25.6 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Aturan Baru Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Akan Berlaku Mulai Bulan ini Lho!

JAKARTA, 18 Oktober 2024 – Benarkah dana pensiun tak bisa dicairkan sebelum 10 tahun? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan atau aturan baru dana pensiun mulai Oktober 2024, di mana peserta tidak dapat mencairkan dana pensiun sebelum mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah perhitungan PPh 21, harus menggunakan 80% dari saldo tersebut untuk membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa yang dipilih.

Aturan Baru Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Berlaku

Produk anuitas ini merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anaknya, dalam jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Ogi menyebutkan bahwa produk anuitas ini akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima manfaat dana pensiun di masa mendatang.

Selain itu, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun juga diwajibkan mengalihkan 80% saldo manfaatnya ke program anuitas, kecuali jika pendapatan mereka di bawah ambang batas yang ditetapkan, di mana dana tersebut dapat dicairkan secara tunai.

Mulai Oktober, Ogi menegaskan bahwa pencairan atau penarikan anuitas tidak dapat dilakukan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Manfaat Dana Pensiun

Ogi juga menjelaskan bahwa seringnya pencairan anuitas sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami pertumbuhan signifikan.

Hal ini disebabkan oleh kewajiban menggunakan 80% dana untuk membeli produk anuitas, yang sering kali dicairkan kurang dari sebulan setelahnya, meskipun terdapat penalti besar.

“Ini yang menyebabkan statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah meningkat, karena begitu dana masuk ke PPIP, lalu masuk anuitas, dan langsung dicairkan dalam waktu singkat,” jelas Ogi.

Menurut Ogi, praktik ini bertentangan dengan tujuan utama program pensiun. Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal, karena hal ini hanya mengubahnya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun yang sesungguhnya.

“Dana pensiun harus memberikan manfaat jangka panjang setelah masa pensiun, bukan dicairkan sebelum waktunya. Jika diambil lebih awal, program ini kehilangan esensi sebagai pensiun,” tegas Ogi.

Untuk memastikan tujuan program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun hanya bisa dilakukan setelah usia kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU