30.6 C
Jakarta
Sabtu, 11 Mei, 2024

Asuransi Selain BPJS Kesehatan untuk Karyawan

JAKARTA, duniafintech.com – Sebagai seorang karyawan, idealnya Anda tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan asuransi yang bertanggung jawab dari perusahaan seperti BPJS Kesehatan. Namun, ternyata masih banyak pekerja yang belum memahami cara penghitungan tunjangan kesehatan sesuai aturan pemerintah. Untuk lebih memahami hal ini, perhatikan fakta-fakta berikut.

Baca juga: Asuransi Kesehatan untuk Lansia Begini Tips Memilihnya!

Asuransi Selain BPJS Kesehatan

Baca juga: Asuransi Kesehatan untuk Lansia: Manfaat, Rekomendasi Produk, Tips Memilih

Asuransi Selain BPJS Kesehatan untuk Karyawan Cara Menghitungnya

  1. BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas perhitungan tunjangan kesehatan lebih lanjut, rekan-rekan sebaiknya memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan perubahan dari PT. ASKES (jaminan kesehatan), yang berfungsi sebagai perlindungan di bawah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelayanan meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan lanjutan, dan pelayanan rawat inap. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan opsi PT. JAMSOSTEK menawarkan layanan berupa santunan kecelakaan kerja (JKK), santunan kematian (JK), santunan hari tua (JHT) dan santunan pensiun (JP).

  1. Setiap pegawai wajib mendaftar dan mengikuti BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebenarnya ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 24 Tahun 2011 di sektor formal dan informal. Jika saat ini Anda bekerja di suatu perusahaan, harap dipahami bahwa setiap karyawan wajib mengikuti BPJS Kesehatan.

Jika dibayar, di bawah Pph 21, iuran BPJS kesehatan adalah 5% dari gaji Anda, yang dibayarkan perusahaan 4% dalam hal pekerjaan formal dan sisanya 1% dipotong dari gaji Anda. Pemotongan dilakukan dari gaji pokok atau gaji tetap per bulan.

  1. Tunjangan kesehatan setiap perusahaan tidak sama

Selain BPJS Kesehatan, biasanya ada beberapa perusahaan yang memberikan promo tambahan untuk asuransi kesehatan swasta lainnya, seperti PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Avrist Assurance dan masih banyak lagi lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 yang diterbitkan September lalu, dilakukan beberapa perubahan harga biaya pengobatan paket pelayanan kesehatan dengan bantuan BPJS Kesehatan. Inilah mengapa asuransi swasta akan menguntungkan Anda. Perusahaan asuransi kesehatan swasta ini biasanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai COB yaitu Benefit Coordination atau dalam bahasa Indonesia disebut Benefit Coordination. Sistem COB BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: BPJS Kesehatan menerima biaya pengobatan dengan tarif yang telah ditentukan, sisanya ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta. Setiap asuransi kesehatan swasta juga memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-beda, sehingga ada baiknya untuk mengecek sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap asuransi yang diberikan.

Melalui penjelasan di atas, kini Anda dapat memahami aturan dan perhitungan tunjangan kesehatan yang seharusnya menjadi hak setiap karyawan. Namun, jika saat ini Anda tidak bekerja di bawah perusahaan formal, Anda tetap harus mengasuransikan diri Anda sendiri ke BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sampai sakit, pengurusan BPJS juga membutuhkan proses yang memakan waktu.

Baca juga: Kriteria Asuransi untuk Lansia? Temukan Jawabannya di Sini!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU