26.3 C
Jakarta
Kamis, 20 Maret, 2025

Aturan Tentang Pembayaran THR: Cek Siapa yang Berhak dan Tidak

Masih banyak yang bertanya tentang aturan tentang pembayaran THR yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang aturan THR, beserta ketentuan-ketentuannya.

Menjelang hari raya, satu hal yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). THR adalah hak bagi pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan di perusahaan dan diberikan menjelang hari besar keagamaan. Namun, meskipun THR sudah menjadi hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih banyak yang bertanya tentang aturan tentang pembayaran THR yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang aturan THR, beserta ketentuan-ketentuannya.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Idul Adha, namun ada juga beberapa perusahaan yang memberikan THR pada hari raya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat kerja masing-masing.

Aturan Tentang Pembayaran THR Berdasarkan Undang-Undang

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menjadi dasar hukum dalam pembayaran THR. Berikut adalah beberapa aturan tentang pembayaran THR yang penting untuk diketahui baik oleh pekerja maupun pengusaha:

  1. Pekerja yang Berhak Menerima THR Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus di perusahaan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

  2. Jumlah THR yang Diberikan Besaran THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja. Contohnya, jika seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 50% dari gaji sebulan.

  3. Waktu Pembayaran THR Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika pengusaha tidak membayar THR tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. THR bagi Pekerja dengan Status Kontrak Pekerja kontrak juga berhak menerima THR sesuai dengan peraturan yang ada, asalkan telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan tersebut.

Ketentuan Khusus dalam Pembayaran THR

Selain aturan tentang pembayaran THR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan pembayaran THR:

  • Pekerja Cuti atau Sakit: Pekerja yang sedang menjalani cuti atau sakit tetap berhak atas pembayaran THR asalkan telah memenuhi ketentuan minimal 1 bulan bekerja.

  • Pekerja yang Mengundurkan Diri: Pekerja yang mengundurkan diri sebelum hari raya, namun sudah bekerja lebih dari 1 bulan, tetap berhak menerima THR sesuai dengan jumlah gaji yang telah diatur.

  • Denda bagi Pengusaha: Jika perusahaan terlambat membayar THR atau tidak memberikan THR sama sekali, pengusaha dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

Bagi pekerja, hak untuk mendapatkan THR adalah hal yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap pekerja yang telah memenuhi persyaratan berhak menerima THR tanpa terkecuali.

Bagi pengusaha, kewajiban untuk membayar THR merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja. Pengusaha harus memastikan pembayaran THR dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Golongan yang Tidak Mendapat THR

Beberapa kategori pekerja yang tidak berhak menerima THR (Tunjangan Hari Raya) di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku antara lain:

  1. Pekerja yang Baru Bekerja Kurang dari 1 Bulan
    Pekerja yang belum bekerja minimal 1 bulan di perusahaan tidak berhak menerima THR. Pemberian THR hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

  2. Pekerja dengan Status Magang
    Pekerja yang statusnya adalah magang atau pelatihan biasanya tidak berhak atas THR, karena mereka belum dianggap sebagai karyawan tetap atau kontrak yang memiliki hak penuh.

  3. Pekerja yang Mengundurkan Diri Sebelum Hari Raya
    Pekerja yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum hari raya, meskipun telah bekerja lebih dari 1 bulan, umumnya tidak berhak atas THR. Namun, jika mereka bekerja sampai dekat dengan hari raya, beberapa perusahaan mungkin memberikan THR secara proporsional.

  4. Pekerja yang Diberhentikan dengan Alasan Tertentu
    Pekerja yang diberhentikan karena pelanggaran berat atau alasan lain yang membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan THR (seperti tindak kriminal atau pelanggaran disiplin berat) mungkin tidak berhak menerima THR.

  5. Pekerja yang Cuti di Luar Ketentuan
    Pekerja yang sedang dalam masa cuti panjang (seperti cuti besar yang tidak sesuai ketentuan) mungkin tidak berhak menerima THR, tergantung kebijakan perusahaan.

Perlu dicatat bahwa peraturan mengenai THR dapat sedikit bervariasi tergantung pada kebijakan internal perusahaan dan kesepakatan dalam kontrak kerja. Namun, hal-hal di atas adalah kategori yang umumnya tidak berhak menerima THR berdasarkan peraturan yang ada.

Kesimpulan

Aturan tentang pembayaran THR sangat jelas diatur oleh pemerintah untuk melindungi hak pekerja. Bagi pengusaha, mematuhi aturan ini tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga dapat mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan mengenai THR agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan memahami aturan ini, baik pekerja maupun pengusaha dapat menikmati momen hari raya dengan tenang tanpa khawatir mengenai hak dan kewajiban terkait THR.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU