27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Aturan Kripto Global akan Diluncurkan Tahun Depan!

duniafintech.com – Di tengah banyaknya negara yang belum menerapkan aturan dan regulasi terkait kripto, Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan internasional yang bertugas menangani masalah pelanggaran hukum keuangan akan mengeluarkan aturan kripto global pertama aturan mengenai mata uang virtual pada tahun 2019.

Rencana pembuatan aturan kripto global ini segera menyita perhatian para penggiat industri kripto dunia. Semua berharap semoga ini akan menjadi langkah awal lahirnya ekosistem kripto yang sehat dan menguntungkan.

Baca juga: Mitra Channel Dell EMC Bertemu di Vietnam

Akan Fokus pada Crypto Exchange

FATF berbasis di Paris dan saat ini terdiri dari 37 negara. Presidennya Marshall Billingslea mengatakan bahwa agensi mereka akan mengeluarkan aturan baru terkait peraturan cryptocurrency.

Konon, mereka akan meminta setiap negara untuk secara menyeluruh memberikan lisensi atau mengatur pertukaran mata uang kripto serta perusahaan yang menyediakan dompet terenkripsi. Dia berkata:

“Sebagai bagian dari pendekatan bertahap, FATF akan menyiapkan panduan terbaru tentang pendekatan berbasis risiko untuk mengatur penyedia layanan aset virtual, termasuk pengawasan dan pemantauan aset digital, dan bimbingan untuk otoritas penegakan hukum dan operasional untuk mengidentifikasi dan menyelidiki aktivitas terlarang yang melibatkan aset virtual.”

Selain itu, pimpinan tersebut mengatakan bahwa pengawas akan melakukan tinjauan rutin untuk menjamin bahwa negara-negara tersebut benar-benar menerapkan seperangkat aturan baru. Menurutnya, pesatnya perkembangan fungsi-fungsi yang mata uang digital juga mengharuskan FATF untuk meninjau kegiatan dan operasi yang melibatkan mata uang virtual sesuai dengan aturan dan standar yang ada.

Baca juga: Smart Capital Rilis Layanan Smart P2P Lending

Pada bulan Juni lalu, Bitcoinits melaporkan bahwa FATF akan memperkenalkan aturan  yang mengkikat terkait pertukaran mata uang virtual. Jepang diketahui sebagai salah satu negara yang berperan aktif untuk mewujudkannya. Bahkan negara itu mulai merancang aturan sendiri pada bulan April lalu yang disebut dengan Asosiasi Cryptocurrency Exchange Jepang.

Bitcoin sendiri merupakan mata uang virtual pertama yang muncul diikuti dengan ratusan mata kripto baru lainnya. Langkah FATF diharapkan akan memberikan harapan baru munculnya iklim kripto yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Source: bitcoinist.com

Written by: Dita Safitri

3 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU