26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Begini Aturan Terbaru OJK Terkait Fintech Lending dan Unit Link

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan peraturan terbaru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan Financial Technology (Fintech) Peer to peer (P2P) Lending. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Pada IKNB ini ada dua ketentuan, yakni peraturan soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link; serta perubahan peraturan terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Aturan penyempurnaan PAYDI dan fintech lending akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, seperti dikutip dari Viva.co.id, Jumat (4/2/ 2022).

Adapun PAYDI sendiri ditujukan supaya permasalahan pemasaran, utamanya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI, bisa diminimalisasi serta perusahaan asuransi mampu meningkatkan tata kelola dana manajemen risiko dengan lebih baik.

Sementara itu, aturan soal fintech lending ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terutama dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian.

Diketahui, terdapat perubahan ketentuan fintech lending, terdiri dari kepemilikan tunggal, bentuk badan hukum modal pendirian dan ekuitas, batas pendanaan, tata kelola, serta perlindungan konsumen. Penyempurnaan PAYDI sendiri terdapat pada poin perusahaan yang bisa memasarkan PAYDI, kriteria produk PAYDI, kewajiban perusahaan dalam mengelola PAYDI, dan pemasaran serta transparansi produk. 

Berikut ini peraturan terbaru OJK terkait fintech lending dan asuransi unit link.

Peraturan OJK Fintech Lending

  1. Kepemilikan Tunggal
  • Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu fintech lending atau penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) konvensional dan satu penyelenggara LPBBTI syariah
  1. Bentuk Badan Hukum
  • LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas)
  1. Modal Pendirian dan Ekuitas
  • Penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian
  • Penyelenggara LPBBTI yang telah mengantongi izin OJK harus mampu menjaga kepemilikan ekuitas minimal Rp 12,5 miliar
  • Nilai ekuitas tersebut dapat dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun sejak peraturan OJK ini diundangkan
  1. Batas Pendanaan
  • Maksimal pendanaan atau pinjaman yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman (borrower) sebesar Rp 2 miliar
  • Pinjaman yang dapat diberikan dari setiap pemberi pinjaman (lender) dan afiliasinya maksimal Rp 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak peraturan OJK terbaru diundangkan
  • Pinjaman yang diberikan oleh setiap lender yang diawasi OJK maksimal bisa mencapai 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan
  1. Tata Kelola
  • Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan (good corporate governance)
  1. Aturan Terbaru OJK tentang Perlindungan Konsumen

Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip:

  • Transparansi
  • Perlakuan yang adil
  • Keandalan
  • Kerahasiaan dan keamanan data konsumen
  • Penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau dengan mengacu pada aturan OJK mengenai Perlindungan Konsumen
  1. Peraturan OJK tentang Penagihan Fintech atau Peraturan OJK tentang Debt Collector
  • Proses penagihan kepada penerima pinjaman yang wanprestasi atau ingkar janji adalah sedikitnya memberikan surat peringatan sesuai tata cara yang ada dalam perjanjian antara lender dan borrower
  • Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain (debt collector) berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap ada pada penyelenggara LPBBTI
  • Penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh penyelenggara LPBBTI maupun pihak lain (contoh debt collector) harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundangan)
  1. Larangan

Penyelenggara LPBBTI atau fintech lending dilarang:

  • Melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam aturan OJK ini
  • Bertindak sebagai lender atau borrower
  • Mewakili lender untuk melakukan pendanaan atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis
  • Memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan, serta afiliasinya untuk bertindak sebagai lender maupun borrower
  • Memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain
  • Menerbitkan surat utang
  • Memiliki pinjaman
  • Memberikan rekomendasi kepada pengguna
  • Mempublikasikan informasi fiktif atau menyesatkan
  • Melakukan penawaran layanan, baik langsung maupun tidak langsung kepada pengguna atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan
  • Mengenakan biaya kepada pengguna atau masyarakat atas layanan pengaduan

Peraturan OJK tentang Asuransi Unit Link

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dikenal juga sebagai unit link. Asuransi unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan dua produk, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi, memberikan manfaat perlindungan sekaligus investasi.

Peraturan OJK tentang asuransi unit link disempurnakan. Tujuannya meminimalisir permasalahan pemasaran akibat ketidakpahaman nasabah. Selain itu, agar perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.

Penyempurnaan peraturan OJK tentang asuransi unit link meliputi, area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual asuransi unit link, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

  1. Perusahaan yang Dapat Menjual Asuransi Unit Link
  • Memiliki sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur memadai
  • Modal Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan asuransi syariah Rp 150 miliar
  • Tidak memenuhi syarat, dilarang jualan produk asuransi unit link
  1. Kriteria Produk Asuransi Unit Link

Memiliki beberapa spesifikasi khusus, seperti:

  • Cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis
  • Waiting period hanya dapat diterapkan bila pemegang polis memiliki tidak melakukan medical check up, serta paham konsekuensinya
  • Tidak memberikan garansi atau target hasil investasi
  1. Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Asuransi Unit Link
  • Menatausahakan aset asuransi unit link pada bank kustodian
  • Melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan uang pertanggungan, dan menarik dana
  • Mengalokasikan premi untuk nilai uang tunai dengan memenuhi batas minimum
  • Investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimal 25% NAB Subdana
  • Tidak menempatkan investasi ke luar negeri
  • Melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala
  1. Pemasaran dan Transparansi Produk

1. Agen penjual harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan asuransi unit link

2. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:

  • Tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima
  • Memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund fact sheet, serta mengisi pernyataan pemahaman pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa
  • Memastikan kesesuaian asuransi unit link melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis
  • Memastikan calon pemegang polis valas telah paham atas risiko valas
  1. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:
  • Menghubungi atau welcoming call kepada pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa
  • Menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala
  • Menyampaikan fund fact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis
  • Menyediakan informasi NAB harian di situs atau website perusahaan

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU