28.9 C
Jakarta
Selasa, 10 Desember, 2024

Aturan Pinjaman Online Terbaru, Kena Pajak hingga Soal Debt Collector

JAKARTA, duniafintech.com – Aturan pinjaman online terbaru kini sudah update. Terbaru, layanan keuangan ini juga dikenai pajak. 

Pinjaman online resmi merupakan salah satu jenis produk financial technology atau fintech yang sudah cukup dikenal di Indonesia. Selain pinjaman online, ada pula berbagai produk fintech lain seperti dompet digital, aplikasi manajemen investasi, crowdfunding, market aggregator, dan lain sebagainya. 

Operasional situs pinjaman online resmi di Indonesia berada di bawah pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain aturan yang ditetapkan oleh pihak pengawasnya tersebut, pinjaman online juga wajib mematuhi kebijakan dan regulasi Kementerian Keuangan.

Apa Itu Pinjaman Online

Sebagai pengingat kembali, pinjaman online atau pinjol adalah fintech (financial technology) platform yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah atau masyarakat.

Baca jugaSitus Pinjaman Online Resmi Syariah, Ini Daftarnya

Pinjaman online sendiri berjasa sebagai penyedia keuangan dan beroperasi secara digital atau online sehingga masyarakat yang memerlukan dana tunai bisa mengajukan pinjaman secara daring tanpa perlu bertatap muka langsung.

Tidak seperti lembaga keuangan lainnya yang cenderung menerapkan banyak persyaratan, masyarakat pun akan lebih mudah mengajukan pinjaman online.

Sebab sejumlah layanan pinjol menerapkan prosedur dan ketentuan yang lebih mudah, tanpa agunan, serta tanpa persyaratan dokumen yang rumit.

Sebagai informasi, hingga 25 Oktober 2021 lalu, jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin OJK adalah 104 penyelenggara, sedangkan pada tahun 2022 ini ada 102.

Namun, menggunakan dana hasil pinjaman online dengan tepat merupakan salah satu langkah bijak dalam mengelola keuangan. 

Seringnya orang tidak bisa membedakan mana kebutuhan dengan keinginan sehingga membuat keputusan yang diambil bersifat subjektif. Keputusan seperti ini tentunya sangat tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.

Untuk itu ada baiknya lakukan analisa mendalam dan buat daftar yang jelas mana kebutuhan dan keinginan. Hal ini akan membuat diri sendiri dapat menentukan skala prioritas dalam keuangan. Kondisi kestabilan financial ini tentunya berdampak baik dalam melakukan aktifitas sehari-hari secara lebih produktif.

Aturan Pinjaman Online Terbaru

Aturan Pinjaman Online Terbaru

Pada awal tahun 2022 lalu, pihak OJK dan Kementerian Keuangan masing-masing mengeluarkan pernyataan terkait rencana penetapan aturan terbaru untuk pinjaman online. Adapun aturan tersebut di antaranya:

1. Pinjaman online dikenakan pungutan pajak -Aturan pinjaman online terbaru

Mulai 1 Mei kemarin, pinjaman online terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain pinjaman online, pungutan PPh dan PPN ini juga dikenakan pada jenis produk layanan jasa fintech lainnya.

Adapun, aturan pinjaman online terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Dalam aturan tersebut, perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022 ini.

Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto, dan kawan-kawan.

Baca jugaPerbedaan Pinjaman Online Resmi dan Bodong, Mari Cek dan Ricek

PMK menyebut, yang dimaksud pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam,” tulis Pasal 2 ayat (1) PMK. 

2. Wacana larangan penggunaan jasa debt collector untuk melakukan penagihan

Debt collector yang bekerja sama dengan pihak pengelola jasa pinjaman online biasanya berstatus outsourcing. Hal ini bisa jadi mengakibatkan keberadaan debt collector tersebut akan sulit untuk dilacak apabila kebetulan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jika hal itu sampai terjadi, tentunya pihak pemberi maupun penerima pinjaman akan sama-sama mengalami kerugian.

Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, pihak OJK mempertimbangkan untuk menetapkan larangan bagi pinjaman online untuk menagih dengan bantuan debt collector. 

Ada cukup banyak macam situs pinjaman online yang bisa Anda temukan beroperasi di Indonesia, bahkan ada pula yang berbasis syariah. Pilihlah situs pinjaman online resmi yang sudah terdaftar oleh OJK untuk menghindarkan Anda dari resiko tertipu oleh situs abal-abal.

Itulah ulasan mengenai aturan pinjaman online terbaru. Semoga bermanfaat.

Baca jugaAwas Jangan Sampai Terjebak, Ini Rekomendasi Pinjaman Online Resmi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU