusahaan asuransi syariah saja, tetapi juga bersifat merata dan tidak boleh merugikan satu peserta pun. Perusahaan bakal memperoleh imbalan pengelolaan sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan.

  1. Transparansi Pengelolaan

Salah satu prinsip dasar yang membuat asuransi syariah mendapatkan kepercayaan dari para pesertanya adalah pengelolaan dana yang transparan mulai dari kontribusi, surplus underwriting, dan juga hasil investasi. Setiap peserta akan mendapatkan laporan transparan mengenai bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi karena semua dana yang ada masih berstatus kepemilikan sebagai dana peserta.

  1. Wakaf dan Zakat

Pada ajaran Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan hal ini sudah mencakup dalam prosedur pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. Diketahui, setiap keuntungan dari pengelolaan dana yang langsung dialokasikan untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuannya. Demikian halnya dengan wakaf yang bisa langsung dikelola oleh perusahaan asuransi dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Klaim Pertanggungan Berbasis Syariah

Secara umum, prosedur proses klaim asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Pada risiko meninggal dunia, Anda harus menginformasikan kepada pihak asuransi syariah jika pemilik polis telah meninggal. Setelah itu, perusahaan asuransi akan meminta surat keterangan kematian yang berisi nama pemilik polis, tempat meninggal, tanggal meninggal, dan penyebab meninggal. Pihak asuransi akan melakukan pengecekan status keaktifan polis dari yang bersangkutan.
  • Setelah data yang diberikan sudah sesuai, Anda harus mengisi formulir pengajuan klaim ke perusahaan asuransi syariah terkait dengan membawa dokumen pendukung seperti polis asuransi asli, surat kematian, surat keterangan dokter, dan surat pemakaman.
  • Kemudian, perusahaan asuransi syariah akan mengecek keseluruhan data dan fakta dengan dokumen pendukung. Setelah memastikan kesesuaian data dan fakta, perusahaan asuransi syariah akan memproses pembayaran klaim sesuai dengan nilai yang disepakati dalam akad perjanjian polis.

Ciri-ciri Pertanggungan Kesehatan Syariah Terbaik

  • Uang pertanggungan asuransi yang besar
  • Kontribusi asuransi yang terjangkau
  • Kemudahan pendaftaran dan proses klaim

Demikianlah pembahasan mengenai asuransi kesehatan syariah yang perlu diketahui. Selanjutnya, Anda bisa mempertimbangkan produk asuransi syariah yang akan Anda beli. Pastikan juga proses klaimnya mudah dan cepat serta ditawarkan dengan mengutamakan keamanan bagi kedua belah pihak.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE