26.7 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Awas Marak Penipuan Ponzi Berkedok Kripto, Perhatikan Hal ini!

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengungkapkan, di tengah perkembangan industri kripto di Indonesia menyisakan ruang bagi penunggang gelap. Khususnya pihak-pihak yang menggunakan kedok investasi aset kripto untuk penipuan atau skema ponzi.

Untuk itu, Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana regulator tersebut mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

“Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Namun, Teguh menuturkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Hanya, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan porsi untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Adapun, untuk menghindari masyarakat dari jebakan investasi bodong berkedok aset kripto tersebut, dia pun berbagi beberapa tips.

Dia menyebutkan, investasi aset kripto ilegal bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus, di antaranya menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru atau yang biasa dikenal dengan skema ponzi.

Ada pula modus lain yang memberikan iming-iming dapat hadiah, atau modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana. 

“Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya,” ujarnya.

Kemudian, Teguh memberikan pedoman agar terhindar dari penipuan aset krip illegal. Menurutnya, hal ini jadi penting untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto.

Pertama yang perlu dilakukan sebelum investasi di aset kripto, kata dia, harus melihat kontrak analisisnya, apakah sudah terverifikasi atau belum. Terverifikasi di sini adalah apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.

Kedua, menurut Teguh perlu juga dilihat dari Hodler Analysis. “Misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan sampai 100 persen, itu akan terjadi seperti koin Squid Game,” ucapnya.

Periksa likuiditas sebuah koin kripto

Ketiga, bisa dilihat secara liquidity analysis. Dia menjelaskan jika likuiditas dari sebuah koin kripto tidak dikunci, maka bisa dipastikan di masa mendatang bakal tidak ada harganya. Sebab, kemungkinan besar token tersebut dapat dicairkan dengan sendirinya oleh pengembang atau pemiliknya. 

Keempat, dapat juga mengecek daftar koin kripto tersebut di CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io. Sebab, ketiganya bisa dijadikan indikator legitimasi proyek yang layak. “Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah proyek,” tuturnya.

Kelima, kata Teguh, adalah selidiki identitas developer kripto. Dalam cryptocurrency, menurutnya, doxing pengembang kripto adalah hal yang baik. Sebab, dengan memberitahukan identitas asli dapat menjadi tanda kepercayaan. “Namun hati-hati, mereka bisa menggunakan identitas palsu,” tuturnya.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE