34.2 C
Jakarta
Sabtu, 12 Oktober, 2024

Bahaya Tidak Membayar Utang Pinjaman Online, Segera lakukan Ini

Tidak membayar pinjaman online ternyata berdampak buruk bagi nasabah. Setidaknya ada sanksi yang harus diterima nasabah tersebut.

Sampai saat ini persoalan finansial masih menjadi bagian erat dari kehidupan masyarakat modern hingga saat ini. Akibatnya, tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman online untuk kebutuhan mendesak yang sulit dipenuhi tanpa menimbang risiko yang mesti ditanggung ke depannya.

Kendati pinjaman online terkesan praktis, tetapi ada beberapa sanksi yang berisiko menjerat akibat tidak bayar pinjaman online.

Sanksi Tidak Membayar Pinjaman Online

Ada bahaya yang menanti di masa yang akan datang jika tidak membayar utang pinjol. Setidaknya, terdapat enam sanksi bagi nasabah yang tidak membayar pinjaman online. Berikut penjelasannya.

1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Saat calon nasabah mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.

Hal tersebut penting untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika terjadi gagal bayar atau tidak membayar pinjaman online tepat waktu, maka data pribadi nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga status nasabah tersebut menjadi warganegara dengan masalah kredit macet.

Sanksi tidak bayar pinjaman online yang satu ini akan membuat seseorang kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena rekam jejak finansialnya tidak baik.

2. Bunga dan Denda yang Terus Menumpuk

Resiko tidak bayar pinjaman online berikutnya yang begitu meresahkan adalah akumulasi bunga dan denda yang terus menumpuk. Hitungan bunga akan terus berjalan selama  belum membayar cicilan atau melunasi pinjaman.

Lebih buruknya, akumulasi pinjaman online bunga rendah tersebut juga akan disertai denda jika pinjaman sudah jatuh tempo. Semakin lama menunggak pinjaman online, maka total pinjaman akan semakin besar karena ditambah bunga dan denda yang terus berlipat ganda.

Tak perlu heran, bila ada kasus pinjaman online yang jumlahnya membengkak hingga puluhan juta akibat peminjam tidak mampu melunasinya.

3. Terganggu Oleh Debt Collector 

Sanksi tidak bayar pinjaman online berikutnya yang tak kalah mengerikan adalah gangguan debt collector. Pihak fintech biasanya akan menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di rumah, kantor, atau lokasi usaha si peminjam dana. Hal ini tentu sangat mengganggu seseorang dalam beraktivitas. 

4. Penagihan Dilakukan kepada Orang-Orang Terdekat

Saat mengajukan pinjaman online, kemungkinan besar nasabah wajib memberikan kontak pribadi orang-orang terdekat, yaitu anggota keluarga serumah, anggota keluarga tidak serumah, atau para sahabat.

Informasi tersebut akan digunakan penyedia pinjaman online untuk melakukan penagihan pada orang-orang terdekatmu bila kamu tidak bayar pinjaman online.

Hal ini merupakan bentuk sanksi sosial yang membuat nasabah malu berhadapan orang-orang terdekat akibat tidak mampu melunasi pinjaman online.

5. Adakah Sanksi Pidana Bagi Nasabah yang Gagal Bayar Pinjol?

Dilansir dari website Hukum Online, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Namun, bukan berarti perlindungan hukum tersebut membuat peminjam dana boleh mengingkari kewajiban bayar utang. Proses pelunasan pinjaman tetap harus dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.

6. Segera Lakukan Hal Ini

Kamu tak perlu khawatir dengan berbagai sanksi akibat tidak bayar pinjaman online. Sanksi tersebut tidak akan terjadi padamu kalau kamu bisa melunasi pinjaman tepat waktu. Kalaupun sampai terjadi, kamu bisa melakukan restrukturisasi kredit.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit merupakan istilah untuk keringanan pembayaran cicilan pinjaman bank atau leasing. Perlu diingat bahwa restrukturisasi bukan menghapus utang, tetapi memberi keringanan membayar cicilan tertanggung.

Pola restrukturisasi kredit ini awalnya diberikan izin oleh OJK untuk restrukturisasi kredit kepada bank. Kemudian, perusahan leasing memberikan keringanan cicilan kepada nasabah bank sehingga membuat kredit lancar bagi industri keuangan.

Restrukturisasi kredit yang ditawarkan kepada nasabah dapat dilakukan lewat beberapa program, yaitu sebagai berikut.

1. Potongan kredit dalam satu kali bayar

Restrukturisasi potongan kredit dalam satu kali bayar ditujukan kepada nasabah yang ingin membayar semua utang bank dalam satu kali bayar saja. Dalam restrukturisasi tersebut, ada potongan yang nasabah dapatkan sehingga total utang tertanggung menjadi lebih kecil. Selain potongan, nasabah juga terbebas dari tagihan bank karena utangnya yang ditanggungnya hilang.

Meski begitu, potongan kredit dalam satu kali bayar ini punya kekurangan. Nasabah dituntut dan wajib mempunyai dana dalam jumlah besar sebab program ini berlaku untuk satu kali bayar saja.

2. Perpanjang tenor dengan bunga rendah

Cara kedua ini bisa digunakan untuk nasabah yang tidak memiliki cukup banyak dana untuk membayar utang satu kali. Nasabah bisa mengajukan restrukturisasi untuk memperpanjang tenor cicilan sehingga menjadi lebih ringan, tetapi akan dikenakan bunga tambahan yang rendah.

Bagi nasabah yang ingin mengikuti program ini, maka sebelumnya harus membayar uang muka sebesar 10 persen dari utang kartu kredit alias satu kali cicilan KTA.

3. Diskon cicilan

Cara ketiga adalah restrukturisasi gabungan, yaitu mendapat diskon dan cicilan. Program ini berlaku untuk beberapa bank, tidak semuanya. Apabila nasabah punya kondisi yang sulit melunasi utang, maka ada peluang nasabah mendapatkan tawaran restrukturisasi diskon cicilan.

Hanya saja, potongan dan cicilan yang didapatkan dari restrukturisasi ini tidak sebesar dua cara di atas.

4. Bentuk-bentuk Restrukturisasi Kredit

Ada beberapa bentuk restrukturisasi sementara yang bisa nasabah dapatkan dari bank atau leasing, yaitu sebagai berikut.

  1. Penurunan suku bunga.
  2. Penambahan fasilitas.
  3. Perpanjangan jangka waktu
  4. Konversi kredit/pembiayaan menjadi.
  5. Pengurangan tunggakan pokok.
  6. Pengurangan tunggakan bunga.

Proses Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Bagi nasabah yang ingin mencoba restrukturisasi kredit, maka berikut ini langkah-langkah atau proses pengajuannya.

1. Nasabah mengajukan restrukturisasi pada bank atau leasing

Untuk kredit tanpa agunan dan kartu kredit, nasabah dapat menghubungi call center atau mengirim email ke bank atau leasing. Selain itu, nasabah juga bisa mendatangi customer service dan meminta informasi lengkap secara langsung ke bank. Mulai dari syarat, aturan dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk pengajuan restrukturisasi.

2. bank melakukan assessment

Setelah mengajukan permohonan restrukturisasi, nasabah dapat menunggu sekitar 10 hari lebih terhitung setelah email atau surat pengajuan dikirim. Selain menunggu, nasabah juga bisa kok menghubungi customer service secara berkala untuk mencari tahu bagaimana perkembangan dari pengajuan permohonan tersebut.

Setelah itu, bank akan menjelaskan proses restrukturisasi dan menanyakan beberapa informasi penting kepada debitur, seperti alasan pengajuan keringanan, kondisi keuangan terkini, kondisi perusahaan tempat bekerja serta alamat kantor. Kemudian, juga  dampak seperti apa yang perusahaan dan karyawannya alami.

Pada tahap ini, nasabah harus bisa menjawab sebaik mungkin. Jawaban yang diberikan akan menentukan hasil evaluasi bank terkait.

Selain itu, bank akan menjelaskan proses pengajuan yang penting untuk dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan utama, di antaranya penyampaian dokumen persyaratan, evaluasi bank atas pengajuan debitur, dan persetujuan usulan restruktur yang disetujui bank.

Kemudian, pihak bank juga menjelaskan persetujuan debitur atas usulan restruktur kredit, dan tanda tangan kontrak perjanjian kredit yang baru setelah restrukturisasi.

3. Bank/ easing memberikan restrukturisasi kredit sesuai dengan profil risiko nasabah

Setelah pengajuan diterima, maka bank/leasing akan mengirimkan persyaratan dokumen yang diminta sebagai kelengkapan pengajuan.

Beberapa persyaratan dokumen yang harus nasabah penuhi, antara lain, surat permohonan sesuai format bank yang terisi, rekening koran selama 3 bulan terakhir, data diri KTP suami dan KTP istri, Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan dokumen atau surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan ada pengurangan income dan slip gaji.

4. Informasi restrukturisasi kredit disampaikan secara online atau lewat website

Setelah dokumen persyaratan lengkap, nasabah tinggal mengirim dokumen lewat email. Setelah itu, tunggulah hingga ada balasan dari pihak debitur apakah restrukturisasi diterima atau ditolak. Selamat mencoba, ya!

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU