27.3 C
Jakarta
Rabu, 17 April, 2024

Mengenal Asuransi Mikro Indonesia: Manfaat hingga Jenis Produk

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, asuransi mikro adalah jenis asuransi yang mampu menjangkau semua lapisan masyarakat—tanpa terkecuali. Sebagai contohnya adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang menjadi program pemerintah untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di tanah air.

Akan tetapi, perusahaan asuransi swasta pun ikut merilis produk asuransi ini. Untuk mengetahui lebih lanjut soal asuransi yang satu ini, simak ulasannya berikut ini.

Asuransi Mikro Adalah 

Asuransi yang satu ini merupakan produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi ini juga dikemas secara sederhana, baik terkait fitur maupun proses administrasinya sehingga gampang diperoleh. Selain itu, harganya juga terjangkau serta mampu memberikan santunan selekasnya.

Adapun pemasaran produk asuransi ini menyasar masyarakat dengan penghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta setiap bulan. Sementara itu, alasan produk asuransi mikro diciptakan

Adalah agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa punya asuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko yang dihadapi.

Adapun produk asuransi ini punya karakteristik yang sesuai dengan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera (SMES).

  • Sederhana: memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Di samping itu, produk asuransinya punya polis, fitur, dan proses administrasi yang sederhana.
  • Mudah didapatkan: bisa didapatkan di banyak tempat yang mudah dijangkau, contohnya di pasar swalayan, kantor pos, pegadaian, kios-kios, minimarket, kantor kepala desa, dan sebagainya. Bahkan, produk asuransi ini juga bisa dibeli di koperasi, arisan, komunitas keagamaan, komunitas nelayan, komunitas petani, komunitas peternak, dan seterusnya.
  • Ekonomis: untuk premi yang ditetapkan pada produk asuransi ini sangat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, dengan manfaat asuransi yang optimal.
  • Segera: adapun proses pembayaran santunan asuransinya relatif singkat, yakni tidak lebih dari 10 hari usai semua dokumen klaim asuransi diterima secara lengkap dan benar oleh perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, proses pembayaran santunannya mesti segera dilakukan usai terjadinya risiko atau jauh lebih cepat ketimbang proses pembayaran asuransi konvensional. Penyebabnya adalah karena masyarakat berpenghasilan rendah pada umumnya tidak punya tabungan yang cukup dan sangat memerlukan dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang dialami.

Perbedaan Asuransi Mikro Indonesia dengan Non-Mikro

Untuk perbedaan paling mendasar antara asuransi ini dengan asuransi non-mikro, yakni dari segi bentuk polis asuransi. Pasalnya, polis asuransi ini berbentuk voucher atau sertifikat yang jumlahnya tidak lebih dari dua lembar. Hal itu tentunya berbeda dengan polis asuransi non-mikro yang biasanya lebih kompleks dan terdiri atas beberapa lembar. Bahkan, sejumlah produknya punya polis yang berupa buku.

Selain dari segi polis, juga ada sejumlah perbedaan lainnya yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut.

  1. Santunan: untuk santunannya sendiri relatif sederhana dan tidak rumit ketika diproses, sementara santunan asuransi non mikro didasarkan pada polis yang punya ketentuan dan syarat yang biasanya cukup detail.
  2. Jumlah premi dan nilai pertanggungan: untuk besaran nilai premi dan jumlah pertanggungan yang ada pada asuransi ini sama bagi setiap tertanggung. Hal itu berbeda dengan asuransi non mikro sebab jumlah premi dan nilai pertanggungannya sesuai dengan kemampuan dan pilihan tertanggung.
  3. Pengecualian: asuransi ini hanya punya sedikit pengecualian, sementara asuransi non mikro punya banyak pengecualian.
  4. Masa berlaku: pada umumnya, asuransi ini punya masa berlaku perlindungan kurang dari setahun, sementra pada asuransi non mikro jangka waktunya kurang atau lebih dari setahun.
  5. Pemeriksaan kesehatan: asuransi ini  tidak mewajibkan prosedur cek kesehatan, sedangkan asuransi non mikro mewajibkan cek kesehatan bagi peserta asuransinya.
  6. Distribusi: untuk diketahui, saluran distribusi asuransi ini bisa diperoleh langsung lewat swalayan, kios-kios, kantor pos, dan tempat-tempat lain yang gampang dijangkau. Di sisi lain, asuransi non mikro hanya bisa didapatkan di kantor cabang asuransinya atau lewat agen asuransi yang bersertifikat.
  7. Klaim: adapun santunan asuransi ini bisa diterima kurang dari 10 hari usai dokumen diterima secara lengkap dan benar. Sementara itu, pada asuransi non mikro, santunannya baru bsia diterima dalam 30 hari usai dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Manfaat atau Keunggulan

Ketika produk asuransi ini kali pertama dirilis, tujuan awalnya adalah untuk memberikan manfaat perlindungan dasar atas satu jenis atau lebih risiko yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Di samping itu, juga ada sejumlah manfaat lainnya dari asuransi ini, antara lain sebagai berikut.

  1. Bersifat segera

Keunggulan atau manfaatnya yang pertama adalah pada sifatnya yang segera. Hal itu berarti prosesnya langsung dan cepat, baik itu pembelian produk, masa tunggu, hingga pembayaran klaim, seluruhnya mesti tertangani sesegera mungkin kendati tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

  1. Produk gampang dibeli

Saat ini, produknya gampang untuk dibeli lantaran pemasarannya yang cukup beragam. Oleh sebab itu, penyerapannya kian luas, terutama yang berasal dari masyarakat kelas bawah.

Bahkan, beberapa platform keuangan juga menggandeng dompet digital untuk membeli asuransi ini sehingga akan sangat mudah untuk membeli dan bertransaksi.

  1. Tidak perlu pemeriksaan kesehatan

Asuransi yang satu ini tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan sehingga bagi yang menginginkan perlindungan asuransi kesehatannya, tidak perlu pemeriksaan intensif, misalnya pemeriksaan kanker atau jantung. 

Namun, kendati harganya relatif terjangkau, Anda perlu ingat untuk selalu membayar premi asuransi secara tepat waktu. Pasalnya, walau tidak ada denda kalau terlambat membayar, tetapi Anda tidak bakal memperoleh perlindungan selama belum melunasinya. 

Jenis-jenis Produk

Untuk jenis-jenis produknya sama dengan asuransi non-mikro, yakni sebagai berikut.

  1. Asuransi jiwa: sama dengan pengertian asuransi jiwa non-mikro, asuransi jiwa ini juga punya beragam manfaat, di antaranya santunan biaya pemakaman dan pembayaran sisa pinjaman kepada lembaga keuangan penyedia pinjaman berupa utang kredit dan cicilan lainnya.
  2. Asuransi kerugian: adapun manfaatnya berupa santunan untuk pembangunan rumah atau tempat usaha pasca-terjadinya bencana alam atau kebakaran serta penggantian kerugian akibat terjadinya gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam.
  3. Asuransi kesehatan: untuk asuransi kesehatan, manfaatnya berupa pembayaran biaya rumah sakit dan santunan tunai sebagai pengganti penghasilan akibat peserta sakit atau merawat anggota keluarga yang sedang sakit.

Produk di Indonesia

Jika Anda berminat untuk membeli asuransi ini, di bawah ini ada sejumlah produk yang dapat menjadi pilihan.

  1. Si Peci

Produk asuransi jiwa ini akan memberikan santunan duka kepada ahli waris sebesar Rp5 juta jika tertanggung meninggal dunia lantaran sakit dan Rp25 juta kalau tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

  1. Si Bijak

Ini adalah produk asuransi syariah yang memberikan beberapa jaminan pertanggungan sebagai berikut:

  • Jaminan terhadap risiko meninggal dunia karena sakit
  • Santunan pemakaman pada tertanggung yang meninggal dunia karena sakit
  • Meninggal dunia karena kecelakaan dan hilangnya penghasilan karena kebakaran
  • Bencana alam
  • Pencurian
  • Perampokan terhadap rumah tempat tinggal, atau kendaraan, atau kios atau gerobak usaha yang diasuransikan dalam masa kepesertaan
  1. Warisanku

Asuransi yang satu ini bakal memberikan jaminan terhadap risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang santunan duka senilai Rp10 juta untuk ahli waris, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp500 ribu bagi tertanggung yang meninggal dunia lantaran sakit.

  1. Rumahku

Ini adalah asuransi yang bakal memberikan perlindungan untuk bangunan tempat tinggal dan bangunan usaha mikro terhadap risiko-risiko kerusakan yang terjadi akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, dan meninggal dunia. Untuk santunan kebakaran bakal diberikan senilai Rp5 juta untuk pemilik bangunan, Rp500 ribu untuk penyewa bangunan, dan santunan duka sebesar Rp5 juta untuk ahli waris.

  1. Stop Usaha Erupsi

Adapun asuransi yang satu ini bakal memberikan perlindungan terhadap beberapa objek sekaligus, di antaranya:

  • Tempat usaha berupa kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, sampan.
  • Modal usaha atau isi dari tempat usaha di atas, berupa perlengkapan usaha atau produk, terhadap risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi).
  1. Stop usaha gempa tsunami

Produk asuransi ini akan memberikan jaminan untuk objek-objek tertentu, yaitu:

  • Tempat usaha berupa kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, sampan.
  • Modal usaha atau isi dari tempat usaha di atas, berupa perlengkapan usaha atau produk, terhadap risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, tsunami.
  • Meskipun harganya relatif terjangkau, kita harus ingat untuk selalu membayar premi asuransi secara tepat waktu. Walaupun tidak ada denda jika terlambat membayar, tetapi kita tidak akan mendapatkan perlindungan selama belum melunasinya, lho.

Di sisi lain, mengingat masa berlakunya yang relatif singkat, sebaiknya Anda mencatat masa berlaku produk asuransi ini agar tidak terlewat saat hendak mengajukan santunan.

Ketentuan Asuransi Mikro OJK

  1. Polis

Ketimbang produk asuransi lainnya, polis asuransi ini terbilang sederhana sebab ketentuannya adalah seperti berikut ini:

  • Polis asuransi menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Produk asuransi sangat sedikit atau tidak ada.
  • Polis asuransi dapat menggunakan bahasa daerah setempat untuk mempermudah pemahaman.
  • Polis asuransi harus mencantumkan frasa “asuransi mikro”.
  • Polisnya menggunakan istilah awam sebagai pengganti istilah teknis asuransi.
  • Polis asuransi ringkas dan mudah dibaca.
  1. Klaim

Untuk urusan klaimnya diketahui akan dipermudah, bahkan syaratnya lebih ringkas untuk pencairan klaim dan perusahaan mudah untuk dihubungi oleh pemegang polis.

  1. Objek dan risiko yang dapat diasuransikan

Adapun program yang dijanjikan perlindungannya adalah satu jenis atau lebih risiko pada umumnya terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan.  

  1. Masa tenggang/grace period pembayaran premi

Sebagaimana diwajibkan OJK, produk asuransi ini juga bersifat guaranteed issuance offer (GIO) atau simplified issue offer (SIO) yang disebut polis asuransi berlaku setelah premi atau kontribusi dibayar lunas, tanpa didahului pemeriksaan atas kondisi objek pertanggungan dan usai aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui perusahaan. 

  1. Nilai uang pertanggungan

Mengingat asuransi ini bersifat ekonomis maka uang pertanggungan pada produknya paling banyak 24 kali upah minimum pekerja (UMP) terbesar ketika penutupan polis asuransi. 

  1. Underwriting

Untuk pengambil keputusan underwriting sepenuhnya menjadi wewenang perusahaan yang mengeluarkan produk. 

  1. Penetapan nilai premi

Adapun produk asuransinya punya premi atau kontribusi yang relatif terjangkau. Dalam arti, premi risiko atau kontribusi risiko paling sedikit 50 persen dari premi bruto atau kontribusi bruto. 

  1. Cara pembayaran premi

Untuk pembayaran premi atau kontribusi mesti dibayar lunas. Lantas, barulah setelahnya aktivasi atau aplikasi kepesertaan dapat dilakukan. 

  1. Periode asuransi

Adapun masa tunggu atau waiting period paling lama 30 hari sejak aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui oleh perusahaan. Pada polis asuransi, dicantumkan soal ketentuan manfaat asuransi bisa diberikan kalau musibah atau risiko terjadi usai masa tunggu.

Demikianlah ulasan tentang asuransi mikro dan produk-produknya yang bisa Anda jadikan pilihan. Jika Anda memang berniat untuk melindungi diri dan properti, tentunya asuransi yang satu ini memang sangat direkomendasikan.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE