28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Kebijakan Bank Tutup Kantor Cabang akan Berlanjut pada Tahun Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Ada ribuan kantor cabang bank yang sengaja tutup karena digitalisasi. Langkah tersebut akan berlanjut pada tahun 2022 ini.

Data OJK menyebutkan, dari tahun 2017 hingga Oktober 2021, tercatat kantor cabang bank yang sudah tutup mencapai 2.593 kantor. Bahkan, kebijakan ini sepertinya masih terus berlanjut mengingat masih ada bank yang telah mengumumkan rencana penutupan kantor cabang pada tahun ini.

Langkah-langkah penataan jaringan kantor bank tersebut masih akan berlanjut pada tahun ini. Sejumlah bank telah menyampaikan rencana penutupan atau relokasi kantor cabangnya untuk tahun 2022.

Baca Juga :  Bank CIMB Niaga Bakal Tutup 8 Kantor Cabang

PT Bank CIMB Niaga Tbk misalnya. Bank dengan kode emiten BNGA ini berencana melakukan penutupan 8 kantor cabang di sejumlah wilayah pada tahun ini.

“Tahun ini rencana akan ada penutupan cabang, tetapi seikit sekitar 8, dan relokasi tetap kami lakukan,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, kepada Kompas.com, pada pekan lalu.

Penutupan dan relokasi itu selaras dengan jumlah transaksi perbankan yang semakin kecil. Pada saat bersamaan, transaksi perbankan secara digital kian mendominasi total transaksi perusahaan.

Bank melakukan langkah penutupan kantor cabang ini kemudian beralih membangun infrastruktur digital. Mereka mengandalkan startup financial technology (fintech). Ini membuat startup fintech memiliki potensi yang besar. 

“Ini merupakan langkah reel dan juga membuat semuanya akan menjadi lebih baik. Karena digitalisasi membuat menjadi lebih efisien, lebih terbuka dan transparan,” kata Yosia Sugialam, CTO & Co Founder Paper.id, salah satu startup fintech di Indonesia, kepada duniafintech, Rabu (26 Januari 2022). 

Selain itu, langkah penghematan dan biaya operasional yang lebih murah juga menjadi alasan para bank melakukan hal tersebut. Namun, hingga kini, penggunaan digital masih belum berjalan seutuhnya. Salah satu tantangannya adalah orang-orang belum terbiasa dengan digitalisasi.

Menurut Yosia, langkah edukasi dan regulasi dari pemerintah juga untuk mengatasi hal itu. Salah satu bentuk kebijakan pemerintah adalah dengan membuat Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat perizinan usaha menjadi lebih mudah.

“Ada banyak aturan dari pemerintah yang membuat ekosistem UMKM dan digitalisasi berjalan lebih mudah. Kita perlu berterimakasih dengan pemerintah,” ucapnya, yang juga menyebutkan bahwa langkah edukasi juga diperlukan bagi para stakeholder agar digitalisai berjalan lebih baik lagi.

Reporter : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU